Konflik Tambang di Nabire, Polda Diminta Hentikan Penegakkan Hukum

Anggota DPR Papua dapeng Meepago, Jhon NR Gobai dan Fery Omaleng bersama Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafly Amar, Jumat (12/1).
banner 120x600
banner 468x60
Anggota DPR Papua dapeng Meepago, Jhon NR Gobai dan Fery Omaleng bersama Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafly Amar, Jumat (12/1).

JAYAPURA–Anggota DPR Papua daerah pengangkatan Meepago, Jhon NR Gobai meminta Polda Papua untuk menghentikan upaya penegakan hukum terhadap konflik tambang di Nabire.

Jhon Gobai bersama mengaku telah bertemu dengan Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafly Amar, Jumat (12/1).  “Saya telah bertemu dengan Kapolda Papua terkait hasil kunjungan kerja terkait masalah konflik tambang di Nifasi, Kabupaten Nabire. Kan yang lagi ramai di Musairo, padahal sebenarnya secara umum konflik tambang di Papua ini harus dibereskan,” kata Jhon Gobai didampingi anggota DPR Papua dapeng Meepago, Fery Omaleng di DPR Papua.

Sebab, kata Jhon Gobai, ada pemberian izin yang dilakukan pada waktu tahun 2011 berdasarkan Pergub Nomor 41 tahun 2011 yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-undang, sehingga hal itu menjadi konflik di Nabire.

Apalagi, lanjut Jhon Gobai, saat ini sudah ada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Minerba, dimana kewenangan pemberian izin sudah pindah ke provinsi.

“Yang konyol di Nabire itu, PT Pasifik Maining Jaya itu kemudian kelihatannya dapat diduga memberikan lahan kepada beberapa orang seperti Erik, Rudy, yang bekerja disana, pakai alat berat. Padahal, itu izinnya eksplorasi saja. Eksplorasi itu tidak bisa digunakan untuk produksi. Ini sudah masuk kategori tindak pidana,” ungkap Jhon Gobai.

Mestinya, kata Jhon Gobai, Beny Ang Jaya pemilik PT Pasifik Maining Jaya itu harus dipanggil oleh kapolda dan diperiksa. Begitu juga Dinas ESDM Provinsi Papua harus dipanggil untuk diminta keterangannya.

Jhon Gobai: Perlu Penataan Ulang, Bukan Penegakkan Hukum

Namun, Jhon Gobai meminta agar Polda Papua menghentikan upaya hukum atau penyelidikan dan penyidikan terhadap siapa saja dalam konflik pertambangan ini, tetapi lebih baik dilakukan penataan tambang di Papua bersama Dinas ESDM, DPR Papua dan Polda Papua.

“Yang terpenting sekarang itu adalah penataan, bukan penegakan hukum. Sebab, jika dilakukan penegakan hukum, karena produk-produk hukumnya saja sudah kacau balau dan pemberian CNC-nya sudah terindikasi permainannya. Ini kan orang tidak membayar PNBP kemudian orang lolos CNC itu tidak bisa,” paparnya.

Soal Polda Papua yang dikabarkan menurunkan tim untuk penegakan hukum terkait pertambangan di Nabire? Jhon Gobai mengaku jika hal itu justru ia meminta Polda Papua tidak usah melakukan upaya penegakan hukum.

“Itu yang saya kasih tahu kepada Kapolda Papua agar tidak usah, kita lakukan penataan pertambangan ini. Kalau mau pergi juga atas laporan Benny Ang Wijaya itu kan dia melanggar hukum karena diduga kuat menjual lahan, karena sampai di sana ketemu beberapa orang itu pakai alat berat di sana, melakukan operasi produksi dia mengaku bekerja dibawah PT Pasifik Maining Jaya milik Benny Ang Wijaya,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta agar dalam konflik tambang ini, lebih baik dilakukan penataan tambang di Papua, di samping itu ia meminta Kapolda Papua untuk memanggil Benny Ang Wijaya, pemilik PT Pasifik Maining Jaya dimintai keterangan, bila perlu diperiksa.

Selain itu, ia minta Pemprov Papua memberikan sanksi, bila perlu mencabut ijinnya PT Pasifik Maining Jaya, karena ijinnya secara tidak langsung telah memberikan kepada pihak lain untuk melakukan operasi produksi, padahal dia ijinnya eksplorasi.

Ia berharap pimpinan DPR Papua untuk menggelar dengar pendapat dengan pihak Polda Papua, Dinas ESDM, karena DPR Papua harus punya andil juga membentuk Pansus penataan pertambangan di Papua, supaya orang Papua bisa menjadi tuan di negeri sendiri, supaya masyarakat adat bisa mendapatkan manfaatkan dari pengelolaan pertambangan di Papua.

“Hasil kunker itu kan kita harus laporkan kepada ketua DPR Papua, karena ini mendesak karena ada unsur pidana karena bekerja operasi produksi, padahal dia tidak punya ijin, dia gunakan ijin eksplorasinya orang, makanya itu pidana sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 karena pidana itu ranahnya Polda, makanya saya laporkan kepada Kapolda Papua tadi agar ada efek jera,” pungkasnya. (rambat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *