YAHUKIMO, Papuaterkini.com – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap seorang narapidana yang sebelumnya kabur dari Lapas Klas IIB Wamena di wilayah Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 17.50 WIT.
Narapidana tersebut diketahui bernama Ferly Wesabla alias Ferlin (22), warga Kompleks Telkomsel, Distrik Dekai. Ia ditangkap di kawasan Kompleks Perumahan Ekselon II setelah aparat menerima informasi terkait keberadaannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Satgas Damai Cartenz Sektor Yahukimo melakukan pemantauan terhadap pergerakan pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor menuju rumah keluarganya.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di area semak-semak. Namun, aparat berhasil melakukan pengejaran dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Ferly diketahui merupakan salah satu dari tujuh narapidana yang melarikan diri dari Lapas Klas IIB Wamena pada 25 Februari 2025. Selain itu, berdasarkan data kepolisian, ia juga diduga tergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo, Batalyon Yalennang.
Dalam kasus sebelumnya, Ferly merupakan terpidana perkara pembunuhan terhadap anggota Polres Yahukimo, Bripda Oktovianus Buara, pada tahun 2024 dan telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Selain Ferly, enam narapidana lain yang kabur bersama dirinya yakni Penias Heluka alias Kopi Tua (pimpinan KKB Yahukimo), Nelis Helika bin Hendrik Heluka, Rio Elopere bin Jani Elopere, Ariel Sonyap alias Simon Sonyap, Segius Asso, dan Welinton Kogoya alias Ula.
Dari jumlah tersebut, Welinton Kogoya berhasil ditangkap lebih dulu di sekitar area lapas saat pelarian berlangsung.
Dalam penangkapan itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Mio 125 tanpa nomor polisi, headset merek Robot warna hitam, charger handphone, tas noken, korek api gas warna kuning, serta satu buah noken kecil.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, SIK, MT, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus dilakukan di wilayah Yahukimo.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat keamanan untuk terus mengejar dan menindak pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Wamena terkait proses penyerahan kembali narapidana tersebut.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani, SSos, SIK, MH, menegaskan bahwa aparat akan terus memburu para pelaku kejahatan hingga tertangkap.
“Setiap pelaku kejahatan akan tetap kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, MHum mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, aparat masih melakukan pengembangan kasus untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (bat)














