JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua DPC Partai Garuda Kota Jayapura, Usman, melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian ke Polda Papua. Laporan tersebut dibuat pada Jumat (12/6/2026) dan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/77/VI/2026/SPKT/POLDAPAPUA.
Dalam laporan itu, Usman mengaku menjadi korban salah tangkap dan mengalami kekerasan fisik saat diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut tidak ditemukan barang bukti yang mengaitkannya dengan tindak pidana tersebut.
“Saya tidak terima diperlakukan seperti ini tanpa bukti sama sekali. Wajah dan bagian tubuh saya dipukul hingga lebam,” kata Usman kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (13/6/2026) malam.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, peristiwa bermula pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 24.00 WIT saat dua oknum polisi mendatangi rumahnya di kawasan Ardipura, Kota Jayapura.
Usman mengaku rumahnya kemudian digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat intimidasi dan tindakan kekerasan fisik.
“Rumah saya sempat diacak-acak dan menjadi tontonan warga sekitar. Ini sangat memalukan dan merusak nama baik saya,” ujarnya.
Setelah penggeledahan, Usman mengaku dibawa ke sebuah kantor di kawasan Dok V untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pengakuannya, dugaan kekerasan berlanjut saat dirinya berada di lokasi tersebut pada Rabu (10/6/2026) dini hari. Ia mengklaim dipukul menggunakan balok kayu dan benda tumpul karena menolak mengakui tuduhan sebagai bandar narkotika.
Usman juga mengaku sempat meminta dilakukan tes urine untuk membuktikan dirinya tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi.
“Mereka mengatakan saya sudah dipastikan positif tanpa dilakukan tes urine,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengaku sempat mendapat ancaman akan dibawa ke kawasan Koya dan ditembak apabila tidak mengakui tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Usman menyebut dirinya kemudian ditempatkan di sebuah ruangan hingga sore hari sebelum akhirnya dibebaskan tanpa penjelasan mengenai status hukumnya.
Terkait adanya surat perdamaian yang ditandatangani, Usman mengaku menandatangani dokumen tersebut dalam kondisi tertekan dan tanpa pendampingan keluarga.
“Saya menandatangani surat itu karena merasa tertekan, trauma, dan malu. Saat itu saya juga tidak didampingi keluarga,” katanya.
Saat ini, Usman mengaku telah mengantongi hasil visum atas luka-luka yang dialaminya dan berkomitmen melanjutkan proses hukum.
Ia juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua agar mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut.
“Saya ingin kasus ini diproses agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban dugaan salah tangkap atau perlakuan serupa,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Papua belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan Usman. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi atas tuduhan tersebut. (bat)














