DPW PKB Papua Suarakan Pemakzulan Wapres Gibran, Heru Suroso: Persoalan Ijazah Harus Dituntaskan

Ketua DPW PKB Papua, H Heru Suroso.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Provinsi Papua turut menyuarakan dorongan pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Desakan tersebut menyusul polemik persyaratan pendidikan dan keabsahan dokumen penyetaraan ijazah yang kini menjadi perhatian publik.

Ketua DPW PKB Provinsi Papua, H. Heru Suroso, mengatakan persoalan ijazah Gibran tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Menurutnya, polemik tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan konstitusional seorang pejabat negara yang menduduki jabatan strategis sebagai Wakil Presiden.

Heru yang juga merupakan anggota Komisi III DPR Papua menilai, persoalan tersebut perlu mendapatkan kejelasan melalui proses hukum dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Sorotan terhadap persoalan pendidikan Gibran semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.

Perkembangan berikutnya terjadi ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan penggugat terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Putusan tersebut kembali memunculkan perdebatan publik mengenai keabsahan dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Di tingkat nasional, sejumlah politisi PKB juga mulai menyoroti kemungkinan penggunaan instrumen politik di DPR RI, termasuk hak angket dan hak menyatakan pendapat, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Secara konstitusional, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Prosesnya melibatkan DPR RI, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Heru berharap persoalan yang menyangkut persyaratan pendidikan Wakil Presiden tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Kejelasan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan prinsip demokrasi.

DPW PKB Provinsi Papua mendorong agar seluruh persoalan tersebut dituntaskan secara transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap pejabat negara harus memiliki kejelasan dalam pemenuhan persyaratan jabatan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan konstitusi tetap terjaga.(ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *