Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua Partai Garuda Kota Jayapura, Ketum LAWINDO: Penegakan Hukum Tak Boleh Dibangun dengan Kekerasan

Ketua Umum Lawyer Indonesia (LAWINDO), H. Kalfin Gantare, S.H., M.H., C.HL
banner 120x600

JAKARTA, Papuaterkini.com – Ketua Umum Lawyer Indonesia (LAWINDO), H. Kalfin Gantare, S.H., M.H., C.HL., meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional dan transparan laporan dugaan penganiayaan, intimidasi, serta salah tangkap yang dialami Usman di Jayapura.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan yang telah diajukan ke Polda Papua dengan Nomor: LP/B/77/VI/2026/SPKT/POLDAPAPUA terkait dugaan tindak kekerasan yang disebut dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

Kalfin Gantare mengaku prihatin atas peristiwa yang dilaporkan tersebut dan menilai kasus tersebut perlu ditangani secara objektif guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami menyayangkan apabila benar tindakan sebagaimana yang dilaporkan tersebut terjadi dan dilakukan oleh oknum anggota kepolisian,” ujar Kalfin dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, termasuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa prinsip penegakan hukum modern harus mengedepankan profesionalisme, pembuktian yang sah, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi asas due process of law.

“Penegakan hukum yang berkeadilan tidak dapat dibangun melalui rasa takut, melainkan melalui penghormatan terhadap hukum itu sendiri,” katanya.

Kalfin menilai tidak boleh ada seseorang yang diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana hanya berdasarkan dugaan tanpa alat bukti yang cukup. Demikian pula, pengakuan yang diperoleh melalui ancaman atau kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum yang menjunjung prinsip keadilan.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lanjutnya, perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Karena itu, LAWINDO mendesak agar laporan yang telah disampaikan Usman diproses secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik profesi, Kalfin menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Selain itu, LAWINDO juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, pengawas internal kepolisian, serta lembaga pengawas eksternal untuk turut melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan agar proses hukum berjalan secara independen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai organisasi advokat, LAWINDO menyatakan akan terus mengawal prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mendorong terwujudnya sistem peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan yang disampaikan Usman. Proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung di Polda Papua. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *