Gelar Sidang Non APBD, DPR Papua Prioritaskan Raperdasi – Raperdasus Turunan UU Otsus

Fauzun Nihayah menyampaikan penjelasan Bapemperda DPR Papua dalam rapat paripurna non APBD, 13 Juli 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Provinsi Papua, Jumat, 13 Juli 2022.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM mengatakan jika rapat paripurna kali ini untuk membahas raperdasi dan raperdasus Provinsi Papua sebagai tindaklanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Papua tahun 2022.

“DPR Papua melalui Bapemperda telah melakukan rapat kerja dengan Pemprov Papua untuk melakukan identifikasi terhadap raperdasi dan raperdasus yang menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti pembahasannya dan ditetapkan,” katanya Yulianus Rumbairussy saat memimpin sidang didampingi Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE.

Selain itu, lanjutnya, Pemprov Papua dan DPR Papua telah memiliki pemahaman yang sama terhadap raperdasi dan raperdasus yang diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan PP 107 tahun 2021.

Sementara itu, Fauzun Nihayah mewakili Bapemperda DPR Papua memberikan penjelasan pengusul atas 6 raperdasi raperdasus inisiatif DPR Papua masing-masing Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional, Raperdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua, Raperdasus tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Perubahan dan Perhitungannya Serta Pertanggungjawaban dan Pengawasannya, Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua (Usaha-Usaha Ekonomi Yang Mengutamakan Orang Asli Papua), Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah dan Raperdasus tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah.

“Penyusunan naskah 6 rancangan Perdasi/Perdasus diatas, oleh kami Bapemperda merupakan tindaklanjut pelaksanaan Propemperda tahun 2022 yang telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR Papua pada tanggal 12 Juli 2022, dalam hal mana dari 30 rancangan Perdasi/Perdasus diprogramkan untuk 2022, ada 17 (tujuh belas) berasal dari inisiatif DPR Papua dan 6 diantaranya menjadi objek bahasan kita saat ini,” kata Fauzun Nihayah.

Dikagtakan, penyusunan ke 6 naskah rancangan Perdasi/Perdasus ini juga menguatkan aktualisasi tugas Bapemperda sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib DPR Papua untuk mengkoordinasikan Rancangan Perdasi/Perdasus inisiatif DPR Papua.

Lebih lanjut, dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan perundang-udangan terutama Perdasi/Perdasus yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 maupun peraturan perundang-undangan lainnya, DPR Papua melalui Bapemperda telah melakukan pengkajian dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap 6 Rancangan Perdasi/Perdasus.

Pertama, 4 Raperdasi/Raperdasus turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dengan batas waktu pengundangan 19 Juli 2022 yakni Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional, Raperdasus Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap  Perjanjian Internasional adalah pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Undang￾Undang Nomor 2 Tahun 2021.

“Dalam Raperdasus ini dilakukan perubahan konsideran landasan yuridis dan dasar hukum, Raperdasus ini juga melalukan perubahan ketentuan dalam Pasal 4 Perdasus Nomor 9 Tahun 2014. Sementara materi pokok pengaturan pada Perdasus Nomor 9 Tahun 2014 tidak mengalami perubahan,” ujarnya.

Untuk Raperdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP), dimana Raperdasus Pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP adalah pelaksanaan Pasal 20 ayat (2) Undang Nomor 2 Tahun 2021. Raperdasus ini melakukan perubahan konsideran landasan yuridis dan dasar hukum serta rumusan ulang tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua yang sebelumnya diatur dalam Perdasi Nomor 4 Tahun 2008.

Raperdasi tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Perubahan dan Perhitungannya Serta Pertanggungjawaban dan Pengawasannya. Raperdasi ini adalah pelaksanaan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Sedangkan, Raperdasus tentang Usaha-Usaha Ekonomi yang Mengutamakan Orang Asli Papua, dimana
Raperdasus ini adalah pelaksanaan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20221. Raperdasus ini adalah Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua dengan perubahan perubahan judul dan pengaturan norma yang merujuk dalam ketentuan Pasal 20 PP No. 106 Tahun 2021 dan lampirannya.

Kedua, jelas Fauzun Nihayah, dua Rancangan Perdasi/Perdasus turunan dari Undang-Undang 21 Tahun 2001 jo UU No. 2 Tahun 2021, PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021 yakni Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah.
Raperdasi ini merupakan pelaksanaan Pasal 27 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2001 dengan normat pengaturan menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Dan, Raperdasus tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah, yang merupakan raperdasus pelaksanaan Pasal 7 ayat (3) PP 107 Tahun 2021.

Menurutnya, berdasarkan pertimbangan terbatasnya waktu dalam rangka penyelesaian pembahasan Rancangan Perdasi/Perdasus, maka dari 13 Rancangan yang diajukan oleh eksekutif Rapat Bamus DPR Papua telah menetapkan 3 Rancangan untuk dibahas dalam sidang Paripurna ini, yakni Raperdasi tentang Perubahan Kedua Atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Raperdasi tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Barang Milik Daerah.

Gubernur Papua diwakili Sekda Papua, DR M Ridwan Rumasukun, SE, MM menjelaskan raperdasi raperdasus usulan eksekutif dalam Rapat Paripurna DPR Papua membahas raperdasi raperdasus non APBD, 13 Juli 2022.

Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH diwakili Sekda Papua, DR M Ridwan Rumasukun, SE, MM mengatakan, Pemprov Papua bertekad untuk melakukan perubahan-perubahan yang signififkan, salah satunya dengan penataan regulasi ebrsama-sama dengan DPR Papua untuk mewujudkan visi bersama yakni Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan, sehingga memberikan ruang yang tepat dan proporsional dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dengan semangat Otonomi Khusus di Provinsi Papua.

Gubernur memberikan penjelasan terhadap 8 raperdasi dan raperdasus yang telah diusulkan diantaranya Raperdasus tentang Raperdasus Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Raperdasi tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti Mandiri Menjadi Perseroan Daerah Irian Bhakti, Raperdasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Selain itu, Raperdasi tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperdasi tentang Keolahragaan, Raperdasi tentang Kepemudaan dan Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua.(bat)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *