Ketika “Wasit” Demokrasi Diuji oleh Kewajiban Hukum

Yusman Conoras.
banner 120x600

Oleh: Yusman Conoras*

Praktisi Hukum dan Penggiat Edukasi Hukum di Media Sosial

Pengadilan Negeri Jayapura melalui Putusan Nomor 267/Pdt.G/2025/PN Jap yang dibacakan pada 13 Mei 2026 menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen terbukti melakukan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran honorarium tim advokat yang mendampingi KPU Waropen dalam sengketa hasil Pilkada Waropen 2024 di Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Namun, hingga artikel ini ditulis, putusan itu disebut belum dilaksanakan.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Perkara yang pada awalnya terlihat sebagai persoalan pembayaran honorarium kini berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana lembaga negara menghormati kontrak yang dibuatnya sendiri dan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap?

KPU Waropen sebelumnya berdalih bahwa pembayaran terkendala proses pencairan dana hibah daerah melalui NPHD/APBD. Alasan administratif tersebut mungkin dapat menjelaskan kondisi internal penganggaran, tetapi tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum yang telah lahir dari sebuah perjanjian.

Pacta Sunt Servanda dan Tanggung Jawab Kontraktual

Dalam hukum perdata dikenal asas pacta sunt servanda, sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Artinya, ketika sebuah kontrak telah dibuat secara sah dan pihak yang menerima pekerjaan telah melaksanakan kewajibannya, maka kewajiban pihak lainnya untuk memenuhi prestasi juga harus dihormati.

Dalam konteks perkara ini, tim advokat disebut telah menjalankan kewajibannya dalam mendampingi KPU Waropen menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pembayaran honorarium semestinya tidak digantungkan pada persoalan internal mengenai kapan dana hibah daerah dapat dicairkan.

Sumber pembiayaan merupakan bagian dari urusan administratif dan perencanaan lembaga. Risiko ketidaksiapan anggaran tidak semestinya dialihkan kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaannya berdasarkan kontrak.

Dengan kata lain, persoalan internal penganggaran tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban kontraktual.

Ketika Putusan Pengadilan Tidak Segera Dilaksanakan

Setelah sebuah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, persoalannya memasuki tahapan yang berbeda.

Putusan pengadilan bukan sekadar rekomendasi atau pendapat hukum yang pelaksanaannya dapat dipilih berdasarkan kesiapan pihak yang kalah. Dalam prinsip res judicata pro veritate habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati sebagai kebenaran hukum.

Jika KPU Waropen tidak menempuh upaya hukum lanjutan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka kewajiban yang ditetapkan pengadilan semestinya dilaksanakan.

Alasan administratif dapat menjadi bagian dari penjelasan mengenai proses pelaksanaan, tetapi tidak seharusnya berubah menjadi alasan untuk menunda kewajiban tanpa kepastian.

KPU sebagai lembaga negara memang memiliki kedudukan dan kewenangan khusus dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun, status tersebut tidak memberikan kekebalan dalam hubungan keperdataan.

Ketika KPU masuk dalam hubungan kontraktual dengan pihak lain, maka hak dan kewajiban para pihak tetap harus dihormati. Prinsip equality before the law juga harus menjadi pijakan.

Jika masyarakat, badan usaha, maupun pihak swasta wajib tunduk terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht, maka standar kepatuhan yang sama seharusnya berlaku bagi lembaga negara.

Bahkan, lembaga negara semestinya menjadi contoh pertama dalam menunjukkan kepatuhan terhadap hukum.

Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Honorarium

Nilai honorarium dalam perkara ini tentu penting bagi pihak yang berhak menerimanya. Namun, substansi persoalannya jauh lebih besar daripada nominal pembayaran.

KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang memegang mandat konstitusional. Kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Kepercayaan publik menjadi modal penting bagi penyelenggara Pemilu.
Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut kontrak, pengelolaan anggaran, kewajiban pembayaran, maupun kepatuhan terhadap putusan pengadilan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap tata kelola lembaga.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: jika kewajiban kontraktual kepada tim advokat saja berujung pada putusan wanprestasi, bagaimana publik dapat memastikan pengelolaan anggaran Pemilu yang jauh lebih besar telah dilaksanakan dengan tata kelola yang baik?

Tentu pertanyaan tersebut tidak boleh langsung dimaknai sebagai tuduhan terhadap keseluruhan penyelenggaraan KPU. Namun, sebuah persoalan administratif dan hukum tetap patut dijadikan bahan evaluasi agar tidak berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik.

Persoalan Anggaran Harus Dijawab dengan Perencanaan

Keterlambatan pencairan anggaran daerah memang dapat terjadi. Dalam konteks dana hibah Pilkada, proses NPHD juga melibatkan pemerintah daerah dan mekanisme penganggaran daerah.

Namun, justru karena proses tersebut dapat diperkirakan, kebutuhan pendampingan hukum dan potensi sengketa hasil Pilkada semestinya telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan.

Sengketa hasil Pilkada bukan sesuatu yang sepenuhnya tidak terduga. Setiap pasangan calon memiliki hak konstitusional untuk mengajukan perselisihan hasil Pemilu sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Karena itu, kebutuhan terhadap jasa pendampingan hukum seharusnya menjadi salah satu aspek yang diantisipasi dalam perencanaan anggaran.

Jika sebuah kontrak telah ditandatangani tetapi pembayaran kemudian terkendala karena anggaran belum tersedia atau belum dapat dicairkan, persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola internal.

Prinsip sederhananya: jangan membuat komitmen kontraktual apabila kemampuan untuk memenuhi kewajiban belum dipastikan.

Pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan tidak seharusnya menanggung risiko akibat ketidaksiapan administrasi dan perencanaan anggaran lembaga negara.

KPU RI Perlu Turun Tangan

Kasus Waropen semestinya tidak berhenti sebagai persoalan antara KPU Kabupaten Waropen dan tim advokat.

Perkara ini dapat menjadi momentum bagi KPU RI untuk mengevaluasi tata kelola kontrak dan pengadaan jasa profesional di seluruh jajaran KPU daerah.

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan setiap kontrak yang dibuat oleh satuan kerja KPU memiliki dukungan perencanaan anggaran yang jelas dan mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian tersebut bukan hanya untuk melindungi lembaga negara, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada pihak ketiga yang bekerja berdasarkan kontrak.

Untuk KPU Waropen, persoalan paling mendesak sebenarnya cukup sederhana: melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 267/Pdt.G/2025/PN Jap yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika putusan telah inkracht, maka kewajiban hukum tersebut bukan lagi sekadar persoalan kontrak antara dua pihak. Ia telah menjadi bagian dari konsekuensi hukum yang harus dihormati.

Semakin lama sebuah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mempertanyakan komitmen sebuah lembaga terhadap prinsip negara hukum.

Wasit Juga Harus Tunduk pada Aturan

KPU sering dipandang sebagai “wasit” dalam arena demokrasi.
Sebagai wasit, KPU memiliki tugas memastikan pertandingan demokrasi berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Peserta Pemilu diwajibkan menaati regulasi, memenuhi prosedur, dan menghormati keputusan penyelenggara maupun lembaga peradilan.

Namun, prinsip yang sama seharusnya berlaku ketika KPU berada dalam posisi sebagai pihak yang harus memenuhi kewajiban hukum.

Wasit tidak boleh hanya pandai menegakkan aturan kepada pemain, tetapi juga harus bersedia tunduk pada aturan ketika dirinya sendiri berada dalam arena hukum.
Di sinilah integritas kelembagaan benar-benar diuji.

Integritas bukan hanya terlihat ketika sebuah lembaga menjalankan kewenangannya. Integritas juga terlihat ketika lembaga tersebut berhadapan dengan kewajiban, kritik, kontrak, dan putusan hukum yang tidak menguntungkan dirinya.

Karena itu, perkara KPU Waropen seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai sengketa pembayaran honorarium.

Ada pelajaran penting mengenai tata kelola anggaran, kepastian kontrak, penghormatan terhadap putusan pengadilan, serta tanggung jawab lembaga negara dalam menjaga kepercayaan publik.

Pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting adalah:
Apakah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan benar-benar dilaksanakan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan hanya menyangkut kewajiban KPU Waropen kepada pihak yang memenangkan perkara.

Lebih jauh, jawaban itu akan menjadi cermin mengenai bagaimana sebuah lembaga yang dipercaya mengawal demokrasi memaknai negara hukum.
Ketika “wasit” demokrasi diuji oleh kewajiban hukum, kepatuhan bukan pilihan. Ia adalah bagian dari integritas. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *