Calon tunggal dalam pilgub Papua dinilai hal biasa

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa - IST
banner 120x600
banner 468x60

Jayapura, Jubi – Anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi pemerintahan, politik, hukum dan HAM, Laurenzus Kadepa mengatakan, kemungkinan munculnya calon tunggal dalam pilgub Papua, 2018 mendatang adalah hal biasa.

Ia mengatakan, hal itu berlaku sekalipun salah satu pasangan kandidat mendapat dukungan mayoritas partai politik (parpol) atau didukung semua parpol yang memiliki kursi di DPR Papua, misalnya pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen).

“Itu bukanlah hal luar biasa. Ini hal biasa. Sama halnya dengan pasangan Tomi Mano dan Rustan Saru dalam pilkada Kota Jayapura, Februari 2017 lalu,” kata Laurenzus Kadepa, Sabtu (30/12/2017) malam.

Menurutnya, semua pendukung kandidat, dan tim sukses, diharapkan dewasa menghadapi pilgub Papua mendatang.

“Pemilihan kepala daerah di provinsi lain juga sedang digelar, namun tidak seramai Provinsi Papua. Setiap pilkada di Papua, selalu saja berbeda. Rakyat selalu dikorbankan,” ujarnya.

Padahal lanjut dia, genda pemilihan kepala daerah adalah bagian dari demokrasi damai para kandidat adu argumen dan visi misi, bukan adu fisik atau kekerasan.

“Jangan membuat pilkada Papua seakan solusi untuk semua masalah di Papua. Jangan mendidik rakyat dengan politik kotor, seakan pilkada sumber kehidupan, sehingga lupa bekerja dan berjuang untuk hidup, karena kerja keras dari tanah mereka sendiri,” ucapnya.

Ibrahim Kristofol Kendi, S.Sos, MPA dari Fakultasi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura mengatakan, parpol berperan penting memunculkan calon tunggal dalam pelaksanaan pilkada di suatu daerah. Kandidat yang mendominasi dukungan parpol membuat kandidat lainnya tidak mendapat kesempatan.

“Sangat tidak demokratis, jika hanya calon tunggal. Kalau mengacu pada demokrasi yang sesungguhnya, siapa saja punya hak,” katanya kepada Jubi beberapa waktu lalu.

Meski begitu katanya, harus dilihat kembali apakah itu diperbolehkan undang-undang atau tidak. Jika hal tersebut diatur dalam undang-undang, berarti itu dinyatakan sah.

“Kalau sudah diizinkan undang-undang, tidak apa-apa sebenarnya calon tunggal. Kenapa dipermasalahkan,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *