JAYAPURA, Papuaterkini.com – Gerakan Masyarakat Anti Diskriminasi (MADIS) melaporkan dugaan penghinaan, diskriminasi berbasis identitas, dan penyebaran kebencian melalui media sosial TikTok kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura, Kamis (22/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan unggahan pada akun TikTok @alincoy11 yang dinilai berpotensi menyerang pribadi Bupati Jayapura, Yunus Wonda, serta memicu sentimen kedaerahan di tengah masyarakat.
Perwakilan MADIS dari wilayah adat La Pago dan Mee Pago, Semmy Kogoya, S.Ak., meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas, profesional, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Semmy menegaskan, persoalan yang dilaporkan itu perlu ditangani secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi polemik yang mengganggu persatuan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura.
“Jangan biarkan oknum memecah persatuan masyarakat adat. Kita harus menjaga kebersamaan dan tidak mudah terprovokasi oleh pernyataan di media sosial yang berpotensi menimbulkan perpecahan,” demikian pesan yang disampaikan Semmy terkait pengaduan tersebut.
MADIS Soroti Unggahan TikTok
Pengaduan MADIS berawal dari unggahan akun TikTok @alincoy11 yang, berdasarkan informasi awal yang diterima MADIS, diduga berkaitan dengan berinisial FS, seorang pengusaha perempuan asal Kabupaten Jayapura.
Meski demikian, identitas pengelola akun tersebut masih perlu diverifikasi oleh aparat berwenang. Karena itu, keterkaitan pihak tertentu dengan unggahan yang dipersoalkan belum dapat dipastikan.
Dalam unggahan tersebut terdapat pernyataan, “Bupati Jayapura segera keluarkan SK Hutan Adat sebelum Bapa bawa datang perusahaan dari luar ke Kabupaten Jayapura.”
Unggahan itu juga memuat kalimat, “Kabupaten Jayapura bukan Bupati Jayapura punya kampung di sini.”
MADIS menilai pernyataan-pernyataan tersebut perlu ditelaah secara objektif untuk memastikan konteks, maksud, dan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Minta Polisi Bertindak Profesional
Semmy berharap kepolisian dapat memeriksa laporan tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang ada, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.
Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai kebijakan pemerintah daerah, termasuk persoalan penetapan hutan adat dan investasi, semestinya disampaikan melalui mekanisme yang tepat tanpa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan antarkelompok masyarakat adat di Kabupaten Jayapura agar tidak terpecah akibat polemik yang berkembang di media sosial.
MADIS berharap proses penanganan pengaduan ini dapat berjalan secara transparan dan berimbang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan kepolisian atas pengaduan tersebut. Konfirmasi dari pihak yang disebut dalam laporan juga masih diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.(bat)















