JAYAPURA, Papuaterkini.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura bersama Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Papua dan Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Papua menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pengendalian resistensi antimikroba (AMR) dan implementasi regulasi terbaru di bidang kefarmasian.
Kegiatan yang berlangsung di Aula BBPOM Jayapura, Rabu (3/6/2026), mengangkat tema “Bimbingan Teknis AMR (Anti Microbial Resistance), Implementasi Kepmenkes Nomor 972 Tahun 2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 terhadap Ekosistem Distribusi dan Pelayanan Kefarmasian di Papua.”
Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan, S.Si., Apt., mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku pelayanan kefarmasian dalam mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba yang menjadi salah satu tantangan kesehatan global.
“Kegiatan ini memberikan edukasi kepada fasilitas pelayanan kefarmasian terkait upaya mengantisipasi, menindaklanjuti, dan mencegah pertumbuhan AMR, salah satunya dengan tidak menjual antibiotik tanpa resep dokter,” kata Heri Baan, sapaan akrabnya.
Selain itu, pihaknya juga mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan antibiotik yang benar, termasuk kewajiban menghabiskan obat sesuai dosis yang diberikan serta membuang sisa obat sesuai prosedur agar tidak mencemari lingkungan.
Menurutnya, praktik penjualan antibiotik tanpa resep dokter masih ditemukan di sejumlah tempat. Namun, berdasarkan pemantauan BPOM, Papua termasuk dalam kategori zona hijau dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Artinya, kesadaran tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kefarmasian untuk tidak menjual antibiotik tanpa resep dokter sudah semakin baik. Hal ini juga didukung tingginya kehadiran apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dibandingkan rata-rata nasional,” ujarnya.
Dalam FGD tersebut, peserta juga membahas implementasi Kepmenkes Nomor 972 Tahun 2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang saat ini masih memunculkan beragam tanggapan dari kalangan apoteker, tenaga teknis kefarmasian, maupun pelaku ritel.
Heri berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai urgensi regulasi baru tersebut sehingga dapat diterapkan secara optimal.
“Kami berharap teman-teman profesi dapat memahami pentingnya aturan ini dan menyambut baik implementasinya ke depan,” katanya.
Ia mengakui terdapat berbagai masukan dan catatan dari peserta FGD yang nantinya akan dihimpun secara tertulis untuk dibahas lebih lanjut di tingkat pusat.
Terkait Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM), Heri menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memperjelas mekanisme distribusi dan pengawasan obat.
Menurutnya, obat bebas memang selama ini dapat dijual di HSM, sementara obat bebas terbatas sebelumnya hanya dapat dijual melalui toko obat. Dalam regulasi terbaru, penjualan obat bebas terbatas di HSM tetap dimungkinkan dengan pengawasan dan mekanisme distribusi yang lebih ketat.
“Peraturan ini justru memberikan kepastian aturan sehingga proses pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan lebih detail dan tertib,” jelasnya.
Ia menambahkan, HSM yang memiliki jaringan usaha dapat memperoleh pasokan obat melalui distribution center (DC) yang memiliki izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Sementara HSM nonjaringan wajib berada di bawah supervisi toko obat yang menjadi penghubung dengan PBF.

Sementara itu, Ketua PD IAI Papua, Edward Manik Sihotang, S.Si., M.Kes., menegaskan bahwa profesi apoteker siap mendukung berbagai program pemerintah dalam menjamin keamanan distribusi obat kepada masyarakat.
Menurut Edward, meningkatnya kehadiran apoteker di apotek hingga mencapai sekitar 80 persen telah memberikan dampak positif terhadap penggunaan antibiotik yang lebih aman dan rasional.
Ia juga menyoroti implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang memungkinkan distribusi obat di sektor ritel. Menurutnya, keterlibatan apoteker dan tenaga teknis kefarmasian harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
“Dalam diskusi ini kami berharap apoteker atau tenaga kefarmasian dapat terlibat dan dipastikan hadir dalam proses pelayanan kefarmasian,” katanya.
Edward menilai keberadaan tenaga kefarmasian akan memperkuat aspek keamanan obat, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat sehingga distribusi obat tetap berjalan sesuai standar pelayanan.
Ia mengakui implementasi aturan baru tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis agar pelaksanaannya berjalan efektif.
“Kami berharap ritel akan lebih aman dalam menjalankan aktivitas penjualan obat apabila didampingi tenaga kefarmasian dalam proses pelayanannya,” pungkasnya. (bat)














