Mamberamo Raya Protes Pemindahan Ibukota Tolikara dari Karubaga ke Taive

Sekretaris Dewan Adat Mamberamo Raya, Marten Tukeji dan Ketua Fraksi Mamberamo Hebat DPRD Mamberamo Raya, Herius Weriko dan Anggota DPRD Mamberamo Raya, Herman Sokaro memberikan keterangan pers, di Jayapura, baru-baru ini.
banner 120x600
banner 468x60
Ketua Fraksi Mamberamo Hebat DPRD Mamberamo Raya, Harius Weriko didampingi Sekretaris Dewan Adat Mamberamo Raya, Marten Tukeji dan sejumlah tokoh memberi keterangan pers di Jayapura, baru-baru ini.

 

JAYAPURA – Rekomendasi DPRD Kabupaten Tolikara untuk memindahkan ibukota Kabupaten Tolikara dari Karubaga ke Distrik Wari atau Taive, tampaknya diprotes keras oleh DPRD Kabupaten Mamberamo Raya dan Dewan Adat Kabupaten Mamberamo Raya.

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya meminta agar Pemkab Tolikara mengklarifikasi atau meninjau kembali perpindahan ibu kota Kabupaten Tolikara dari Distrik Karubaga ke Distrik Taive tersebut.

Sebab, secara administrasi Taive merupakan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2007  tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya.

“Yang jelas, Taive merupakan kampung yang masuk dalam Distrik Mamberamo Hulu, Kabupaten Mamberamo Raya. Makanya, sebagai perwakilan Pemkab Mamberamo Raya dan DPRD Kabupaten Mamberamo Raya, saya minta Pemkab Tolikara, temasuk DPRD Tolikara, untuk klarifikasi keputusan Rapat Paripurna DPRD Tolikara dalam rangka memindahkan Ibu kota Kabupaten Tolikara ke Taive,” Ketua Fraksi Mamberamo Hebat DPRD Mamberamo Raya, Harius Weriko didampingi Anggota DPRD Mamberamo Raya, Herman Sokaro, Sekretaris Dewan Adat Mamberamo Raya, Marten Tukeji, Tokoh Gereja Kores Fruaro, Tokoh Pemuda, Max Krakuko dan sejumlah mahasiswa dalam press conference di Jayapura, akhir pekan kemarin.

Weriko menegaskan, jika belum ada respon dari Pemkab Tolikara terkait persoalan tapal batas antara Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Mamberamo Raya tersebut, maka Pemkab Mamberamo Raya terpaksa akan membawa persoalan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), agar persoalan dapat diluruskan.

Anggota DPRD Mamberamo Raya lainnya, Herman Sokaro, menolak dengan tegas rekomendasi pemindahan ibu kota Kabupaten Tolikara ke Taive, karena Taive merupakan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya.

“Untuk itu, kami meminta kepada MRP, Gubernur Papua, hingga Menteri Dalam Negeri untuk dapat menyelesaikan persoalan tapal batas ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD Mamberamo Raya akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Mamberamo Raya agar pada Januari 2017 ini dibentuknya Pansus yang berfungsi memantau wilayah-wialayah perbatasan dan membuat pos penjagaan di wilayah perbatasan supaya mencegah terjadinya persoalan tapal batas wilayah administratif pemerintahan kabupaten.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Adat Mamberamo Raya, Marten Tukeji, menambahkan jika masyarakat di Taive dan masyarakat di Karubaga berbeda secara suku, adat, dan bahasa.

Selain itu, kata Marten Tukeji, secara wilayah adat, Taive dan Karubaga terpisah oleh gunung yang menjadi pagar alam pemisah keduanya, yang mana Karubaga di wilayah gunung dan Taive di wilayah lembah.

Ia menilai langkah DPRD Tolikara telah melanggar aturan dengan merekomendasikan pemindahan ibu kota Kabupaten Tolikara dari Karubaga ke Taive tersebut.

“Selain itu juga, DPRD Tolikara juga sebagai pelaku UU telah melakukan pelanggaran aturan dengan menetapkan pemindahan ibu kota ke daerah yang bukan merupakan hak wilayahnya. Sementara koordinasi dan sosialisasi juga tidak dilakukan terhadap Pemkab Mamberamo Raya, maupun masyarakat setempat di Taive,” pungkasnya. (rambat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *