PTUN Jayapura Tolak Intervensi Simon Gobai, Sidang Gugatan PAW Naftali Kobepa Masuk Tahap Pembuktian

Naftali Kobeba didampingi kuasa hukumnya, Yuliyanto, SH, MH.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak permohonan intervensi yang diajukan Simon Gobai dalam perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR antara Naftali Kobepa sebagai Penggugat melawan Gubernur Papua Tengah sebagai Tergugat.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (3/7/2026). Dengan ditolaknya permohonan intervensi, majelis hakim memutuskan proses persidangan tetap dilanjutkan hanya antara Penggugat dan Tergugat tanpa melibatkan pihak ketiga.

Perkara ini berfokus pada pengujian legalitas tindakan Gubernur Papua Tengah yang belum meneruskan usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Papua Tengah atas nama Naftali Kobepa kepada Menteri Dalam Negeri.

Kuasa Hukum Penggugat, Yuliyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan merupakan sengketa internal partai politik, melainkan sengketa tata usaha negara terkait tindakan pemerintahan yang dinilai tidak menjalankan kewajiban hukum sebagaimana mestinya.

“Objek sengketa dalam perkara ini adalah tindakan pemerintahan, bukan perselisihan internal partai politik,” ujar Yuliyanto.

Menurut Tim Kuasa Hukum Penggugat, dalam jawaban yang disampaikan Tergugat di persidangan disebutkan bahwa usulan PAW atas nama Naftali Kobepa telah diterima dari DPR Papua Tengah. Namun, hingga kini usulan tersebut belum diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.

Fakta tersebut, lanjutnya, akan menjadi salah satu fokus utama dalam tahap pembuktian yang akan datang.

Pada agenda persidangan berikutnya, Penggugat berencana menghadirkan sejumlah saksi dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta penyelenggara pemilu. Selain itu, Penggugat juga akan meminta penegasan resmi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB mengenai pihak yang secara sah berhak dilantik sebagai anggota DPR Papua Tengah melalui mekanisme PAW.

Tim Kuasa Hukum Penggugat optimistis alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan memperkuat dalil gugatan bahwa tindakan Gubernur Papua Tengah bertentangan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Perkara tersebut kini memasuki tahapan pembuktian yang akan menentukan apakah tindakan administrasi pemerintahan yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *