Wagub Aryoko Rumaropen Tegaskan Implementasi Manajemen Talenta ASN untuk Wujudkan Papua Cerah

Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, menyampaikan arahan Gubernur Papua terkait implementasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 15 Tahun 2026. (Foto: Istimewa)
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, menyampaikan arahan Gubernur Papua terkait implementasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 15 Tahun 2026.

Dalam arahannya, Wagub Aryoko menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua terus mendorong transformasi birokrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan daerah, yakni Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni (Papua Cerah).

Menurutnya, visi tersebut hanya dapat diwujudkan apabila didukung oleh ASN yang profesional, adaptif, berintegritas, dan memiliki daya saing tinggi dalam menghadapi tantangan pemerintahan yang semakin kompleks.

“Transformasi birokrasi harus berjalan seiring dengan penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur. ASN harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi, perubahan sosial, serta meningkatnya tuntutan pelayanan publik mengharuskan pengelolaan sumber daya manusia aparatur dilakukan secara strategis, terencana, dan berbasis pada pengembangan potensi terbaik setiap individu.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua menerapkan Manajemen Talenta sebagai salah satu instrumen utama reformasi birokrasi. Sistem tersebut dirancang untuk mengidentifikasi, memetakan, mengembangkan, dan menempatkan ASN berdasarkan kompetensi, kinerja, serta potensi yang dimiliki.

Prinsip utama yang diterapkan dalam Manajemen Talenta adalah menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat dan pada waktu yang tepat.
Melalui sistem tersebut, seluruh ASN diharapkan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan membangun karier secara adil, objektif, serta berbasis sistem merit tanpa dipengaruhi faktor-faktor subjektif.

Selain itu, penerapan Manajemen Talenta juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja organisasi, memperkuat kaderisasi kepemimpinan, mempercepat pencapaian program pembangunan daerah, serta membangun budaya kerja yang unggul, kompetitif, dan berorientasi pada hasil.

Wagub Aryoko menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi sarana untuk mendorong ASN agar terus belajar, berinovasi, dan meningkatkan kompetensi sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas kepada masyarakat Papua.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Manajemen Talenta tidak hanya bergantung pada regulasi yang telah disusun, tetapi juga pada komitmen, integritas, dan konsistensi seluruh aparatur dalam menjalankannya.

Karena itu, para pimpinan perangkat daerah diminta menjadi motor penggerak perubahan sekaligus teladan dalam penerapan prinsip meritokrasi di lingkungan kerja masing-masing.

Di akhir arahannya, Aryoko menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan implementasi Peraturan Gubernur Papua Nomor 15 Tahun 2026.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua.

“Apabila Manajemen Talenta dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan, maka Pemerintah Provinsi Papua akan memiliki birokrasi yang semakin profesional, cerdas, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *