JAYAPURA, Papuaterkini.com – Persidangan perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR antara Naftali Kobepa melawan Gubernur Papua Tengah kembali berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates menilai jawaban yang disampaikan pihak Tergugat justru memperkuat dalil gugatan yang diajukan Naftali Kobepa terkait proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Papua Tengah.
Dalam dokumen jawaban yang disampaikan di persidangan, Tergugat mengakui bahwa DPR Papua Tengah telah mengusulkan Naftali Kobepa sebagai PAW Anggota DPR Papua Tengah untuk menggantikan Simon Gobai melalui Surat Nomor 100.1.4/39/DPRPT tertanggal 11 Maret 2025.
Namun, usulan tersebut belum diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri karena adanya surat penundaan yang berasal dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Tengah.
Kuasa Hukum Penggugat, Yuliyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengakuan tersebut merupakan fakta penting yang menunjukkan seluruh tahapan administratif PAW telah dilaksanakan dan usulan resmi telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Perkara ini bukan sengketa internal partai politik. Yang menjadi objek gugatan adalah tindakan pemerintahan berupa tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh Gubernur Papua Tengah untuk meneruskan usulan PAW kepada Menteri Dalam Negeri. Justru dari jawaban Tergugat terlihat bahwa usulan tersebut telah diterima namun tidak ditindaklanjuti,” ujar Yuliyanto.
Menurutnya, dalam tahap pembuktian, pihak Penggugat telah menyerahkan sedikitnya 26 alat bukti surat yang menunjukkan bahwa proses PAW telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen tersebut mencakup proses pemberhentian Simon Gobai, persetujuan DPP PKB, usulan DPR Papua Tengah, dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga berbagai surat permintaan tindak lanjut yang telah disampaikan kepada Gubernur Papua Tengah.
Selain itu, Penggugat juga mengajukan dokumen yang menunjukkan konsep surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri terkait penerbitan keputusan PAW atas nama Naftali Kobepa telah disiapkan dan diproses secara internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Meski demikian, hingga saat ini surat tersebut disebut belum ditandatangani maupun diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Tim Kuasa Hukum Penggugat berpendapat bahwa kewenangan gubernur dalam proses PAW merupakan kewenangan administratif yang bersifat terikat sehingga tidak dapat ditunda tanpa dasar hukum yang jelas.
Penggugat juga menilai tertundanya proses PAW selama lebih dari satu tahun telah berdampak pada hilangnya hak konstitusional Naftali Kobepa sebagai calon pengganti antar waktu yang telah memenuhi syarat berdasarkan perolehan suara dan keputusan partai politik.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan alat bukti dan pembuktian dari para pihak sebelum memasuki tahap penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Tim Kuasa Hukum Penggugat menyatakan optimistis bahwa fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang telah diajukan akan membuktikan adanya tindakan pemerintahan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. (bat)














