Soal Verifikasi Keaslian Orang Papua, Pansus Pilgub dan KPU Papua Beda Pendapat

Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau, ST.
banner 120x600
banner 468x60
Ketua Pansus Pilgub DPR Papua, Thomas Sondegau.

JAYAPURA–Untuk tahapan verifikasi keaslian Orang Papua bagi pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilgub tahun 2018, tampaknya Pansus Pilgub DPR Papua berbeda pendapat dengan KPU Papua.

Bahkan, penyerahan berkas bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk verifikasi keaslian Orang Papua yang diterima Ketua Komisi I DPR Papua, Ruben Magai dari Ketua KPU Papua, Adam Arisoy di gedung DPR Papua, Jumat (12/1), dinilai Pansus Pilgub DPR Papua salah alamat.

Mestinya, menurut Ketua Pansus Pilgub DPR Papua, Thomas Sondegau, KPU Papua menyerahkan berkas bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua itu, dengan alamat DPR Papua, bukan langsung ke Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Ya berkasnya sudah ada. Hanya saja, sekarang di ruang untuk KPU ke DPR Papua, itu isinya salah alamat. Itu mereka isinya salah alamat, itu MRP yang dikasih,” kata Thomas Sondegau dihubungi via telepon selulernya, Rabu (17/1).

Sedangkan di DPR Papua, kata Thomas Sondegau, belum menerima berkas dari pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur tersebut.

Namun demikian,  lanjut Thomas Sondegau, masih ada ruang untuk itu. Sebab, Pansus Pilgub DPR Papua meminta agar KPU RI maupun KPU Papua menghargai UU Otsus dan turunannya Perdasus Nomor 6 tahun 2011.

“Kami sudah rapat Selasa malam dengan KPU Papua, kami minta untuk lihat jadwal lagi, tapi kita tidak menghambat jadwal nasional, tapi bagaimana harus menghargai UU Otsus. Ini undang-undang, dengan turunannya Perdasus Nomor 6 Tahun 2011,” jelasnya.

Mestinya, kata Thomas Sondegau, penyerahan berkas bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu diserahkan ke DPR Papua dulu, bukan langsung alamatnya ke MRP.

“Jadi, untuk DPR Papua kan belum,” katanya.

Soal batas waktu tahapan pilgub yang semakin dekat dimana 12 Februari 2018 sudah harus penetapan calon, sehingga KPU Papua meminta agar berkas tersebut segera dikembalikan sebelum penetapan calon, Thomas Sondegau mengakui pasti akan dapat mengejarnya.

“Masih ada waktu untuk KPU RI maupun KPU Papua, untuk mereka mengakui UU Otsus  dengan turunannya Perdasus Nomor 6 Tahun 2011 karena sampai sekarang belum dicabut. Dan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, selagi masih ada keputusan berarti masih ada kewenangan DPR Papua. Karena di situ mengakui bahwa penyelenggara di Papua itu adalah KPU Papua bersama dengan DPR Papua,” paparnya.

Ditanya kapan Pansus Pilgub untuk menyerahkan berkas ke MRP untuk verifikasi keaslian Orang Papua? Thomas Sondegau meminta untuk menunggu terlebih dahulu, hingga berkasnya masuk dulu ke DPR Papua.

“Kami tunggu dulu, berkasnya masuk dulu. Kita akan rapat dengan KPU lagi untuk mencapai tujuan bersama, bukan menghalang-halangi, karena harus mengakui Otsus dan Perdasus Nomor 6 dimana? Ini bukan DPR Papua yang tanyakan, tapi Undang-undang yang menyatakan itu,” tandasnya.

Sebab, tegas Thomas Sondegau, mestinya berkas bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu, harusnya diserahkan ke DPR Papua dulu, bukan lewat saja langsung ke MRP.

“Mereka tidak serahkan ke DPR Papua, hanya disuruh lewat saja untuk dikasih ke MRP. Terus DPR Papua ini mau jadi apa? Kan DPR Papua juga termasuk penyelenggara dalam Pilgub, sesuai amanat UU Otsus dan turunannya Perdasus Nomor 6 tahun 2011,” tegasnya.

Diakui, Pansus Pilgub Papua telah menyusun jadwal pelaksanaan Pilgub Papua dan hal itu tentu menyesuaikan jadwal tahapan secara nasional.

Untuk itu, Thomas kembali menegaskan agar KPU RI maupun KPU Papua harus menghargai kekhususan Papua yakni UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan turunnya Perdasus Nomor 6 Tahun 2011, yang mana seharusnya dilakukan oleh DPR Papua, sebagian sudah dilakukan oleh KPU Papua.

Ditempat terpisah, Ketua KPU Papua, Adam Arisoy mengatakan jika KPU Papua sudah menyerahkan berkas berkas calon kepada MRP melalui DPR Papua.

“Jadwalnya nasional yang sudah kita revisi dan dia mengikuti proses UU Otsus  yang ada di Papua yakni verifikasi Orang Asli Papua,” katanya.

Adam Arisoy berharap sebelum tanggal 12 Februari 2018 sudah dikembalikan ke KPU Papua, tidak boleh ditahan-tahan. “Siapapun tidak boleh tahan-tahan itu,” tandasnya.

Tapi Pansus Pilgub DPR Papua meminta agar jadwal Pilgub harus menyesuaikan jadwal yang disusun Pansus Pilgub? Adam Arisoy berharap tidak boleh ditahan, harus segera dikembalikan.

“Harus dikembalikan cepat. Gak boleh, harus segera dikembalikan sebelum tanggal 12 Februari 2018. Itu harus segera dikembalikan. Ini saya tegas,” tandasnya.

Ditanya siapa yang harus menyesuaikan itu KPU atau Pansus?  Adam Arisoy justru mempertanyakan kewenangan dalam pelaksanaan Pilgub Papua tersebut.

“Sekarang kewenangannya ada di siapa? Ada di KPU, mekanisme dilalui harus ditaati,” pungkasnya.

Komisioner KPU Papua, Tarwinto didampingi Ketua KPU Papua, Adam Arisoy dan Anggota Bawaslu Papua, Anugrah Patta menyampaikan keterangan pers hasil tes narkoba dan kesehatan paslon gubernur, Kamis (18/1).

Usai pengumuman hasil tes narkoba dan tes kesehatan di ruang pertemuan KPU Papua, Ketua KPU Papua, Adam Arisoy mengatakan bahwa justru Pansus Pilgub DPR Papua yang salah alamat.

“Nah, mereka yang salah alamat,” tegas Adam Arisoy dikonfirmasi usai pengumuman hasil tes narkoba dan tes kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Kantor KPU Papua, Kamis (18/1).

Adam Arisoy menilai jika Pansus Pilgub DPR Papua justru kurang memahami aturan main yang sekarang.

Ditanya mekanisme sebenarnya untuk verifikasi keaslian Orang Papua bagi bakal pasangan calon gubernur Papua itu? Adam Arisoy belum mau berkomentar banyak.

Yang jelas, tegas Adam Arisoy, KPU Papua masih tetap membangun komunikasi dengan DPR Papua. “Kita lagi lobby,” katanya.

Soal Pansus Pilgub DPR Papua meminta agar KPU menghormati UU Otsus dan turunannya, Perdasus Nomor 6 Tahun 2011, Adam Arisoy mengatakan jika KPU Papua tetap mengacu pada undang-undang tersendiri.

“Ya, KPU punya undang-undangnya sendiri, sekalipun kami anak Papua tapi  kami tetap di undang-undang penyelenggara pemilu,” tandasnya.

Komisioner KPU Papua, Tarwinto menambahkan jika dalam PKPU terbaru itu sudah menyebutkan untuk daerah khusus.

“Tadinya ada PKPU Nomor 6 tahun 2016, itu yang mengatur daerah khusus yakni Aceh, DKI dan Papua dan Papua Barat. Terus PKPU Nomor 6 tahun 2016 itu sudah dicabut dan digantikan menjadi PKPU Nomor 10 tahun 2017, yang mengatur daerah khusus tersebut, Aceh, DKI dan Papua,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk mekanisme tentang verifikasi tentang keaslian Orang Papua itu diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2017.

“Kita bekerja harus sesuai dengan ketentuan peraturan baik undang-undang, peraturan pemerintah maupun PKPU,” jelasnya.

Apakah mekanisme berkas itu ditujukan ke DPR Papua atau langsung ke MRP lewat DPR Papua? Tarwinto menegaskan jika mekanisme itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2017.

“Kawan-kawan agar tidak multitafsir, mari kita lihat PKPU Nomor 10 tahun 2017 yang mengatur daerah khusus itu,” imbuhnya.

Dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat, dalam paragraf 2 pasal 25 ayat 1 yakni KPU Provinsi Papua atau Papua Barat menyampaikan salinan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada MRP melalui DPRP untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terhadap syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a.

Sedangkan, ayat 2 yakni Dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MRP memperhatikan: a. dokumen yang diserahkan oleh KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat; dan b. pertimbangan dan persetujuan terbatas mengenai proses penentuan orang asli Papua.

Pada ayat 3 yakni MRP menyampaikan hasil pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon melalui KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat.

Dan, ayat 4 yakni Hasil pertimbangan dan persetujuan MRP wajib dilengkapi dengan keterangan tertulis mengenai dasar pertimbangan dan persetujuan.

Pasal 26, yakni (1) Dalam hal dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon wajib melengkapi dokumen syarat calon dalam masa perbaikan administrasi.

(2) Kelengkapan dokumen syarat calon dalam masa perbaikan administrasi disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon kepada MRP melalui KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat.

(3) Pada masa perbaikan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon tidak dapat melakukan penggantian Bakal Calon.

(4) MRP melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan menyampaikan hasil pertimbangan dan persetujuan kepada KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat.

(5) Dalam hal MRP menyatakan Bakal Pasangan Calon bukan merupakan orang asli Papua, KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat menyatakan Bakal Calon tidak memenuhi syarat.

Pasal 27 berbunyi dalam hal pertimbangan MRP menyatakan Bakal Calon tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), KPU Papua atau KPU Papua Barat menyatakan persyaratan orang asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan pengakuan suku asli di Papua asal Bakal Calon yang bersangkutan. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *