Pilkada Mamteng: Itaman Thago Yakin Lolos Jalur Perseorangan

banner 120x600
banner 468x60
Itaman Thago, Colan Bupati Jalur Perseorangan Kabupaten Mamberamo Tengah

Papuaterkini.com, Mamteng – Memasuki tahapan verifikasi berkas pencalonan Kepala Daerah Mamberamo Tengah setelah masa akhir perbaikan tanggal 20 Januari 2018 ditanggapi optimis oleh Pasangan jalur perseorangan, Itaman Thago dan O. Bernie Pagawak. Selaku Calon Bupati Mamberamo Tengah, Itaman Thago yakin bahwa dirinya dan pasangannya akan lolos melalui jalur perseorangan. Hal itu disampaikannya lewat laman facebook yang dikelola Tim Pemenangannya Mamteng Lebih Baik

Selain itu, Pasangan dengan tagline ‘Iman dan Berani’ ini menyampaikan kepada pendukungnya agar tidak terprovokasi atas isu yang beredar bahwa mereka tak memenuhi syarat.

Menurut Itaman, tak ada aturan yang memungkinkan KPUD bisa melakukan pleno dan mengembalikan berkas kandidat sebelum diverifikasi faktual sesuai waktu yang ditentukan, yakni tanggal 12 Februari 2018 mendatang.

Pada akhir tulisan itupun disampaikan agar KPUD tetap menjalankan tahapan sesuai prosedur yang sudah ada dan tidak melakukan upaya-upaya di luar ketentuan yang bisa mencederai proses demokrasi.

Berikut isi kutipan di Laman Facebook resmi Tim Pemenangan Mamteng Lebih Baik.

KAMI PASLON INDEPENDEN MAMTENG OPTIMIS LOLOS VERIFIKASI

Calon Bupati Mamberamo Tengah dari jalur Independen Itaman Thago meminta kepada seluruh pendukung dan simpatisan untuk tenang dan tidak terpancing dengan pernyataan KPUD Mamteng yang menyatakan berdasarkan pleno saat pengembalian berkas perbaikan, pd tgl 20 januari 2018 dinyatakan kami tidak memenuhi syarat. (Koran harian Cenderawasih Pos, hari selasa tgl 23 Januari 2018)

Lebih keras lagi pernyataan ketua KPU Mamberamo Tengah Steven payokwa, menyatakan ” pihaknya bukan yang menggugurkan PASLON perseorangan namun aturan lah yang membuat seperti itu”

https://www.pasificpos.com/item/22529-kpud-mamteng-berkas-paslon-perseorangan-tak-lengkap

Saya kira Itu tidak benar dan merupakan pembohongan publik. Tidak ada pleno pada saat itu. Di ketentuan mana dalam PKPU yang mengatur ada pleno saat pengembalian perbaikan berkas persyaratan?

Tidak ada sama skali pleno untuk mengembalikan berkas kami. Dalam lampiran tahapan PKPU no. 1 tahun 2017 sudah sangat jelas, disebutkan, ” penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati” dan akan diverifikasi setelah masa perbaikan dokumen kemudian hasilnya akan di Plenokan dan ditetapkan tanggal 12 Februari 2017 secara nasional, Jadi tidak benar kalau baru 2 hari melewati masa perbaikan sudah menyatakan berkas tidak lngkap dan sebagainya.

KPUD Mamteng jangan bekerja diluar prosedur dan ketentuan yang ada, jangan tunjukan sikap keberpihakan kepada publik secara arogan dan sewenang-wenang.

Kami beserta rakyat Mamteng akan terus mengawal proses ini untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan dan demokrasi. Rakyat sekarang sudah cerdas dan paham aturan jadi tidak bisa dibodoh bodohi begitu saja.

Saya dan calon wakil saya Onny Bernie Pagawak minta kepada seluruh pendukung untuk tenang dan menunggu tanggal 12 Februari saat penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta dan saya optimis kami akan ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Tidak ada KPUD di republik ini yang bisa menyatakan pasangan calon memenuhi syarat atau tidak sebelum dilakukan verifikasi. Jadi aneh kalau belum diverifikasi dikatakan tidak memenuhi syarat. (*fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *