Bawaslu: KPU Papua Tetap Harus Mengumumkan Penetapan Cagub

Suasana pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil GUbernur Papua di KPU Papua, Senin (12/2). (Foto Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60
Suasana pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil GUbernur Papua di KPU Papua, Senin (12/2). (Foto Istimewa)

JAYAPURA, Papuaterkini.com– Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Pegy Wattimena menegaskan bahwa KPU Papua harus tetap mengumumkan hasil penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada serentak tahun 2018.

“Tetap KPU Papua harus mengumumkan sebentar, apapun hasilnya,” tegas Pegy Wattimena usai skorsing pleno penetapan KPU Papua, Senin (12/2).

Apakah nanti ditunda? Pegy Wattimena mengaku jika pihaknya belum mengetahuinya. “Ya, kita belum tahu. Belum bisa kasih komentar lebih,” katanya.

Peggy mengatakan jika hasil verifikasi keaslian Orang Asli Papua (OAP) merupakan syarat mutlak, sehingga pasangan bakal calon itu bisa memenuhi syarat.

Untuk itu, Pegy meminta agar kembali kepada aturan dan tidak mempermainkan aturan.

“Jadi, kita kembali kepada aturan. Jangan main-main dengan aturan. Karena kami, penyelenggara KPU dan Bawaslu kena sanksi jika bekerja tidak sesuai aturan,” tandasnya.

Terkait kewenangan MRP dalam verifikasi keaslian Orang Asli Papua bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Peggy Wattimena, itu merupakan kewenangan MRP.

“Seharusnya, Selasa (12/2), MRP menyampaikan hasil daripada pertimbangan dan persetujuan apakah terpenuhi syarat orang asli Papua kepada kedua pasangan bakal calon,” ujarnya.

Jika sampai pukul 23.00 WIT tidak ada hasil verifikasi keaslian OAP dari MRP? Peggy Wattimena mengatakan, penundaan pleno penetapan calon itu sampai pukul 23.00 WIT, jika tidak ada maka pihaknya bersama KPU akan mengambil sikap.

“Tentu kami bersama KPU akan ambil sikap. Dan itu, kembali kepada aturan lagi. Tidak ada kompromi.

Ditanya mana yang dipakai, PKPU atau surat KPU RI, Pegy Wattimena menegaskan bahwa pihaknya tetap kembali kepada produk hukum yang memang diakui oleh Kemenkumham.

Soal tidak tertutup kemungkinan kedua pasangan bakal calon gubernur tidak memenuhi syarat (TMS)? Peggy Wattimena mengatakan pihaknya masih menunggu kelanjutan pleno penetapan tersebut.

“Ya, kita lihat nanti, karena masih diskors sampai pukul 23.00 WIT. Bawaslu mengawasi, fungsi pengawasan tetap kami laksanakan. Kami harus menyampaikan aturan-aturan,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *