Terobosan DPR Papua, Rakor Bersama MRP Bahas Raperdasus

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi MRP - DPR Papua dalam rangka konsultasi Raperdasus Provinsi Papua, Senin, 25 Juli 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Terobosan baru dilakukan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE dalam melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Provinsi Papua dalam masa sidang non APBD dalam waktu dekat ini, dengan melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dari awal.

Terobosan itu, dilakukan Ketua DPR Papua dengan menggelar Rapat Koordinasi MRP – DPR Papua dengan agenda Konsultasi terkait Raperdasi Raperdasus Provinsi Papua, di Ruang Rapat MRP Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 25 Juli 2022.

Dalam rakor ini, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MSi bersama Ketua Komisi II DPR Papua, Mega Nikijuluw, SH, MH, Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi, Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE, Ketua Bapermperda DPR Papua, Emus Gwijangge, ST, Wakil Ketua Komisi III DPR Papua, H Kusmanto, SH, MH, Sekretaris Komisi III DPR Papua, Tan Wie Long, Anggota Komisi III DPR Papua, Hendrikus Eben Gebze, Anggota Komisi V DPR Papua, Natan Pahabol dan Anggota Komisi IV DPR Papua, Arnold Walilo.

Selain itu, dihadiri Ketua MRP, Timotius Murib didampingi Wakil Ketua I MRP, Yoel Luis Mulait, Wakil Ketua II MRP, Engelberta Kotorok dan dihadiri 35 anggota MRP.

Usai pertemuan, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengatakan jika DPR Papua akan menggelar sidan non APBD dengan agenda beberapa raperdasi dan raperdasus yang akan disahkan dalam waktu itu.

“Pada masa sidang non APBD pertama ini, ada 5 raperdasi dan 4 raperdasus. Oleh sebab itu, hari ini DPR Papua melakukan rapat koordinasi dengan MRP sehingga diharapkan lebih awal menyamakan persepsi dan jadwal kerja agar dalam pembahasan ke depan, raperdasus yang akan disahkan itu tidak hanya pikiran eksekutif, pikirannya legislatif, tapi kami mau mendengar MRP sebagai lembaga kultur yang mengetahui banyak permasalahan di Papua,” kata Jhony Banua Rouw usai Rakor.

Untuk itu, ujar Jhony Banua Rouw, DPR Papua lebih awal menyampaikan terkait mekanisme dan tahapan yang akan dilakukan dan lebih awal memberikan materi kepada MRP agar MRP bisa mempelajari materi itu dengan baik.

Baca Juga: Gelar Sidang Non APBD, DPR Papua Prioritaskan Raperdasi Raperdasus Turunan UU Otsus

“Kalau dulu, pas waktunya kita hanya menyurati, tanpa diskusi. MRP terima dan langsung bahas sepihak, lalu kirim surat kembalikan ke kami lagi. Nah, kita coba lakukan gebrakan untuk merubah pola kerja, dari awal kita sampaikan, kita berikan soft copy meski nanti pada 8 Agustus 2022 kita resmi berikan melalui surat, namun ada waktu dimana kita berharap MRP membentuk tim kerja yang akan membahas bersama-sama dengan komisi – komisi kita, sehingga hal teknis sudah dibicarakan, sehingga tidak berbalas pantun dalam sidang atau surat-menyurat, namun kami tahu betul apa kerinduan dari masyarakat yang diterima MRP ketika melaksanakan tugas di daerah dan menerima aspirasi, bisa dituangkan dalam perda yang ada,” ujar Jhony Banua Rouw.

Untuk itu, Jhony Banua Rouw yang juga Politisi Partai NasDem ini, perda – perda yang diputuskan dan disahkan, betul-betul merupakan regulasi yang digodok bersama-sama diatas kepentingan rakyat Papua, khususnya orang asli Papua, tidak ada intervensi atau kepentingan kelompok, kepentingan partai politik dan individu, tapi murni kepentingan rakyat Papua.

“Itu menjadi landasan kita. Saya pikir tadi sudah mendapat dukungan luar biasa dari MRP, kita semua akan bicara atas kepentingan rakyat Papua. Oleh sebab itu, kita berharap perda itu akan segera disahkan, tapi perda ini juga akan dilaksanakan bukan hanya oleh Pemprov Papua, tapi dilaksanakan sampai tingkat kabupaten/kota sehingga ada turunan-turunan yang akan dilakukan supaya kebijakan-kebijakan yang kita buat menjadi payung hukum yang bisa dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik,” paparnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw sempat memaparkan 4 raperdasus yang akan segera dibahas lantaran mendesak, diantaranya Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional, Raperdasus Pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP, Raperdasus Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua dan Raperdasus Pengelolaan Dana Abadi Daerah.

Jhony menginginkan agar MRP memiliki suatu kewenangan dan otoritas yang bisa dijalankan oleh mereka, tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan. Tapi, diharapkan dalam pembahasan raperdasus itu, MRP bisa mengawasi jalannya perdasi dan perdasus, khususnya Perdasus.

“Bahkan, jika itu tidak dilakukan eksekutif, dalam hal ini gubernur, maka MRP bisa mengundang Gubernur untuk meminta keterangan atau penjelasan, juga kepada kepala-kepala daerah tingkat kabupaten/kota. Jika ada keputusan MRP atau perdasus yang harus dilaksanakan, namun tidak dilaksanakan oleh kepala daerah, MRP juga mempunyai kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan. Saya pikir ini penting supaya penguatan terhadap MRP ini juga ada secara kelembagaan,” jelasnya.

Apalagi, imbuh Jhony Banua Rouw, proses pembahasan Raperdasus kali ini, agak berbeda dengan tahun sebelumnya. Bahkan, pihaknya sudah menyurati pemerintah pusat, begitu MRP mengembalikan pertimbangannya kepada DPR Papua, pihaknya akan membuat ruang yakni rapat koordinasi lintas kementerian.

“Kita akan undang kementerian terkait datang ke Papua, kita sama-sama bicarakan ini, sehingga konsep berpikir kita sama. Tidak hanya melihat waktu kita kirim untuk finalisasi atau konsultasi pusat, mereka tinggal coret karena dianggap tidak sesuai, namun ada ruang kita untuk diskusi antara MRP, DPR Papua, Pemprov Papua dan Pemerintah Pusat. Kami sudah menyiapkan jadwal itu akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 untuk mengundang lintas kementerian dan kami sudah menyurat kemendagri untuk menfasilitasinya, sehingga perdasus ini jadi, maka kepentingannya adalah memberikan affirmasi, proteksi, memberdayakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi OAP untuk melaksanakan usahanya, sehingga taraf hidup OAP meningkat dan menikmati pembangunan di Tanah Papua,” imbuhnya.

Foto bersama Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy bersama pimpinan komisi dan anggota DPR Papua bersama unsur pimpinan dan anggota MRP usai Rapat Koordinasi MRP – DPR Papua, Senin, 25 Juli 2022.

Timotius Murib Apresiasi Pimpinan DPR Papua Libatkan MRP Bahas Raperdasus

Terobosan yang dilakukan Ketua DPR Papua dalam pembahasan Raperdasus ini, mendapat apresiasi dari Ketua MRP, Timotius Murib dan sejumlah Anggota MRP dalam kesempatan rapat koordinasi ini. “Tentu pimpinan dan anggota MRP memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan DPR Papua, pimpinan komisi dan pimpinan Bapemperda atas digelarnya rapat koordinasi ini. Ini baru pertama kali dilakukan pimpinan dan anggota DPR Papua kali ini,” kata Ketua MRP Timotius Murib.

Biasanya, kata Timotius Murib, Perdasus itu menjadi kewenangan MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan saja. Setelah jadi, eksektif dan legislatif mengirim ke MRP. Biasanya 5 hari atau 1 minggu untuk dibahas MRP, namun kali ini berbeda.

“Kami berterima kasih kepada DPR Papua dengan ide gagasan yang luar biasa, karena dari awal MRP dilibatkan membicarakan point-point penting di dalam perdasus. Nah, ini saya pikir konsekuensi daripada Perdasus ini berdampak kepada kehidupan masa depan Orang Asli Papua, sehingga keterlibatan MRP dalam kepentingan ini, dimasukan dalam pembahasan awal. Ini sangat luar biasa, sehingga kami sampaikan terima kasih kepada DPR Papua,” ujarnya.

Dikatakan, ada 4 raperdasus yang telah dibahas oleh DPR Papua dan akan diserahkan ke MRP untuk sama-sama Pokja MRP untuk membahas. Apalagi, Pokja – Pokja dalam MRP akan diundang oleh Komisi – Komisi DPR Papua dalam pembahasan raperda itu. “Saya pikir itu sangat luar biasa, dimana ada ruang bagi MRP untuk bisa memberikan masukan dan saran daripada pasal dan ayat pada Perdasus yang akan dibahas,” terangnya.

Diakui, konsekuensi dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu, dari daerah yang harus memberikan respon kepada pemerintah.

“Artinya bahwa dari kita untuk kita. Jadi, kehidupan seperti apa yang diinginkan rakyat kita, MPR dan DPR Papua serta Pemprov Papua duduk bersama untuk bicara dan dituangkan dalam regulasi itu,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *