JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua secara resmi menerima dokumen pernyataan sikap atau aspirasi yang disampaikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam aksi penyampaian pendapat di kawasan Perumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Senin (3/8/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh pengurus pusat KNPB dan diterima Wakil Ketua III DPR Papua, H. Supriyadi Laling, didampingi Ketua Komisi I DPR Papua Tan Wie Long serta anggota Komisi I, yakni Adam Arisoy, Hermes Hein Ohee, Gerson Hassor, dan Musa Jan Jouwe.
Penyerahan aspirasi juga disaksikan perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua.
Usai menerima dokumen, Supriyadi Laling menyampaikan apresiasi kepada massa aksi yang dinilai menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan tanpa tindakan kekerasan.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPR Papua, saya Wakil Ketua III DPR Papua beserta Ketua Komisi I dan anggota DPR Papua menyampaikan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah menyampaikan aspirasi hari ini,” ujar Supriyadi.
Ia menilai penyampaian pendapat berlangsung kondusif dan mencerminkan penghormatan terhadap hak demokrasi.
“Tadi aspirasi disampaikan secara aman tanpa kekerasan, damai. Kita datang dengan tenang dan demikian pula kita akan pulang dengan tenang. Atas nama lembaga DPR Papua, kami menyampaikan terima kasih kepada saudara-saudara,” katanya.
Supriyadi menegaskan DPR Papua sebagai lembaga representatif masyarakat memiliki komitmen untuk menerima setiap aspirasi yang disampaikan secara konstitusional.
Menurutnya, dokumen pernyataan sikap yang telah diterima akan menjadi perhatian DPR Papua untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Aspirasi ini telah kami terima dan tentunya akan kami kawal serta memastikan semua proses berjalan dengan baik,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi I DPR Papua dalam waktu dekat berencana menggelar rapat dan akan mengundang DPR se-Tanah Papua, sehingga berbagai aspirasi yang diterima dapat menjadi bagian dari pembahasan sesuai kewenangan lembaga.
Sebelumnya, Ketua I KNPB Pusat, Warpo Sampari Wetipo, membacakan pernyataan sikap organisasi dalam aksi tersebut. Pernyataan itu memuat pandangan politik KNPB mengenai sejarah Papua, tuntutan hak penentuan nasib sendiri, evaluasi terhadap Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969, kritik terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus), serta desakan penarikan pasukan militer dari Tanah Papua.
DPR Papua menerima dokumen tersebut sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai fungsi dan kewenangan lembaga legislatif.(bat)














