14 Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan Mulai Dibagi ke Fraksi

Para anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan ketika berbincang di ruang Bapemperda, Selasa (16/1).
banner 120x600
banner 468x60
Para anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan ketika berbincang di ruang Bapemperda, Selasa (16/1).

JAYAPURA (HPP)–Sebanyak 14 orang anggota DPR Papua melalui jalur pengangkatan mulai dibagi atau didistribusikan ke fraksi-fraksi yang ada di DPR Papua.

Ketua Komisi I DPR Papua, Ruben Magai mengakui bahwa usulan untuk distribusi 14 anggota DPR Papua jalur pengangkatan ke fraksi-fraksi di DPR Papua itu, sudah disampaikan kepada pimpinan DPR Papua.

“Itu memang sesuai tata tertib DPR Papua, maka 14 kursi itu akan melebur ke alat kelengkapan dewan, yakni ke fraksi-fraksi. Suratnya sudah diusulkan, tinggal pak ketua tandatangan,” ungkap Ruben Magai, Selasa (16/1).

Dikatakan, jika mereka sudah masuk ke fraksi-fraksi yang ada di DPR Papua, maka selanjutnya fraksi-fraksi yang akan menunjuk mereka untuk menempati alat kelengkapan dewan baik komisi-komisi.

Dikatakan, saat ini surat untuk pembagian 14 anggota  DPR Papua jalur pengangkatan itu, sudah diusulkan kepada pimpinan dewan agar mereka bisa mendapatkan tugas-tugas di alat kelengkapan dewan, termasuk di pansus atau komisi-komisi dewan, sehingga dalam waktu tidak terlalu lama mereka mengetahui posisinya.

“Artinya, mereka  ada fraksi mana? Lalu fraksi utus ke komisi mana? Supaya setiap tugas-tugas yang dilaksanakan seperti Pansus Pilgub, tugas-tugas kedewanan lainnya, supaya mereka bisa mendapatkan tugas,” katanya.

Yang jelas, Ruben Magai menegaskan jika 14 anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan maupun anggota DPR Papua melalui partai politik ini, sama hak dan kewajibannya.

Hanya saja, lanjut Ruben Magai, 14 anggota DPR Papua jalur pengangakatan itu diatur khusus melalui Perdasus dan mereka tidak mempunyai fraksi sendiri serta diatur dalam tata tertib DPR Papua.

“Jadi, mereka melebur di alat kelengkapan dewan dan masing-masing komisi ada 2 orang atau lebih, begitu juga di fraksi. Mereka dapat tugas juga, tapi mesti ada surat keputusan pimpinan dewan supaya mereka tetap mengetahui posisi mereka ada di komisi apa? Dari fraksi mana?,” imbuhnya. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *