DPR Papua Akan Inisiasi Perda Perlindungan Burung Cenderawasih   

Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoy.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kasus pembakaran mahkota burung Cenderawasih hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua beberapa waktu lalu, memantik reaksi dan kekecewaan masyarakat Papua.

Menyikapi hal itu, Kepolisian Daerah (Polda) Papua menggelar pertemuan bersama BKSDA Papua, DPR Papua, tokoh adat, akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen), dan sejumlah pihak terkait di Jayapura, Selasa (28/10/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Adam Arisoy, mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa pembakaran yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, baik di Boven Digoel maupun Kota Jayapura.

“Pak Kapolda menginisiasi pertemuan ini dengan melibatkan BKSDA Papua, DPR Papua, tokoh adat, dan akademisi Uncen. Tujuannya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” jelas Arisoy.

Dalam pertemuan itu, Kepala BKSDA Papua, kata Arisoy, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua. Ia menjelaskan bahwa tindakan pembakaran dilakukan atas desakan pihak pemilik, bukan inisiatif pribadi.

“Beliau baru lima bulan menjabat di Papua. Beliau sendiri menyesalkan tindakan tersebut, karena seharusnya burung Cenderawasih tidak dibakar. Namun karena ada tekanan dari pemilik, hal itu akhirnya terjadi dan menimbulkan tanggapan luas dari masyarakat,” terang politisi Partai Golkar ini.

Arisoy menegaskan, seluruh pihak yang hadir sepakat mendorong lahirnya regulasi daerah untuk perlindungan satwa, khususnya burung Cenderawasih yang dikenal sebagai “burung surga” dan simbol identitas masyarakat Papua.

“Burung Cenderawasih memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi. Ia menjadi maskot orang asli Papua dan biasa dipakai oleh kepala suku maupun ondoafi. Karena itu, DPR Papua akan menginisiasi peraturan daerah untuk memberikan perlindungan hukum bagi satwa ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arisoy menyebut bahwa dasar hukum perlindungan satwa sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkuat upaya konservasi sumber daya alam. Namun, regulasi daerah tetap dibutuhkan agar pelaksanaannya lebih kontekstual dengan kondisi Papua.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi massif kepada masyarakat, terutama di wilayah yang menjadi habitat burung Cenderawasih, agar masyarakat memahami larangan perburuan, penjualan, dan kepemilikan satwa yang dilindungi.

“Peraturan ini nanti harus disertai edukasi dan sosialisasi ke kampung-kampung. Masyarakat harus tahu bahwa ada sanksi hukum bagi pelaku perburuan atau perdagangan burung Cenderawasih,” tegasnya.

Menurut Arisoy, penyusunan regulasi ini akan melalui tahapan kajian akademik dan konsultasi lintas pihak, termasuk dengan akademisi Uncen dan aparat penegak hukum.

“Dari rapat tadi, kita sudah sepakat untuk menyusun regulasinya bersama Polda Papua, DPR Papua, tokoh adat, dan Uncen. Targetnya, rancangan peraturan ini akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan untuk disahkan dan diberlakukan,” pungkasnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *