TIMIKA, Papuaterkini.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap dua bidang tanah dengan luas keseluruhan 5.000 meter persegi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (17/9/2026).
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim jo. Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim. Setelah proses pengosongan selesai, objek eksekusi diserahkan kepada Yuliyanto, S.H., M.H., selaku Kuasa Pemohon Eksekusi, Anna Anggraini.
Objek tanah berada di Jalan Cenderawasih SP II, depan Perumahan Pemda Mimika, samping kanan masuk Jalan Celebes, Kampung Hangaitji/Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Dua bidang tanah tersebut masing-masing memiliki luas 2.500 meter persegi, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1660/Timika Jaya/Kwamki dan SHM Nomor 1656/Timika Jaya/Kwamki. Kedua sertifikat tercatat atas nama Anna Anggraini.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Panitera PN Kota Timika, Saleman Latupono, S.H., M.H., berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika tertanggal 8 Juni 2026.
Proses pengosongan turut disaksikan pegawai pengadilan, aparat Polres Mimika, pemerintah setempat, Kuasa Pemohon Eksekusi, serta para Termohon Eksekusi.
Setelah pengosongan selesai, penyerahan objek tanah dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan.
Kuasa Pemohon Eksekusi, Yuliyanto, SH, MH dari Kantor Hukum Yuliyanto, SH, MH dan rekan menyampaikan apresiasi kepada Ketua PN Kota Timika, Panitera, Jurusita, dan seluruh jajaran pengadilan yang telah melaksanakan eksekusi tersebut.
“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Kota Timika yang telah melaksanakan isi putusan secara nyata. Eksekusi ini memberikan kepastian hukum dan memulihkan hak pihak yang telah dinyatakan menang oleh pengadilan,” kata Yuliyanto.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Mimika beserta jajaran yang terlibat dalam pengamanan proses eksekusi.
Menurut Yuliyanto, dukungan aparat kepolisian diperlukan agar pelaksanaan perintah pengadilan berlangsung aman dan tertib.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Mimika dan seluruh personel yang melakukan pengamanan. Tindakan tegas, terukur, dan profesional aparat telah memastikan proses eksekusi berjalan aman, tertib, serta sesuai hukum,” tegasnya.
Yuliyanto & Associates selanjutnya meminta seluruh pihak menghormati hasil eksekusi yang telah dilaksanakan dan tidak kembali memasuki, menduduki, maupun menguasai objek tanah yang telah diserahkan tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan secara efektif merupakan bagian penting dalam menjaga wibawa lembaga peradilan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (bat)















