JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim Kuasa Hukum Charles Yigibalom, S.T. alias Anggu dari Kantor Hukum Yuliyanto, SH, MH & Associates/LBH Papua Justice & Peace meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura membebaskan kliennya dari dakwaan subsidair dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Lanny Jaya.
Permohonan tersebut disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pada persidangan perkara tersebut.
Dalam pledoinya, kuasa hukum menyatakan Charles Yigibalom tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Menurut kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menyatakan dakwaan primair tidak terbukti dalam surat tuntutannya. Atas dasar itu, pihak pembela berpendapat dakwaan primair harus dikesampingkan dan dakwaan subsidair juga tidak memenuhi unsur-unsur hukum yang dipersyaratkan.
Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Charles Yigibalom berstatus sebagai Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Desa dan bukan bendahara, aparatur sipil negara, perangkat kampung, maupun pihak yang memiliki kewenangan mencairkan atau mengelola dana desa.
“Klien kami tidak memiliki surat keputusan sebagai pengelola keuangan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi anggaran,” ujar Yuliyanto, tim kuasa hukum dalam pledoinya.
Selain itu, pihak pembela menilai tidak terdapat unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan yang dilakukan Charles Yigibalom. Menurut mereka, seluruh tindakan yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari hubungan kerja profesional sebagai bawahan yang menjalankan tugas berdasarkan arahan koordinator tenaga ahli.
Kuasa hukum juga mengutip sejumlah keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan. Keterangan tersebut, menurut mereka, menunjukkan bahwa Charles Yigibalom tidak pernah menerima slip penarikan dari teller bank, tidak terlibat langsung dalam proses pencairan dana, dan hanya mendampingi kepala kampung saat berada di bank.
Pihak pembela juga menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi faktual, Charles Yigibalom tidak pernah melakukan pemotongan terhadap hak pendamping lainnya maupun dana desa yang menjadi objek perkara.
Terkait dana yang pernah diterima dari Yos Feri Moli, kuasa hukum menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bantuan biaya pengobatan istri Charles Yigibalom yang saat itu menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia di Jakarta.
Menurut kuasa hukum, hubungan tersebut merupakan hubungan keperdataan sehingga tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam pledoinya, tim pembela turut meminta majelis hakim menilai hasil audit kerugian keuangan negara secara objektif dan hati-hati. Mereka berpendapat audit yang tidak didahului proses konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi kepada pihak terkait tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada Majelis Hakim. Namun berdasarkan fakta persidangan, kami berpendapat tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan klien kami memiliki niat jahat, memperoleh keuntungan pribadi, atau melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair. Karena itu, kami memohon Majelis Hakim membebaskan Charles Yigibalom atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum,” ujar Yuliyanto yang juga Direktur LBH Papua Justice & Peace ini.
Dalam petitumnya, tim pembela meminta majelis hakim menyatakan Charles Yigibalom tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, menyatakan tindakan terdakwa merupakan hubungan keperdataan dan/atau hubungan profesional yang bebas dari unsur niat jahat, serta membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum terkait dakwaan tersebut.
Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat dan insan pers untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Klien saya ini menjadi justice colaborator, sehingga diharapkan majelis hakim memberikan keputusan seringan-ringannya. Jaksa dalam tuntutannya tidak mencerminkan keadilan, karena dia sebagai justice colaborator, kalau seperti ini mana orang mau jadi justice colaborator,” tandasnya.
“Disitulah harus ada kebijakan dari jaksa dan karena ini sudah ada dalam persidangan, kami minta hakim memperhatikan hal itu, karena jika hakim tidak memberikan putusan serendah-rendahnya kepada klien saya, berarti tidak ada gunanya jadi justice colaborator diterapkan di sistem pidana terutama korupsi ini,” imbuhnya. (bat)














