JAYAPURA, Papuaterkini.com — Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura resmi kembali melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna RSUP Jayapura, Rabu (19/11/2025).
PKS ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Jayapura, Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu, M.Ked. Trop., dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan bagi peserta JKN di Papua.
Peserta JKN Sudah Bisa Mendapatkan Layanan di RSUP Jayapura
Dirut RSUP Jayapura, dr. Petronella, menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya PKS tersebut, peserta JKN kini sudah dapat kembali dilayani sesuai mekanisme rujukan yang berlaku.
“Puji Tuhan, hari ini kita melakukan langkah penting untuk membuka akses layanan bagi masyarakat. Penandatanganan kerja sama dengan BPJS Kesehatan ini menandai dimulainya pelayanan bagi pasien BPJS di RSUP Jayapura,” ungkap dr. Petronella.
Ia memastikan bahwa RSUP Jayapura sebagai rumah sakit rujukan tipe B milik Kementerian Kesehatan akan menjaga kualitas layanan sesuai standar dan regulasi nasional.
BPJS Kesehatan Tegaskan Pentingnya Kepastian Layanan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi dasar penguatan tata kelola layanan dan kepastian bagi peserta JKN bahwa mereka mendapatkan pelayanan yang sesuai prosedur.
“BPJS Kesehatan tidak dapat bekerja sendiri. Komitmen dan profesionalisme mitra fasilitas kesehatan, termasuk RSUP Jayapura, sangat menentukan mutu layanan peserta,” ujar Hernawan.
Ia menjelaskan bahwa dokumen PKS mencakup kesepakatan mengenai pengaturan mekanisme klaim, indikator mutu layanan, budaya anti-fraud, pemanfaatan teknologi informasi, hingga penerapan kendali mutu dan kendali biaya agar pelayanan berjalan efektif dan merata.
Layanan Mulai Dibuka Bertahap Sesuai Sistem Rujukan
Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional (PKLO) RSUP Jayapura, dr. Antonius Oktavian Ibo Ilambra, mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan layanan JKN, terutama terkait sistem rujukan berjenjang.
“Memang belum semua layanan dapat kami layani, tetapi RSUP Jayapura sudah bisa menerima rujukan berjenjang dan sedang menyiapkan rujukan berbasis kompetensi,” jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat selalu memantau informasi resmi melalui call center, hotline, maupun kanal media sosial RSUP Jayapura untuk mengetahui pembaruan terkait layanan JKN di rumah sakit tersebut.
Dengan berlakunya PKS ini, akses layanan bagi peserta JKN di Papua kian terbuka, sekaligus memperkuat komitmen RSUP Jayapura dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah timur Indonesia. (bat)















