Edo Kaize: Pansus Pilgub DPR Papua Tak Boleh Over Acting

Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize menyalami anggota usai sidang baru-baru ini.
banner 120x600
banner 468x60
Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize menyalami anggota usai sidang baru-baru ini.

JAYAPURA-Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize menegaskan, Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Gubernur (Pilgub) DPR Papua tidak boleh over acting terutama dalam keinginannya untuk verifikasi berkas calon gubernur dan wakil gubernur.

Apalagi,  kata Edo Kaize panggilan akrabnya, verifikasi sudah dilakukan oleh KPU, sehingga Pansus Pilgub yang ada di DPR Papua itu, tidak boleh melakukan hal yang sama, yang dilakukan oleh KPU Papua karena itu sudah tugas KPU.

“DPR Papua cukup mengetahui hasilnya,  lalu diteruskan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk melakukan tindakan lebih lanjut.  Jadi Pansus Pilgub DPR tidak boleh over acting disitu,” tegas Edo Kaize, Jumat (2/2).

Bahkan, kata Edo Kaize,  Pansus Pilgub DPR tidak punya kewenangan untuk menggugurkan salah pasangan calon, karena yang bisa menggugurkan pasangan calon itu ketidak lengkapan berkas-berkas mereka.

“Kuncinya disitu. Jadi,  Pansus Pilgub DPR Papua tidak punya kewenangan menggugurkan pasangan calon. Yang menggugurkan pasangan calon itu adalah ketidak kelengkapan berkas mereka.  Itu yang bisa menggugurkan pasangan calon,” jelasnya.

Sebab, kata Edo Kaize yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua ini, yang bisa melakukan itu hanyalah KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara.

Untuk itu, sebagai Wakil Ketua DPR Papua, ia mengingatkan kepada anggota yang ada di Pansus Pilgub, sebaiknya melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada dan juga kegiatan sesuai aturan.

“Berikanlah kepada KPU atau kepada pihak yang berwenang untuk melakukan verifikasi. Kita ini kan semacam transit saja. Jadi hasil verifikasi lewat DPR Papua dan diserahkan kepada MRP. Ya sudah, kita jalan tembusnya untuk  MRP, ya harus lewat DPR. Jadi kita itu semacam di jalan layang, sehingga tidak perlu sampai berjuang untuk menggugurkan pasangan calon. Itu tidak boleh,” tandasnya.

Apalagi, kata Edo Kaize,  KPU Papua sudah menyatakan bahwa kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar telah memenuhi syarat pencalonan, sehingga jika KPU Papua sudah mengeluarkan pernyataan seperti itu,  mestinya diikuti sesuai dengan aturan yang ada.

Edo pun mengakui, jika dirinya yang memimpin rapat Bamus DPR Papua pada saat pembentukan Pansus Pilgub Papua. Bahkan, dalam rapat Bamus itu, ia sudah menegaskan bahwa Pansus Pilgub ini bukan tim sukses.

“Jadi Pansus tidak boleh bertindak seolah-olah mendukung atau berpihak kepada salah satu calon kandidat,” kata Edo memperingatkan.

Untuk itu,  kata Edo Kaize, Pansus Pilgub DPR Papua harus netral. Jika sampai ada indikasi berpihak kepada salah satu calon kandidat, itu sudah salah dan sangat tidak dibenarkan.

“Jika memang Pansus Pilgub DPR Papua ini kerjanya sudah kabur, sebaiknya dibubarkan saja. Tidak usah ngotot melawan aturan,” tandasnya.

Ditambahkan, aturan sudah ada, jadi sebaiknya Pansus Pilgub DPR Papua ikut aturan yang ada, bukan justru memaksakan.

“Jika memang tidak bisa ikut aturan yang ada, karena realitanya sudah seperti itu, ya sudah  kita berhenti disitu, jangan dipaksakan. Karena sudah tidak efektif lagi untuk melakukan penugasan. Jadi, harus ikut aturan dan sebagai Wakil Ketua DPR Papua dan juga sebagai Wakil Ketua dalam Pansus Pilgub harus mengingatkan jika kerja mereka itu sudah diluar batas dan keluar dari pada aturan,” paparnya.

Ia menambahkan, memang saat itu ia yang pimpin rapat Bamus pembentukan Pansus Pilgub DPR Papua itu, namun melihat kerja Pansus Pilgub DPR Papua ini sudah amburadul dan sudah keluar dari aturan.

“Meskipun saya sebagai Wakil Ketua dalam Pansus Pilgub itu, tapi saya lihat kerja Pansus ini sudah tidak benar, kacau dan amburadul karena sudah keluar dari aturan,” pungkasnya. (bat)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *