BIAK, Papuaterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak memusnahkan barang bukti dari lima perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Biak, Selasa (9/6/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., serta disaksikan sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai barang bukti dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis ganja seberat 38,47 gram, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, serta perlengkapan pribadi lainnya yang terkait dengan perkara pidana yang telah diputus pengadilan.
Esti Ridliani menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai, kemudian diblender. Sementara senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, telepon genggam dihancurkan dengan martil, dan pakaian serta plastik dibakar.
“Pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Esti Ridliani yang juga menjabat sebagai Koordinator III pada Kejaksaan Tinggi Papua.
Ia menambahkan, sejumlah undangan turut terlibat secara simbolis dalam proses pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Sebelum kegiatan pemusnahan berlangsung, Kejari Biak juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan SMKS YPK 2 Teknologi dan Rekayasa Biak terkait pemeliharaan dan perawatan barang sitaan, barang bukti, serta barang rampasan negara.
Menurut Esti, kerja sama tersebut bertujuan memberikan pengalaman dan keterampilan kepada para siswa sekaligus membentuk karakter, integritas, tanggung jawab, serta etika kerja dalam pengelolaan barang milik negara.
“Melalui kegiatan ini kami ingin menyiapkan adik-adik siswa agar memiliki keterampilan, karakter, dan kesiapan memasuki dunia kerja, termasuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menangani barang bukti negara,” katanya.
Meski demikian, keterlibatan siswa dalam kegiatan tersebut tetap berada di bawah arahan, pembinaan, dan pengawasan petugas pengelola barang bukti Kejari Biak serta didampingi guru dan pembimbing dari SMKS YPK 2 Biak.
“Keterlibatan siswa dilakukan secara terukur dan tetap dalam pengawasan petugas serta pihak sekolah,” pungkasnya.(un)














