JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Komisi A DPR Kabupaten Yalimo, Simon Walilo, SI.Kom mempertanyakan pergantian kepala kampung di Kabupaten Yalimo dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) secara diam-diam.
“Komisi A DPRK Yalimo mempertanyakan kepada pemerintah terkait pemberian Surat Keputusan (SK) untuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung/Desa di Kabupaten Yalimo,” kata Simon Walilo, Selasa, 22 Juli 2025.
“Totalnya ada 300 kepala kampung, namun dalam pengakuan pemerintah daerah bahwa mereka hanya memberikan SK Plt kepada kepala kampung yang mengalami halangan tetap atau meninggal dunia dan mengundurkan diri,” sambungnya.
Namun, ungkap Simon Walilo, Komisi A DPRK Yalimo memiliki data secara riil sudah lengkap setelah diidentifikasi yang memang beberapa kampung sudah diberikan SK Plt untuk kepala kampungnya.
Komisi A DPRK Yalimo mempertanyakan dasar hukum bagi pemerintah melakukan pergantian terhadap para kepala kampung itu dengan menunjuk plt.
“Kami DPRK Yalimo menanyakan mereka menggunakan undang-undang mana untuk proses pergantian kepala kampung ini?,” tandasnya.
Sebab, menurutnya, jika mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah jelas mengamanatkan bahwa kepala desa/kampung bisa diganti ketika berhalangan tetap, tersangkut hukum dan mengundurkan diri.
“Padahal, masa jabatan seluruh kepala kampung di Yalimo ini belum habis. Mereka dilantik pada tahun 2023 dan mestinya berakhir tahun 2029. Kenapa pemerintah melakukan pergantian, tetapi tidak berpegang pada UU Desa,” tegasnya.
Untuk itu, ujar Simon Walilo, sebagai mitra kerja, Komisi A DPRK Yalimo akan memanggil pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan terhadap pergantian kepala kampung itu.
“Kami akan panggil pemerintah untuk memberikan penjelasan. Kami akan tanya, pemerintah sudah melakukan pergantian kepala kampung, tapi pakai regulasi yang mana? Jika UU Nomor 6 tidak diizinkan,” katanya.
Dikatakan, mestinya pemerintah daerah dalam kebijakan menganti kepala kampung/desa dengan menunjuk pelaksana tugas itu, mestinya harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Pentingnya kebijakan itu dilakukan secara terbuka, lantaran pengalaman di Kabupaten Yalimo terjadi konflik sosial antara masyarakat seperti pada 2023 terjadi perang antar pendukung hingga mengakibatkan terjadinya korban jiwa. Saat itu, justru anggota dewan yang menyelesaikan itu,” ujarnya.
Simon Walilo khawatir kejadian serupa bisa terjadi pada pemberian SK Plt untuk kepala kampung saat ini.
“Kenapa Komisi A DPRK Yalimo menyikapi hal ini? Karena pentingnya mencegah konflik sosial di tengah-tengah masyarakat, sebab konflik sosial itu bisa terjadi saat pencairan dana desa. Nah, ini berbahaya bagi masyarakat kita,” tandasnya.
Untuk itu, lanjut Siimon Walilo, Komisi A DPRK Yalimo yang membidangi pemerintahan, hukum dan kamtibmas sangat merindukan kerjasama yang baik.
“Terutama terkait dengan keterbukaan informasi publik, karena ini sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama pasal 28e yakni hak menerima informasi terbuka oleh para pengguna informasi publik secara kelembagaan maupun personal,” ujarnya.
Yang jelas, sebagai mitra kerja pemerintah daerah, imbuh Simon Walilo, Komisi A DPRK Yalimo mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak terjadi konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.(bat)















