28 Hari, Berkas Verifikasi Keaslian OAP Tertahan di Pansus Pilgub

Edoardus Kaize
banner 120x600
banner 468x60
Edoardus Kaize

JAYAPURA, papuaterkini.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Edoardus Kaize menegaskan jika PDI Perjuangan telah menarik tiga anggotanya dari Pansus Pilgub DPR Papua, lantaran mencium gelagat ketidakberesan dari Pansus Pilgub Papua.

“Kita tarik karena menganggap kinerja Pansus Pilgub DPR Papua gagal. Jadi, maksud pembentukan pansus itu baik, pansus bisa mengawal proses ini, tapi Pansus tidak melaksanakan tugas semestinya,” katanya.

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran Pansus Pilgub DPR Papua merasa kewenangannya kurang.

“Jadi, Pansus merasa kewenangannya kurang, harus banyak, harus dua minggu bikin materi yang diperiksa besar dan banyak. Tapi Pansus Pilgub menganggap harus ada verifikasi berkas, sehingga Fraksi PDI Perjuangan melihat kerja Pansus  tidak sesuai lagi dengan amanat yang diberikan, maka Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan sudah menarik anggota fraksi dari Pansus Pilgub,” jelasnya.

Kepada KPU Papua, pihaknya memberikan dukungan untuk penetapan calon pada 12 Februari 2018, karena merupakan agenda nasional, sehingga tidak boleh tertunda alias molor, karena jika molor itu bukan lagi menjadi agenda nasional.

Soal berkas verifikasi keaslian Orang Asli Papua kepada MRP yang telah diserahkan kepada DPR Papua? Edo Kaize mengaku tidak mau berkomentar, lantaran waktu tinggal sehari saja.

“Biarkan KPU putuskan seperti apa pada 12 Februari 2018. Setelah itu, tidak tahu nanti seperti apa?,” tandasnya.

Mestinya, kata Edo Kaize, verifikasi itu merupakan tugas KPU sebagai penyelenggara, sedangkan hanya Pansus Pilgub DPR Papua menerima dan mengecek berkas itu lengkap atau tidak.

“Berkas untuk verifikasi keaslian OAP itu lengkap, karena empat orang atau gubernur dan wakil gubernur ini semua diberikan, sehingga lengkap di situ. Jadi,  di situ tidak ada ijazah dan lain-lain, yang lain-lain itu menjadi kewenangan KPU untuk verifikasi, itu bukan verifikasi tapi numpang lewat saja yang sebenarnya itu menghormati DPR Papua,” paparnya.

Dikatakan, berkas yang diserahkan KPU ke DPR Papua itu sudah 28 hari sampai Sabtu (10/2) akhir pekan kemarin, mestinya sudah diserahkan ke MRP untuk diverifikasi dan diserahkan ke DPR Papua lagi untuk dikembalikan ke KPU.

KPU Papua telah menyerahkan berkas untuk verifikasi keaslian Orang Asli Papua kepada DPR Papua pada 1

“Tapi proses itu tidak terjadi, karena tertahan di Pansus Pilgub. Maka proses ini terhambat di situ,” katanya.

Ketidakberesan Pansus Pilgub DPR Papua itu, sebut Edo Kaize, mereka ingin verifikasi ijazah bakal calon, padahal tidak ada aturan.

“Yang memberikan kewenangan bagi Pansus Pilgub untuk verifikasi ijazah itu aturan yang mana? Itu menurut kami tidak beres, apalagi tidak tertuang dalam aturan,” katanya.

Diakui, memang ada Perdasus Nomor 6 tahun 2011 sebagai turunan dari UU Otsus, namun pada  akhirnya bakal calon gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat hingga mundur hingga tahun 2013, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan sebagian dari bagian UU Otsus, tidak semua dihilangkan, yang tetap ada adalah melalui DPR Papua. Itu bagian dari UU Otsus.

“Jadi, tidak DPR Papua melakukan verifikasi. Tapi berkas itu harus lewat DPR Papua, sehingga tidak secara otomatis dicabut kewenangan DPR Papua, tapi masih ada. Karena harus lewat DPR Papua, itu Otsus bukan aturan lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut surat KPU yang mengantar berkas itu datang adalah dua hari.

“Kan terimanya pada 12 Januari dan saya sebagai Wakil Ketua I DPR Papua yang menerimanya berkas itu setelah diserahkan Ketua Komisi I DPR Papua, kemudian saya serahkan kepada Ketua Pansus Pilgub DPR Papua untuk dilakukan pemeriksaan berkas sebagaimana mestinya. Ini bagian yang tidak terjadi sehingga berlama-lama di Pansus Pilgub,” tandasnya.

Selain itu, jelas Edo Kaize, ketidak beresan itu, Pansus Pilgub juga meminta memasukan syarat calon dan pencalonan atau semua berkas kepada KPU RI.

“Pansus juga menyurati KPU RI untuk melakukan perubahan jadwal atau memasukan usulannya ke PKPU Nomor 1 tahun 2017 tentang jadwal itu. Tidak harus 12 Februari, sampai dengan pelaksanaannya 12 April mulai pentahapannya. Itu bagi kami tidak bisa, karena itu jadwal nasional sudah ada 12 Februari harus dilakukan penetapan calon, makanya bagi kami itu tidak beres,” jelasnya.

Ia mempertanyakan Pansus Pilgub DPR Papua yang memasukan surat ke KPU RI untuk merubah jadwal dengan memasukan jadwal yang dirancang oleh Pansus Pilgub.

“Bagi kami itu sudah tidak beres, lebih baik tarik anggota dari Pansus Pilgub,” ujarnya.

Dikatakan, KPU sudah menyampaikan kepada DPR Papua, bahwa 12 Februari 2018 batas terakhir penetapan pasangan calon.

“Jadi, kalau tidak ditetapkan hari Senin, 12 Februari 2018 ya itu urusannya KPU. Karena itu, kewenangannya dia,” katanya.

Jika KPU menetapkan kedua pasangan calon tidak memenuhi syarat lantaran tidak ada verifikasi keaslian Orang Papua sehingga Pilgub Papua terancam ditunda lagi? Edo Kaize menegaskan bahwa hal itu itu kewenangan KPU Papua.

“KPU tahu ketika dia putuskan MS atau TMS itu dia tahu konsekuensinya. Jadi, kami tidak mau komentar, karena menjadi kewenangan dan independensi KPU, silahkan mau ditetapkan atau tidak, dia punya urusan. Tapi jadwal nasional penetapan itu 12 Februari 2018. Kita dukung penetapan itu,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *