Presiden Prabowo Diminta Intervensi Penyelesaian Sengketa Buruh PT Freeport, Papua Tengah Didorong Ambil Peran Strategis

Momentum pertemuan Pansus Moker DPRK Mimika dengan Penasihat Khusus Presiden Dinilai Menjadi Peluang Mempercepat Penyelesaian Sengketa Kemanusiaan Ribuan Mantan Pekerja PT Freeport Indonesia.

Laurenzus Kadepa.
banner 120x600

Oleh: Laurenzus Kadepa*
Mantan Anggota DPR Papua 2014–2024
Pemerhati Ekonomi, Sosial, dan Politik (EKOSOP) serta Aktivis Buruh Papua
Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Papua Tengah 2028–2031

Hampir sembilan tahun berlalu sejak terjadinya mogok kerja (moker) PT Freeport Indonesia pada 2017. Namun hingga kini, sengketa yang melibatkan ribuan mantan pekerja tersebut belum memperoleh penyelesaian yang komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Berbagai mekanisme telah ditempuh, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, pengawasan ketenagakerjaan, audiensi dengan DPR RI, DPD RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas HAM, hingga proses litigasi dan nonlitigasi. Meski demikian, tuntutan para mantan pekerja atas penyelesaian yang adil masih terus bergulir.

Momentum baru muncul ketika Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja DPRK Mimika diterima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pada 26 Juni 2026. Sebelumnya, Pansus juga bertemu Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, pada 24 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyatakan akan melakukan kajian sekaligus menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penyelesaian sengketa mogok kerja PT Freeport Indonesia.

Bagi penulis, langkah tersebut menjadi sinyal positif karena untuk pertama kalinya persoalan ini berpeluang memperoleh perhatian langsung dari Presiden.
Papua Tengah Memiliki Peran Strategis

Sebagai provinsi yang kini menaungi Kabupaten Mimika, Pemerintah Provinsi Papua Tengah memiliki posisi strategis dalam mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Selain menjadi wilayah administratif tempat beroperasinya PT Freeport Indonesia, pemerintah provinsi juga memiliki kewenangan dalam urusan ketenagakerjaan, khususnya koordinasi pengawasan dan pembinaan pelaksanaan norma ketenagakerjaan.

Karena itu, penyelesaian sengketa mogok kerja Freeport tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif.
Gubernur Berperan Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Penulis mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, gubernur memiliki fungsi strategis sebagai koordinator pemerintah pusat di daerah.

Kewenangan tersebut meliputi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan pemerintah kabupaten/kota, pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan, monitoring dan evaluasi kebijakan, supervisi pelaksanaan program pemerintah, hingga fasilitasi penyelesaian persoalan strategis lintas sektor.

Dalam konteks sengketa mogok kerja PT Freeport Indonesia, kewenangan tersebut dinilai sangat relevan.

Ketika pemerintah pusat mulai membuka ruang penyelesaian melalui Penasihat Khusus Presiden, Pemerintah Provinsi Papua Tengah memiliki peluang besar menjadi penghubung antara pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Mimika, instansi ketenagakerjaan, DPRK Mimika, serta seluruh pemangku kepentingan.

Dukungan yang Diharapkan

Penulis menegaskan, dukungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah bukan berarti mencampuri proses hukum maupun memihak salah satu pihak dalam sengketa.
Sebaliknya, dukungan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kewenangan pemerintahan, antara lain:
Mengoordinasikan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Tengah dalam memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.
Memastikan tindak lanjut hasil pengawasan dan nota pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Membangun koordinasi aktif dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian HAM, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan Pansus DPRK Mimika.
Menyusun laporan serta rekomendasi berbasis kondisi lapangan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat.

Memastikan seluruh perusahaan di Papua Tengah melaksanakan kewajiban sesuai peraturan ketenagakerjaan dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Langkah tersebut dinilai merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dalam menangani persoalan yang berdampak luas terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.

Momentum Kepemimpinan Gubernur Papua Tengah

Menurut penulis, perhatian pemerintah pusat melalui Penasihat Khusus Presiden harus direspons dengan langkah nyata oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Penyelesaian sengketa yang telah berlangsung hampir satu dekade membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar memberikan kepastian hukum bagi para pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat.

“Momentum ini menjadi kesempatan bagi Gubernur Papua Tengah untuk menunjukkan kepemimpinan dalam memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian salah satu konflik ketenagakerjaan terbesar di Papua,” tulis Laurenzus Kadepa.

Saatnya Bergerak Bersama

Pembentukan Pansus DPRK Mimika menunjukkan adanya komitmen politik dari daerah untuk mengawal penyelesaian sengketa tersebut.

Kini, ketika komunikasi dengan pemerintah pusat mulai terbuka, publik berharap proses itu tidak berhenti pada sebatas pertemuan dan penyusunan rekomendasi.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah diharapkan mampu menjadi mitra strategis

pemerintah pusat melalui penyediaan data lapangan yang akurat, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pelaksanaan kewenangan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, sengketa mogok kerja PT Freeport Indonesia tidak lagi sekadar dipandang sebagai persoalan hubungan industrial, melainkan telah berkembang menjadi isu hukum, sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang menyangkut kehidupan ribuan pekerja beserta keluarganya.

Karena itu, penyelesaiannya memerlukan kepemimpinan, koordinasi, dan kolaborasi seluruh pihak agar tercipta penyelesaian yang adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum.

Sebagaimana ditegaskan penulis, keberhasilan pemerintahan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang telah lama menanti penyelesaian. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *