Diduga Ada Perbedaan Objek Lelang dan Sertifikat, Pembeli Agunan BRI Sentani Ajukan Keberatan

banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Seorang warga Kota Jayapura, Harjeyni Andi Achmad, mengaku mengalami kerugian materiil dan gagal memperoleh pembiayaan usaha setelah menemukan dugaan ketidaksesuaian antara objek lelang agunan yang dibelinya melalui lelang resmi negara dengan sertifikat hak milik (SHM) yang diterimanya.

Harjeyni merupakan pemenang lelang agunan yang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 38/17.02/2025-01 tanggal 11 Juni 2025.

Menurut Harjeyni, ketertarikannya mengikuti lelang tersebut didasarkan pada informasi yang diumumkan bahwa objek yang dilelang berupa tanah beserta bangunan kos-kosan yang berdiri di atasnya.

Setelah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dan proses balik nama sertifikat secara sah, ia berencana menggunakan aset tersebut sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan pengembangan usaha.

Namun, saat dilakukan proses verifikasi dan plotting oleh Kantor ATR/BPN Kota Jayapura, ditemukan fakta bahwa bangunan kos-kosan yang menjadi objek utama dalam pengumuman lelang diduga tidak berada di atas bidang tanah sesuai sertifikat yang diperolehnya melalui lelang.

“Berdasarkan hasil plotting dan pengukuran resmi ATR/BPN, bangunan yang menjadi dasar saya mengikuti lelang ternyata berada di luar bidang tanah pada sertifikat yang saya menangkan. Akibatnya saya mengalami kerugian dan gagal mendapatkan pembiayaan untuk pengembangan usaha,” ujar Harjeyni dalam keterangannya.

Ia menegaskan telah mengikuti seluruh prosedur lelang negara sesuai ketentuan yang berlaku serta melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang dipersyaratkan.

Harjeyni mengaku persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sentani. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum atas permasalahan yang dihadapinya.

Sebagai upaya penyelesaian, Harjeyni telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada pihak BRI Kantor Cabang Sentani. Selain itu, ia juga mengirimkan somasi sebanyak tiga kali serta mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tidak hanya itu, Harjeyni menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya sebagai pembeli lelang.

Dalam tuntutannya, Harjeyni meminta adanya ganti rugi atas kerugian materiil yang dialaminya akibat dugaan ketidaksesuaian objek lelang sebagaimana diumumkan kepada publik.

Ia juga meminta dilakukan mediasi yang melibatkan PT BRI Kantor Cabang Sentani, KPKNL Jayapura, serta ATR/BPN Kota Jayapura guna mencari solusi administratif dan hukum terhadap status objek yang dipersoalkan.

Selain itu, Harjeyni berharap adanya transparansi dan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme lelang negara tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sentani belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keberatan yang disampaikan Harjeyni. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *