Kabar Gembira, Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Biak Numfor Mulai Dibayarkan

banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak Senin (15/6/2026).

Pembayaran tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada minggu ketiga Juni 2026 atau sekitar 22 Juni mendatang.

Untuk mendukung pembayaran gaji ke-13 tersebut, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp23 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 4.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.300 PPPK, sehingga total penerima mencapai lebih dari 5.300 orang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, S.Sos., M.Si., memastikan pembayaran mulai dilakukan dan akan dituntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Secara anggaran kas, pada minggu ketiga ini pembayaran sudah dimungkinkan untuk dilakukan. Hari ini pembayaran Gaji Ke-13 sudah mulai disalurkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Biak Numfor. Kami pastikan hingga minggu ketiga seluruh ASN sudah menerima Gaji Ke-13,” ujar Gunadi kepada Papuaterkini.com saat ditemui di kantornya.

Menurut Gunadi, penerima gaji ke-13 tidak hanya ASN dan PPPK, tetapi juga kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRK Biak Numfor sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing pegawai mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

“Dasar perhitungannya adalah gaji bulan Mei 2026, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berharap pembayaran gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN dan PPPK, terutama dalam menghadapi berbagai kebutuhan keluarga dan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
(un)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *