Polres Biak Numfor Tangkap 2 Pemuda, 1 Kg Lebih Ganja Diamankan di Pelabuhan

Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.IK., didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Ruslan Umagapi, S.H., dan Kasi Humas Iptu Joko Susilo, S.E., saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran ganja di kawasan Pelabuhan Laut Biak, di Mapolres Biak Numfor, Jumat (11/9/2026). Polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti ganja lebih dari 1 kilogram.
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Biak Numfor mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Dermaga Pelabuhan Laut Biak.

Dalam pengungkapan yang dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada 6 dan 7 September 2026, polisi menangkap dua pemuda berinisial RU (30) dan GKY (23). Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan total berat lebih dari 1 kilogram.

Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.IK., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Kabupaten Biak Numfor, khususnya melalui jalur pelabuhan.

Pengungkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Biak Numfor bersama Kepolisian Kawasan Pelabuhan dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Biak.

“Dalam dua hari berturut-turut, tanggal 6 dan tanggal 7 September, kami melakukan pengungkapan di pelabuhan. Pada umumnya, secara kronologis penangkapan, terduga RU berumur 30 tahun, warga Biak Numfor, kemudian GKY yang juga berdomisili di Biak,” kata Arjuna saat memberikan keterangan pers di Mapolres Biak Numfor, Jumat (11/9/2026).

Dua Penangkapan di Pelabuhan

Arjuna menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap RU pada 6 September 2026. Dari tangan RU, polisi mengamankan sekitar 40 gram ganja.

Sehari kemudian, pada 7 September 2026, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap GKY. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan ganja kering dengan berat sekitar 970 gram.
Dengan demikian, total barang bukti ganja yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sekitar 1.010 gram atau lebih dari 1 kilogram.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan asal-usul ganja tersebut.

“Selanjutnya nanti Pak Kasat Narkoba tentu ada pengembangan juga dari RU atau pelaku lainnya, karena mereka mendapat barang dari orang-orang lain. Tentu orang-orangnya tidak mungkin kita sampaikan, kita akan kembangkan,” ujar Arjuna.
Polisi Telusuri Asal Ganja

Kapolres mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul ganja, termasuk jalur masuk narkotika tersebut hingga ke Kabupaten Biak Numfor. Polisi juga menduga barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Biak Numfor.

“Untuk narkoba ini sementara masih kita dalami dari mana asalnya, termasuk jalur masuknya ke sini. Diduga barang tersebut akan dijual kembali,” jelasnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba

Arjuna menegaskan pemberantasan peredaran narkotika menjadi perhatian serius kepolisian karena penyalahgunaan narkoba dapat mengancam generasi muda serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga generasi ke depan dan tidak memuluskan peredaran gelap penyalahgunaan narkotika jenis apa pun,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110.

Selain itu, masyarakat yang mengalami ketergantungan narkotika diminta tidak ragu melaporkan diri kepada pihak berwenang atau instansi terkait untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Biak Numfor untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. (un)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *