Berkas Verifikasi OAP Diserahkan ke DPRP, Yunus Wonda: Polemik Sudah Berakhir

Ketua KPU Papua, Adam Arisoy menyerahkan berkas untuk verifikasi keaslian OAP kepada Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda, di ruang rapat Pansus Pilgub DPR Papua, Selasa (13/2).
banner 120x600
Ketua KPU Papua, Adam Arisoy menyerahkan berkas untuk verifikasi keaslian OAP kepada Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda, di ruang rapat Pansus Pilgub DPR Papua, Selasa (13/2).

JAYAPURA, Papuaterkini.com – KPU Papua secara resmi menyerahkan berkas verifikasi keaslian Orang Asli Papua (OAP) terhadap kedua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua kepada DPR Papua untuk dilanjutkan ke Majelis Rakyat Papua (MRP).

Penyerahan berkas itu, dilakukan Ketua KPU Papua, Adam Arisoy kepada Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda disaksikan Ketua Pansus Pilgub DPR Papua, Thomas Sondegau bersama anggota dan kosimioner KPU Papua, Beatrix Wanane dan Izak R Hikoyabi di Ruang Rapat Pansus Pilgub DPR Papua, Selasa (13/2).

Usai penyerahan, Ketua KPU Papua Adam Arisoy mengatakan berdasarkan kesepakatan dalam pleno penetapan calon yang digelar KPU Papua, Senin (12/2) malam, Rabu (14/2) hari ini, DPR Papua akan melanjutkan ke MRP, sehingga KPU Papua menindaklanjuti dengan memberikan berkas baru ke DPR Papua.

Ditanya apakah berkas baru itu termasuk ijazah kedua bakal pasangan calon gubernur? Adam Arisoy menegaskan tidak ada.

“Itu tidak. Berkas terbatas saja. Ada tambahan berkas yakni B1-KWK-nya dan surat pernyataannya, itu saja. Daftar riwayat hidup dan KTP serta jadwal tahapan,” ungkapnya.

Adam Arisoy mengharapkan segera ditindaklanjuti ke MRP untuk verifikasi keaslian OAP, karena semua telah berkomitmen untuk pelaksanaan Pilgub Papua.

Soal perubahan jadwal terutama menyangkut visi misi calon gubernur nanti? Adam Arisoy menambahkan bahwa hal itu sudah dimasukan, namun tidak secara global masuk ke dalam tahapan secara nasional, tapi masuk dalam jadwal kampanye.

“Sudah ada kepastiannya. Kita sudah siap, kita penetapan pada 20 Februari, 21 Februari cabut nomor undian, deklarasi, terus kampanye baru kita masukkan penyampaian visi misi di DPR Papua. Bahkan, sudah kita koordinasikan ke DPR Papua,” imbuhnya.

Suasana penyerahan berkas verifikasi keaslian OAP dari Ketua KPU Papua, Adam Arisoy kepada Ketua DPR Papua, Yunus Wonda, Selasa (13/2)

Sementara itu, Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda mengatakan, sekarang persoalan di DPR Papua atau MRP, intinya apa yang sudah diputuskan oleh KPU, pertama adalah dilaksanakan sesuai dengan amanat dan arahan daripada UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Dengan demikian, berkas yang diserahkan KPU ke DPR Papua, kita akan lanjutkan ke MRP. Di sana, tentu MRP juga akan melakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di MRP,” katanya.

Dikatakan, waktu yang diberikan tujuh hari untuk verifikasi keaslian OAP itu kepada DPR Papua dan MRP, tentu pihaknya tidak melihat persoalan waktu, tetapi bagaimana semua melaksanakan tahapan yang ada di UU Otsus, karena bukan Pilgub kali ini, tetapi bagaimana membuat desain ketentuan ke depan supaya memang harus baku dan harus dilaksanakan selama UU Otsus ada di Papua, sehingga kekhususan bagi Papua itu tetap dilaksanakan.

“Sebab,  sangat penting ketika ada stempel DPR Papua dan stempel MRP itu memberikan penguatan juga kepada KPU. Artinya dikemudian hari, tidak ada lagi orang yang mempermasalahkan mekanisme yang sudah jalan. Persoalan lamanya, entah satu hari atau dua hari, itu bukan hal yang urgen,” tegasnya.

Namun, tegas Yunus Wonda, intinya lembaga yang ada dapat melaksanakan tahapan yang sedang berjalan dan tidak menggeser Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 atau harus dilaksanakan sesuai dengan agenda nasional.

“Soal pergeseran yang terjadi, ya memang itu dinamika dan mekanisme yang harus dilaksanakan, tapi intinya hari ini kami DPR Papua, MRP dan KPU adalah lembaga yang dipercayakan oleh rakyat, oleh pemerintah untuk melaksanakan satu ketentua yang memang harus kita kawinkan, baik itu Undang-undang secara nasional atau PKPU dan UU Otsus, sehingga tidak ada polemik di kemudian hari,” paparnya.

Foto bersama KetuaKPU Papua, Adam Arisoy bersama komisioner KPU Papua, Beatrix Wanane, Izak R Hikoyabi bersama Ketua DPR Papua, Yunus WOnda dan pimpinan dan anggota Pansus Pilgub Papua.

Yunus menegaskan bahwa DPR Papua akan terus memberikan dukungan kepada KPU untuk melaksanakan semua tahapan ke depan.

Soal Bawaslu Papua yang mengingatkan bagi yang menghalangi proses verifikasi OAP itu akan dijadikan temuan pidana pemilu? Yunus Wonda mengatakan sebenarnya tidak perlu itu.

“Bawaslu lakukan sesuai dengan tugas dia, kami DPR Papua melakukan sesuai tugas kami dan MRP juga melakukan sesuai tugas mereka. Jadi, gak perlu seakan-akan memberikan tekanan atau warning, kami tahu aturan. DPR Papua dan MRP itu bukan anak-anak yang baru sekolah kemarin selesai, kami tahu aturan, karena kami bertindak sesuai aturan karena kami tahu,” tegasnya.

Yang jelas, kata Yunus Wonda, waktu yang diberikan selama tujuh hari itu, akan dilaksanakan itu. Sebab, hal itu bukan barang baru di DPR Papua.

“Intinya, kami pastikan bahwa tidak akan lewat dari tujuh hari. Bahkan, kami bisa kembalikan sesuai dengan jadwal KPU. Intinya, saya mau kasih tahu bahwa kembali ke DPR, ke MRP, itu salah satu hal yang kami lihat bahwa UU Otsus dan Undang-undang lain kita bisa sinkronkan dalam tahapan ini, sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari,” paparnya.

Intinya, imbuh Yunus Wonda, DPR Papua bersama MRP berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan Pilgub Papua tahun 2018.

Apakah berarti polemik antara DPR Papua dan KPU terkait verifikasi keaslian OAP berakhir? Yunus Wonda menegaskan bahwa hal itu sudah berakhir.

“Itu sudah berakhir hari ini, dengan penyerahan (berkas) hari ini, itu sudah berakhir. Saya pikir dinamika dan hiruk pikuk yang terjadi kemarin, itu persoalan biasa. Semakin banyak persoalan, semakin membuat dewasa dalam mengatasi semua persoalan, itu dinamika politik untuk kita menghadapi tantangan yang lebih besar ke depan,” imbuhnya. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *