BIAK, Papuaterkini.com – Sebanyak 478 titik api terdeteksi di wilayah Kabupaten Biak Numfor, Papua, selama tujuh hari, terhitung sejak 21 hingga 27 Agustus 2026.
Sejumlah titik kebakaran diketahui kembali muncul di lokasi yang sebelumnya telah dipadamkan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Tim Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Biak Numfor.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Biak Numfor, Lot L. Yensenem, dalam konferensi pers penanganan Karhutla di Biak Numfor, Kamis (27/8/2026).
“Selama kurun waktu tujuh hari, terhitung dari tanggal 21 sampai dengan hari ini, ada 478 titik api yang tersebar di Kabupaten Biak Numfor,” ujar Lot Yensenem.
Penanganan Karhutla melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, BPBD, Polres Biak Numfor, Brimob, Kodim 1708/BN, Yonif TP 858, Basarnas, Lanud Manuhua, Lanal Biak, Resimen Hanud 3 Pasgat, BMKG, LPP RRI Biak, RAPI Biak, masyarakat serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Sejumlah Titik Kebakaran Berulang
Lot Yensenem mengatakan, dari ratusan titik api yang ditangani, terdapat sejumlah lokasi yang kebakarannya berulang. Di antaranya kawasan Goa Jepang, kawasan di samping gudang PT Suri, area Kelapa Gading Sorido, kawasan sebelah Wapoga, Kajasbo Distrik Biak Timur, Kampung Ruar Taman Burung, kawasan Puskesmas Yendidori, serta Kelapa Gading.
“Yang menjadi perhatian, beberapa titik kebakaran tersebut bukan baru pertama kali terjadi. Lokasi yang sama sudah berulang kali dilakukan pemadaman, sehingga perlu mendapat penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Menurutnya, pola kebakaran yang berulang pada lokasi dan waktu tertentu perlu menjadi perhatian bersama. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan dugaan adanya faktor kesengajaan sehingga perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga meminta kepala distrik, kepala kampung, Bamuskam, lembaga adat, tokoh agama dan masyarakat ikut mengawasi wilayah masing-masing.
Pelaku Karhutla Terancam Sanksi Hukum
Lot mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Ia menegaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga ingatkan masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla dengan undang-undang yang berlaku, akan dipidana penjara maupun denda miliaran rupiah,” tegasnya.
Dalam proses pemadaman di salah satu lokasi, petugas juga menemukan sisa mortir dan selongsong mortir yang diduga merupakan peninggalan Perang Dunia II.
Benda tersebut kemudian diamankan oleh tim penjinak bom Brimob untuk ditangani sesuai prosedur keselamatan.
Asap Karhutla Menyebar
Selain ancaman kebakaran, asap yang ditimbulkan Karhutla telah menyebar ke sejumlah wilayah di sekitar Biak Numfor. Kondisi tersebut berdampak terhadap masyarakat maupun personel yang terlibat dalam proses pemadaman di lapangan.
Pemerintah mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api baru. Pelaporan secara cepat dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan penanganan dan mencegah api meluas.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan dan masyarakat yang selama tujuh hari terus melakukan upaya pemadaman di berbagai titik kebakaran.(un)















