YAHUKIMO, Papuaterkini.com — Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menetapkan dua pria berinisial OK dan IK sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga sipil yang terjadi di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz.
Kedua tersangka diamankan pada 2 Januari 2026 di Jalan Sosial, Dekai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, OK dan IK diduga memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia.
Penyidik mengungkapkan, tersangka OK diduga terlibat dalam tiga peristiwa kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2025. Kasus tersebut meliputi penganiayaan berat terhadap seorang warga pendatang bernama Nurdin pada 1 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni pada 6 Agustus 2025 di Perumahan Kali WO, serta pembunuhan terhadap Ramli M. pada 25 Desember 2025 di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai.
Sementara itu, tersangka IK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Ramli M. Berdasarkan hasil penyidikan, korban mengalami luka bacok fatal di bagian leher, luka di punggung, serta luka sayat pada tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam dan barang lain yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tetap menjamin hak-hak tersangka. Aparat juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional.
“Setiap tindakan kekerasan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tegas, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa sinergi antar satuan menjadi kunci dalam pengungkapan kasus-kasus kekerasan di wilayah rawan.
“Setiap informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Penegakan hukum ini tidak hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi juga memastikan masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan akan terus melakukan langkah penegakan hukum dan pengamanan wilayah guna menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat di Papua, khususnya di Kabupaten Yahukimo. (bat)















