Bupati  Mansnembra Tegaskan Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV Biak Numfor Sesuai Regulasi

Bupati Biak Numfor Markus O Mansnembra saat menyematkan tanda jabatan dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Biak Numfor, Rabu, 20 Mei 2026.
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com – Bupati Kabupaten Biak Numfor Markus O. Mansnembra, SH., MM., menegaskan pelantikan pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dilakukan sesuai aturan dan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Pelantikan yang berlangsung di KSL Grand Ballroom, Rabu (20/5/2026), menurut Bupati Mansnembra, bukan keputusan mendadak ataupun karena kepentingan politik, melainkan melalui tahapan administrasi yang panjang.

Ia menjelaskan proses pengusulan jabatan telah dilakukan sejak akhir tahun 2025 melalui pembahasan di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) hingga pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pelantikan hari ini bukan keputusan semalam. Semua proses dilakukan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku,” tegas Mansnembra dalam sambutannya.

Menurutnya, seluruh usulan jabatan harus melalui sistem aplikasi kepegawaian nasional yang melakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi dan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika syarat jabatan belum terpenuhi, sistem secara otomatis menolak usulan tersebut.

Bupati Mansnembra juga menyinggung adanya empat pejabat yang sebelumnya menjabat pada posisi Eselon II namun dikembalikan ke jabatan Eselon III berdasarkan rekomendasi BKN.

Ia menegaskan keputusan tersebut bukan berdasarkan keinginan kepala daerah, melainkan kewajiban untuk menjalankan aturan yang berlaku.

“Kalau tidak dilaksanakan, justru akan menghambat hak karier dan kenaikan pangkat mereka ke depan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan adanya dua pejabat yang menolak dilantik sebagai kepala distrik. Salah satu pejabat mengaku belum siap menghadapi masyarakat, sedangkan satu pejabat lainnya keberatan karena harus kembali ke jabatan setara sesuai ketentuan regulasi.

Bupati Mansnembra  menegaskan bahwa penolakan pelantikan akan diproses secara administrasi, karena setiap ASN wajib siap ditempatkan di mana saja sesuai sumpah jabatan dan fakta integritas yang telah ditandatangani.

“Saya tidak bermain-main. ASN harus siap ditempatkan dan menjalankan tugas sesuai perintah aturan,” katanya.

Selain pelantikan pejabat Eselon III dan IV, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga akan melanjutkan tahapan uji kompetensi pejabat Eselon II mulai pekan depan.

Menurutnya, tahapan tersebut akan diikuti rotasi dan mutasi jabatan untuk mengisi sejumlah posisi yang kosong akibat pensiun maupun pergeseran jabatan.

“Hari ini kita mulai dengan Eselon III dan IV untuk mengisi berbagai formasi jabatan yang lowong. Minggu depan kita lanjutkan uji kompetensi pejabat Eselon II dan dipastikan akan ada rotasi mutasi,” jelasnya.

Ia menambahkan setelah proses uji kompetensi selesai, pemerintah daerah akan melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong.

Bupati Mansnembra mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar bekerja maksimal dan ikut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi daerah, terutama sektor perikanan dan pariwisata.

Selain itu, ia meminta para pejabat menjaga amanah jabatan dan tidak memanfaatkan kedekatan dengan pimpinan daerah untuk kepentingan pribadi.

“Kerja ikut aturan. Ingat, dua tahun evaluasi. Kalau kinerja tidak baik, kita akan lakukan rotasi,” tegasnya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Biak Numfor beserta pimpinan DPRK, unsur Forkopimda, pimpinan TNI dan TNI AU, Wakapolres Biak Numfor, Penjabat Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, organisasi perempuan, hingga tokoh agama. (un)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *