Adam Arisoy: KTP Nasional Bisa Digunakan untuk Syarat Pencalonan Independen

Ketua KPU Papua, Adam Arisoy
banner 120x600
banner 468x60
Ketua KPU Papua, Adam Arisoy

JAYAPURA-Ketua KPU Papua, Adam Arisoy menegaskan bahwa untuk syarat perseorangan bagi calon bupati dan wakil bupati, dapat menggunakan KTP Nasional.

“Ini sekarang yang kita bangun komunikasi. Memang secara nasional dibutuhkan itu e-KTP. Tapi, apakah e-KTP berlaku di Papua atau tidak? Kan ada KTP Nasional, itu yang lagi kita koordinasikan ini,” kata Ketua KPU Adam Arisoy menanggapi keberatan pasangan bakal calon independen Bupati dan Wakil Mamberamo Tengah di halaman Kantor KPU Papua, Senin (15/1).

Apalagi, tegas Adam Arisoy, semua partai politik yang ada di Papua untuk dukungannya itu, semua memakai KTP Nasional.

Untuk perseorangan apakah berlaku untuk syarat dukungan KTP Nasional? Adam Arisoy mengatakan, pihaknya terus mengkoordinasikan dengan KPU RI.
Namun, lanjut Adam Arisoy, menurut informasi yang didapatnya dari pimpinan KPU RI, KTP Nasional masih berlaku.

“KTP Nasional pun masih berlaku. Itu kan identitas pribadi,” katanya.
Soal pernyataan Ketua KPU Mamberamo Tengah, Steven Payoka yang mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dukcapil Mamteng bahwa mereka baru mengeluarkan 3.000 e-KTP saja, itupun hanya untuk ASN Mamberemo Tengah saja, Adam Arisoy mengatakan bahwa hal itu dikembalikan kepada mereka.

“Tapi, sebagai imbauan kita sampaikan bahwa KTP Nasional bisa digunakan. Jika itu masih berlaku, kenapa tidak dipakai?, karena kita kemana-mana harus ada identitas dong,” tegasnya.
Terkait surat keterangan domisili untuk syarat pencalonan, Adam Arisoy menjelaskan jika untuk surat keterangan akan muncul jika yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP, tapi blangkonya habis.

“Muncul lah surat keterangan untuk menggantikan e-KTP itu sementara. Nah, mari kita dudukkan persoalan ini menjadi satu, sehingga rakyat tidak bingung. Tapi, jika semua dibebankan kepada KPU, ya KPU capek lah. Padahal semua punya kepentingan,” tandasnya.

Terkait hanya sisa waktu 3 hari, apakah calon independen mampu untuk memenuhi syarat e-KTP tersebut? Adam Arisoy mengatakan jika Dukcapil tidak mungkin bisa melakukan itu.

“Tidak mungkin lah. Kita akan terus bangun komunikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, pasangan bakal calon independen Kabupaten Mamberamo Tengah, Itaman Thago – Onny Bernie Pagawak memprotes keras terhadap pernyataan Ketua KPU Mamberamo Tengah, Steven Payoka bahwa ia telah berkoordinasi dengan Dukcapil Mamteng. Apalagi, Dukcapil Mamteng baru mengeluarkan 3.000 e-KTP dan itu semua hanya ASN.

“Peryataan Ketua KPU Mamteng itu harus diklarifikasi. Sebab, itu merugikan kami calon independen,” tegas Itaman Thago didampingi Onny Bernie Pagawak usai mengikuti tes kesehatan di Jayapura, Minggu (14/1).

Bahkan, ia menuding Ketua KPU Mamberamo Tengah melakukan pembohongan publik, jika e-KTP hanya diterbitkan baru untuk ASN saja, pasalnya ia juga memiliki e-KTP.

Tidak hanya itu, Itaman Thago – Bernie Pagawak menilai ada upaya menghambat dirinya untuk mengumpulkan syarat e-KTP untuk melengkapi berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah melalui jalur perseorangan atau independen. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *