JAYAPURA–Untuk memastikan atau memverifikasi faktual terhadap ijazah yang digunakan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, KPU Papua telah mengirimkan tiga tim ke beberapa kota studi di Indonesia.
Ketua KPU Papua, Adam Arisoy mengatakan, jika saat ini, beberapa komisioner KPU Papua dan tim telah berangkat ke beberapa perguruan tinggi untuk memastikan ijazah yang digunakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua.
“Ya, sekarang teman-teman lakukan di luar daerah adalah verifikasi faktual terhadap ijazah pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur,” katanya.
Hal itu, kata Adam Arisoy, untuk memastikan bahwa memang benar yang bersangkutan benar selesai dari perguruan tinggi atau akademisi itu, sehingga tim yang dikirim KPU Papua pergi ke beberapa perguruan tinggi untuk menyakinkan hal itu.
Sebab, sebelumnya KPU Papua telah mengirimkan surat kepada perguruan tinggi masing-masing sejak bakal pasangan calon daftar ke KPU Papua.
“Surat yang kita kirim ke perguruan tinggi masing-masing, itu yang teman-teman pergi untuk mengecek keabsahan. Ada tiga tim yang kita turunkan untuk faktual ijazah ke beberapa perguruan tinggi,” jelasnya.
Ketiga tim itu dikirim ke Manado, Jakarta, Jogja dan Makassar. “Jadi, ke Manado satu tim, Jakarta dan Jogja satu tim dan Makassar satu tim. Untuk Uncen Jayapura, setelah mereka balik dari keempat daerah tersebut,” ujarnya.
Ditanya untuk bakal calon gubernur Papua, Jhon Wempi Wetipo mengunakan ijazah apa ketika mendaftar? Adam mengatakan, jika pihaknya tidak bisa menyatakan bahwa ijazah itu palsu.
“Kita tidak bisa menyatakan ijazah itu palsu. Karena ada bukti yang akan dilalui oleh KPU. Kalau JWW sendiri mendaftar pakai ijazah sarjana hukum dan master hukum. Semuanya ada mekanisme verifikasi faktualnya. Artinya, KPU diberikan mandat untuk menerima syarat yang dibagi dua yakni syarat pencalonan dan syarat calon,” jelasnya.
Adam menjelaskan, mekanisme untuk mengecek untuk persoalan yang sedang dibicarakan di medsos dan media terkait dugaan ijazah palsu itu, KPU Papua memiliki kewenangan untuk melakukan itu.
“Kita akan surati perguruan tinggi setempat dan perguruan tinggi itu akan memberikan klarifikasi bahwa memang benar mahasiswa ini selesai dari perguruan tinggi ini. Ya, kalau sudah selesai di situ, ya habis. Tapi kalau mereka mau kita buktikan lagi, ya silahkan masuk ke Dikti,” paparnya.
Ditambahkan, untuk syarat pencalonan artinya yang bersangkutan memenuhi syarat untuk maju sebagai gubernur atau bupati, yang berikut syarat calon yakni menyangkut dirinya, tentang ijazah, KTP, LHKPN, surat pailit dari pengadilan dan lainnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, Edoardus Kaize mengaku tidak mau menanggapi tudingan ijasah palsu yang dialamatkan kepada calon yang diusung PDI Perjuangan pada Pilgub Papua 2018.
Menurutnya, saat ini PDI Perjuangan lebih fokus untuk memenangkan kandidat yang dijagokan. “Partai dalam hal ini fokus mengurus pemenangan calon Gubernur yang diusung Partai. Jadi teman-teman yang ribut masalah ijazah itu, lebih baik tenang. Ribut masalah ijazah juga untuk apa? urusan itu adalah kewenangan KPU untuk menverifikasi, jadi dorang tidak bisa. Forum ini datang mengintimidasi KPU, oh ko harus kasi putus orang ini karena ijazah palsu atau apa? Itu tidak bisa, kewenangannya ada di KPU dan KPU itu independen,” tegas Edo Kaize, sapaan akrabnya.
Pada prinsipnya, kata Edo, PDI Perjuangan tetap fokus dan tidak mau terusik dengan hal-hal sebagaimana yang ditudingkan itu. Apalagi untuk diketahui calon yang diusung oleh PDI Perjuangan melakukan pendaftaran dengan menggunakan gelar akademik sebagaimana yang terpampang pada baliho serta alat peraga yang tersebar di 28 Kabupaten di Papua.
“Jadi, lihat di baliho yang ada di sepanjang kota hingga di tujuh dapil di Papua, semua itu ada. dan yang tertulis di Baliho dan alat peraga lain itu yang digunakan mendaftar di KPU dan kami tidak sembarang kasi barang itu,” pungkasnya. (tis/bat)