Indikasi Hambat Syarat e-KTP, Itaman Thago – Bernie Pagawak Protes KPU Mamteng

Calon Independen Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Itaman Thago - Bernie Pagawak memberikan keterangan pers di Jayapura, Minggu (14/1).
banner 120x600
banner 468x60
Calon Independen Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Itaman Thago – Bernie Pagawak memberikan keterangan pers di Jayapura, Minggu (14/1).

JAYAPURA–Calon perseorangan atau independen pada Pilkada di Kabupaten Mamberamo Tengah, tampaknya agak berat untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Pasalnya, ada indikasi upaya untuk menghambat calon independen untuk memenuhi syarat pencalonan melalui pengumpulan e-KTP.

Apalagi, Ketua KPU Mamberamo Tengah, Steven Payoka mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Mamberamo Tengah.

Namun, sampai saat ini, Dukcapil Mamberamo Tengah baru mengeluarkan 3.000 e-KTP. Itupun semua adalah Aparat Sipil Negara (ASN).

“Jadi, dalam verifikasi berkas calon independen kita libatkan Dukcapil Mamteng dan mereka mengaku jika baru mengeluarkan 3.000 e-KTP dan semua itu adalah ASN, sehingga kita berikan waktu sampai dengan 18 Januari,” kata Steven Payoka baru-baru ini.

Menanggapi hal itu, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Memberamo Tengah dari jalur perseorangan, Itaman Thago – Onny Bernie Pagawak memprotes keras pernyataan Ketua KPU Mamteng tersebut.

“Pernyataan Ketua KPU Mamteng itu harus diklarifikasi. Sebab, itu merugikan kami calon independen,” tegas Itaman Thago didampingi Berni Pagawak usai mengikuti tes kesehatan di Jayapura, Minggu (14/1).

Menurutnya, untuk syarat pencalonan kepala daerah jalur perseorangan di Mamteng, yakni sebanyak 2.944 e-KTP. Namun, melalui pernyataannya Ketua KPU Mamteng, Steven Payoka bahwa dari informasi Dukcapil Mamteng baru mengeluarkan e-KTP sebanyak 3.000 dan itupun baru untuk ASN saja. Padahal, jumlah DPT yang ada di Mamteng sekitar 29.000 pemilih.

Untuk itu, calon bupati perseorangan yang menghadirkan slogan Mamteng Lebih Baik ini, mempertanyakan Dukcapil Mamteng dalam perekaman e-KTP.

“Dukcapil katanya baru merekam e-KTP sebanyak 3.000 saja, itu pun hanya untuk ASN Mamteng saja, lalu pemilih sebanyak 26 ribu lebih itu dikemanakan?,” katanya.

Ribuan massa pendukung calon independen Itaman Thago – Onny Bernie Pagawak mengantar mereka daftar ke KPU Mamteng, baru-baru ini.

Ia menilai jika Ketua KPU Mamteng melakukan pembohongan publik dan berupaya menghambatnya untuk mendapatkan syarat pencalonan melalui pengumpulan e-KTP.

“Itu pembohongan publik. Katanya e-KTP hanya ASN saja, tapi kenapa saya punya e-KTP. Berarti yang lain e-KTP-nya palsu. Belum lagi, syarat dukungan yang dinyatakan lolos pertama ada 747 e-KTP oleh KPU Mamteng. Ini tentu menjadi pertanyaan ada apa Ketua KPU Mamteng ini? Pernyataan itu, jelas-jelas merugikan pasangan calon independen. Ini tidak boleh merugikan secara sengaja,” tandasnya.

Itaman Tago meminta KPU Mamteng harus mengikuti aturan sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 pasal 11 ayat 3 bahwa untuk syarat dukungan calon perseorangan, selain e-KTP juga bisa menggunakan surat keterangan domisili.

Diakui, saat ini banyak masyarakat Mamteng termasuk massa pendukungnya  belum memiliki e-KTP, padahal mereka siap memberikan dukungan, tetapi Dukcapil Mamteng tidak membuka kantor.

Ia menduga ada indikasi untuk menghambat pencalonannya melalui jalur perseorangan itu, lewat syarat pengumpulan e-KTP. “Kantor Dukcapil Mamteng sampai sekarang tutup. Kenapa bisa terjadi seperti itu? Ada apa ini. Kenapa mereka tidak merekam e-KTP di seluruh distrik di Mamteng?,” tandasnya.

Untuk itu, Itaman Thago meminta KPU Mamteng harus netral dan independen, tidak boleh diintervensi oleh siapapun, tetapi bekerja sesuai dengan aturan dan tidak boleh memihak salah satu pasangan calon.

Itaman Thago meminta KPU RI maupun KPU Papua juga harus melihat permasalahan ini, terutama untuk syarat perseorangan  tersebut.

“KPU RI maupun KPU Papua juga harus melihat hal ini, karena kami siap bertarung, tapi kami merasa dirugikan dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Kami minta KPU Mamteng harus terbuka dan netral,” ujarnya.

Ditambahkan, dari awal ia telah mengumpulkan 10.137 e-KTP dan KTP Nasional. Kemudian, KPU Mamteng melakukan verifikasi administrasi lolos sebanyak 1.480 e-KTP, lalu dilakukan verifikasi faktual hanya 747 e-KTP yang dianggap memenuhi syarat.

“Itu sesuai hasil Pleno KPU Mamteng, namun di dalam pleno KPU itu, hanya ditandatangani oleh satu anggota KPU saja, sedangkan yang lain ditandatangani atas nama saja. Nah, ini berarti tidak sah dalam pleno itu juga,” imbuh Itaman Thago.

Sementara itu, calon Wakil Bupati Independen, Onny Bernie Pagawak menambahkan jika dalam jadwal PKPU untuk melakukan verifikasi faktual, dimulai 12 – 25 Desember 2017, kemudian Pleno PPD ditingkat distrik harus dilakukan pada 26 – 27 Desember dan Pleno di KPU Mamteng dilaksanakan pada 28 Desember.

Ribuan massa pendukung calon independen Bupati Mamteng, Itaman Thago – Onny Bernie Pagawak memadati halaman Kantor KPU Mamteng, baru-baru ini,

“Kami menerima berita acara pada 29 Desember dimana hanya 747 e-KTP dianggap memenuhi syarat,” katanya.

Namun, kata Onny Bernie Pagawak, setelah pihaknya mengecek ke seluruh distrik  se Mamteng, KPU ternyata tidak turun melakukan verifikasi faktual.

Untuk itu, ia mempertanyakan dasar KPU Mamteng menyatakan hanya 747 e-KTP saja yang memenuhi syarat.

“Itu dasarnya dari mana? Karena katanya Ketua KPU Mamteng itu bahwa Dukcapil baru mengeluarkan 3.000 e-KTP saja. Kami bertanya kepada Panwas juga, mereka membenarkan itu bahwa ada rencana turun untuk melakukan verifikasi faktual, namun sampai waktu habis verifikasi pertama, ternyata tidak dilakukan KPU Mamteng,” tandasnya.

Bahkan, ia mempertanyakan dasar KPU Mamteng memutuskan hasil plenonya bahwa hanya 747 e-KTP yang dianggap memenuhi syarat dukungan untuk Itaman Thago – Berni Pagawak.

Berni mengaku sempat menanyakan kepada Ketua KPU Mamteng, Steven Payoka, bahwa dia membenarkan apa yang disampaikan ke media pada 12 Januari 2018, itu adalah hasil koordinasi Dukcapil Mamteng.

Untuk itu, pasangan Itaman Thago – Berni Pagawak ini meminta Dukcapil Mamteng segera membuka kantornya di Kabupaten Mamteng untuk melayani massa pendukungnya mengurus e-KTP maupun surat keterangan domisili.

Suasana pendaftaran calon independen Bupati Mamteng, Itaman Thago – Onny Bernie Pagawak di kantor KPU Mamteng, baru-baru ini.

“Kami minta di sisa waktu tiga hari ini, Dukcapil Mamteng segera buka kantor dan layani massa pendukung kami membuat e-KTP dan surat keterangan domisili,” tandasnya.

Jika hal itu tidak dilakukan, imbuh Berni Pagawak, pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas lain. Bahkan, bisa jadi untuk Kabupaten Mamberamo Tengah akan memboikot Pilkada serentak yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Itaman Thago – Berni Pagawak juga meminta Dukcapil Provinsi Papua bersama KPU Papua dan Bawaslu Papua untuk turun dan mengambil alih pelaksanaannya.

“Kita sedang memasukan laporan kepada Panwas kabupaten terhadap keganjilan di lapangan, dari pernyataan Ketua KPU, banyak bertolak belakang yang dilakukan,” pungkasnya. (bat)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *