Sidak, Hanya Temui 5 Pegawai, Sekda Suwita Ancam Beri Sanksi

Sekda Mamberamo Raya, Suwita, MEc.Dev melakukan sidak kehadiran ASN dan tinjau rumah dinas bupati, Kamis (28/2).
banner 120x600
banner 468x60
Sekda Mamberamo Raya, Suwita, MEc.Dev melakukan sidak kehadiran ASN dan tinjau rumah dinas bupati, Kamis (28/2).

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Hari ketiga Sekda Mamberamo Raya, Suwita, MEc.Dev melaksanakan tugasnya, langsung melakukan sidak di Kantor Bupati Mamberamo Raya, Kamis (28/2).

Dalam sidak itu, Sekda Suwita tampak geram, lantaran hanya menemui 5 orang pegawai yang masuk bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya itu.

Padahal, jam masuk kantor sudah menunjukkan pukul 09.30 WIT. Sekda Suwita melakukan sidak di sejumlah kantor bagian di sekretariat daerah itu.

“Jadi, saya langsung lihat ruangan ke ruangan, ternyata masih terkunci. Padahal, sudah pukul 09.30 WIT, sedangkan jam kerja informasinya mulai jam 09.00 WIT. Hanya ada 5 orang pegawai saja,” ungkap Sekda Suwita usai sidak.

Sangat minimnya tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah yang ada di Kantor Bupati Mamberamo Raya itu, dinilai Sekda Suwita, sangat luar biasa.

Padahal, lanjut Sekda Suwita, selama ini, ia mendengar masyarakat terus menyoroti kinerja Pemkab Mamberamo Raya, lantaran tidak ada pelayanan pemerintahan.

Untuk itu, Sekda Suwita mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas masuk kantor tersebut.

“Di sinilah, saya akan ambil tindakan tegas. Hari Senin, saya akan rapat semua staf. Ya, kita tunggu, apabila tidak hadir, ya sanksinya sangat tegas,” tandasnya.

Sekda Suwita menegaskan, kehadirannya di Mamberamo Raya bukan sekedar jalan-jalan, tapi ingin kerja untuk masyarakat. Untuk itu, ia akan merubah pola-pola yang tidak benar.

“Masyarakat sering berteriak bupati, ternyata yang dibawah (OPD) atau staf tidak bisa menterjemahkan visi misi bupati,” katanya.

Sekda Suwita meminta kepada ASN Pemkab Mamberamo Raya yang masih berada di luar baik di Jayapura maupun Serui, untuk segera kembali ke tempat tugas.

“Saya akan bikin radiogram dan umumkan di RRI atau media untuk segera naik. Saya beri batas waktu. Bagi pimpinan baik kepala bagian, apabila sudah terlalu lama tidak naik, ya saya akan kasih surat teguran, bila perlu diganti karena ada aturan, mulai teguran, surat peringatan 1 hingga 3, jika tidak kan orang lain masih bisa bekerja disini intinya,” tegasnya.

Yang jelas, Sekda Suwita mengatakan, jika memang ASN itu tidak mau dan tidak sanggup bekerja di Pemkab Mamberamo Raya, lebih baik jujur disampaikan.

“Ya, lebih baik ngomong. Khan banyak anak – anak daerah di sini yang bisa dipromosikan. Banyak orang rebutan untuk duduk di sini. Siapa bilang tidak ada, masih banyak. Saya akan evaluasi semua ini, termasuk disiplin ASN yang sudah memprehatinkan kondisinya,” katanya.

Untuk itu, Sekda Suwita menambahkan, jika Senin minggu depan akan mengumpulkan semua staff untuk bicara bersama dan ada kesepakatan jika diberikan waktu tidak muncul, lalu diberikan surat peringatan hingga ketiga dan keempat tidak  muncul, maka pihaknya akan langsung memberikan rekomendasi kepada bupati.

“Saya yakin pak bupati bisa memahami kebijakan ini. Ya, karena ada perubahan yang diharapkan masyarakat semua. Sebab, ini tempat pelayanan, sehingga masyarakat merasakan pembangunan. Orangnya tidak ada ditempat tugas, bagaimana melayani masyarakat?,” pungkasnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *