JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim kuasa hukum Ikhsan Tjandra dan Stevana Fanny Wuisang menyampaikan klarifikasi terkait penghentian proses pengembalian batas objek tanah yang sedang disengketakan di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Kodrat Effendy dan Rekan serta Law Firm Aloysius Renwarin and Partner mempertanyakan penghentian kegiatan pengembalian batas yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura dan mendapat pengamanan dari personel kepolisian.
Kodrat Effendy, SH, MH, CPI, CLA, CIRD, CTL, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan atas laporan dugaan penyerobotan tanah oleh pihak berinisial IF.
Menurut Kodrat, BPN dan kepolisian hadir berdasarkan surat tugas serta surat perintah resmi. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan kegiatan tersebut dihentikan di lapangan.
“Kalau kegiatan ini ilegal, tidak mungkin ada pengamanan resmi dari Polres Jayapura. Kami mempertanyakan kapasitas dan dasar kewenangan saudara FO yang hadir dan memicu penghentian proses resmi yang sedang berjalan untuk kepentingan penyidikan Polda Papua,” ujar Kodrat dalam konferensi pers di Abepura, Sabtu (12/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kodrat didampingi Yulen Gat Mamongan, SH, MH, CTL, CLA, CIRD dari Kantor Hukum Kodrat Effendy dan Rekan serta tim kuasa hukum Aloysius Renwarin dan Rekan, yakni Dede G. Pagundun, SH dan Thomas CH Syufi, SH. Turut hadir pemilik awal tanah, Yohanes Nick Felle dan Septinus Felle.
Kuasa Hukum Pertanyakan Penghentian Pengukuran
Kodrat menjelaskan, persoalan tanah tersebut bermula pada 2014 ketika seseorang berinisial IF diduga memasuki lahan yang diklaim sebagai milik kliennya tanpa izin.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 2022 dan hingga kini masih dalam proses hukum.
Ia mengatakan pihaknya juga mempertanyakan putusan pengadilan yang disebut menjadi dasar klaim pihak lain atas objek tanah tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diketahui pihaknya, Kodrat menyebut putusan tersebut tidak mencantumkan nama Ikhsan Tjandra maupun nomor sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa.
“Kami masih menunggu proses pembatalan sertifikat di Badan Pertanahan Kabupaten Jayapura. Karena itu, seluruh pihak seharusnya melihat persoalan ini berdasarkan dokumen dan fakta hukum,” katanya.
Menurut Kodrat, penghentian pengembalian batas tersebut patut dipertanyakan karena prosesnya dilakukan oleh instansi terkait dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Pihaknya juga meminta pihak berinisial FO menjelaskan dasar putusan pengadilan yang digunakan serta kaitannya dengan objek tanah yang menjadi sengketa.
Kuasa hukum juga menyatakan keberatan terhadap penghentian kegiatan yang menurut mereka dilakukan sebelum seluruh dokumen dan fakta hukum diverifikasi secara menyeluruh.
“Kebenaran hukum harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti, bukan tekanan maupun narasi sepihak. Kami tetap menghormati institusi kepolisian dan MRP, tetapi kami juga meminta agar hak-hak klien dilindungi sesuai ketentuan hukum,” tegas Kodrat.
Kuasa Hukum Persoalkan Kedudukan Putusan Pengadilan
Sementara itu, kuasa hukum dari Law Firm Aloysius Renwarin and Partner, Dede G. Pagundun, SH, mengatakan pihaknya menerima kuasa dari Ikhsan Tjandra untuk menangani persoalan tersebut bersama tim Kodrat Effendy.
Dede mempertanyakan keabsahan dan daya mengikat putusan pengadilan yang disebut menjadi dasar klaim pihak lain terhadap lokasi tanah yang disengketakan.
Menurut Dede, Ikhsan Tjandra tidak pernah menerima undangan atau panggilan sebagai pihak penggugat maupun tergugat dalam perkara yang dimaksud.
“Kalau Pak Ikhsan tidak pernah dipanggil sebagai penggugat maupun tergugat, tentu perlu dilihat kembali apakah putusan tersebut mengikat terhadap dirinya,” ujar Dede.
Ia juga menyebut BPN tidak terlibat dalam perkara yang menjadi dasar klaim tersebut sehingga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan substansi putusan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Dede menduga terdapat tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas BPN dan kepolisian dalam proses pengembalian batas.
Jika nantinya terbukti terdapat tindakan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, kata dia, hal tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
“Kami berharap seluruh pihak menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum dengan mengedepankan dokumen, bukti kepemilikan dan putusan pengadilan yang sah,” katanya.
Pemilik Awal Tanah Sebut Ada Proses Jual Beli
Di tempat yang sama, Yohanes Nick Felle dan Septinus Felle yang mengaku sebagai pemilik awal tanah turut memberikan penjelasan mengenai riwayat objek tanah yang disengketakan.
Yohanes mengatakan tanah miliknya telah dijual kepada Ikhsan Tjandra pada 1997 melalui proses jual beli yang menurutnya sah dan dilengkapi dokumen sertifikat.
Sementara Septinus menyebut transaksi atas tanah miliknya berlangsung sekitar 1999.
Keduanya menegaskan bahwa tanah bersertifikat tersebut berada di kawasan tanah adat Jockhu Leang Fea, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya persoalan dalam proses pengukuran atau pengembalian batas tanah yang dilakukan pihak Ikhsan Tjandra.
Yohanes meminta seluruh pihak tidak menghambat proses pengukuran dan pengembalian batas karena persoalan kepemilikan serta batas tanah masih diproses melalui mekanisme hukum.
“Kami sangat menyesal karena ini merupakan proses hukum yang sedang berjalan. Tahapan-tahapannya sedang berjalan dan kami pikir semua lembaga negara serta aparat yang ada di situ harus menghargai proses tersebut,” kata Yohanes.
Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa tanah seharusnya mengacu pada bukti, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan tindakan sepihak di lapangan.
Yohanes juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
Selain itu, ia meminta seluruh pihak, termasuk pihak yang disebut sebagai anggota MRP, memberikan pemahaman hukum yang baik kepada masyarakat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui prosedur yang berlaku.
Yohanes berharap persoalan tersebut tidak sampai merusak hubungan kekeluargaan di antara pihak-pihak yang bersengketa.
“Jadi kami harapkan saudara kami IF harus menyadari, tanah yang menjadi persoalan telah melalui proses jual beli dan memiliki dokumen pendukung,” tandasnya.
Ia kembali mengajak seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap seluruh pihak menahan diri serta menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (bat)















