KPUD Mamteng Dianggap Menyalahi Prosedur PKPU

banner 120x600
banner 468x60
Semmi Mebel, Ketua Tim Pemenangan ‘Iman & Berani’ (Sumber: Ist)

PAPUA TERKINI, Mamteng- Pernyataan Ketua KPU Mamberamo Tengah, Steven Payokwa yang menyatakan hanya ada satu pasangan calon yang lolos untuk diverifikasi berkasnya pada Pilkada Membramo Tengah menuai protes keras dari Tim Pemenangan jalur perseorangan, Semmi Mabel.

Semmi Mabel yang merupakan Ketua Tim Pasangan Itaman Thago dan Onny Bernie Pagawak, menjelaskan bahwa yang disampaikan oleh Ketua KPU menyalahi prosedur yang berlaku. Pasalnya, berkas yang dimasukkan ke KPUD seharusnya diverifikasi dan baru dinyatakan ketidak lengkapan setelah Rapat Pleno KPU yang akan dilaksanakan tanggal 12 Februari mendatang. Menurutnya ini sesuai aturan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Dari waktu tahapan dijelaskan bahwa penyerahan, perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati akan diverifikasi setelah masa perbaikan dokumen, kemudian hasilnya akan diplenokan dan ditetapkan tanggal 12 Februari 2018 secara Nasional.

“Dari aturan ini sudah sangat jelas bahwa KPUD Mamberamo Tengah melakukan sebuah upaya yang mencoba menggiring opini di luar prosedur PKPU yang telah disahkan. KPUD tidak punya wewenang menyatakan penolakan sebelum melakukan verifikasi dan diplenokan untuk ditetapkan pada tanggal 12 Februari mendatang”, jelas Semmi Mebel.

Lebih lanjut, Ketua Tim Pasangan ‘Iman dan Berani’ menilai bahwa sikap yang ditunjukan KPUD Mamberamo Tengah selama ini mengindikasikan tidak berlaku netral atas penyelengaraan Pilkada. Beberapa waktu sebelumnya, KPU Mamberamo Tengah mengeluarkan pernyataan tentang jumlah KTP yang beredar dengan terbatas. Padahal kandidat lain menempuh jalur perorangan.

“Kami menilai, sedari awal ada itikad kurang baik yang ditujukan oleh KPUD Mamberamo Tengah yang seakan memang sengaja ingin menggagalkan “Iman dan Berani” ikut bertarung pada Pilkada”, ulas Ketua Tim.

Oleh karena itu, Ketua Tim Semmi Mebel mengecam upaya dari KPUD Mamberamo Tengah yang telah menyatakan penolakan kandidat sebelum tanggal 12 Februari sebelum diverifikasi. Baginya, itu adalah ucapan yang tendensius dan tidak bisa diterima logika, sebab semua tahapan sudah diatur dalam Undang-Undang. Sehingga tak boleh ada yang bertindak di luar prosedur yang telah ditetapkan KPU.

“Apa yang dilakukan oleh KPUD Mamberano Tengah, mempertontonkan sikap yang sangat tendensius dan tidak patuh prosedur PKPU. Padahal segala bentuk tahapan diatur waktunya sesuai Undang-Undang yang ditetapkan. Mereka sebagai Penyelenggara harusnya sudah tahu dan menjalankan sesuai aturan.”, kunci Semmi Mebel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *