Koalisi Papua Cerdas Antar Rekomendasi Adat Keaslian OAP ke MRP

Ketua Tim Koalisi Papua Cerdas, Edoardus Kaize berpose bersama anggota MRP usai mengantar rekomendasi adat asal kedua bakal pasangan calon gubernur, John Wempi Wetipo - Habel Melkias Suwae, Senin (12/2) sore.
banner 120x600
banner 468x60
Ketua Tim Koalisi Papua Cerdas, Edoardus Kaize berpose bersama anggota MRP usai mengantar rekomendasi adat asal kedua bakal pasangan calon gubernur, John Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae, Senin (12/2) sore.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim Koalisi Papua Cerdas yang mengusung bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, John Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae atau dikenal dengan JOSUA, mengantarkan surat rekomendasi keaslian Orang Papua dari masyarakat adat asal kedua bakal pasangan calon gubernur ke Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Jadi, kami berinisiatif menyerahkan rekomendasi dari kepala suku yang menyatakan John Wempi Wetipo maupun Habel Melkias Suwae adalah Orang Asli Papua. Surat itu kami serahkan ke MRP dan tembusan kepada KPU Papua, Senin (12/2) sore, ” kata Ketua Tim Koalisi Papua Cerdas, Edoardus Kaize.

Dalam surat itu, jelas Edo Kaize, sapaan akrabnya, berisi rekomendasi atau menyampaikan bahwa pasangan bakal calon Gubernur Papua, John Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae, adalah anak-anak adat.

“Surat itu, dari kepala suku Wetipo di Jayawijaya dan kepala suku atau ondoafi di Tablanusu di Jayapura,” jelasnya.

Mestinya, lanjut Edo Kaize yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Papua ini, untuk verifikasi keaslian Orang Asli Papua bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu, tinggal John Wempi Wetipo saja.

Sebab, pada Pilgub lima tahun lalu, Lukas Enembe, Klemen Tinal maupun Habel Melkias Suwae telah mengikuti verifikasi keaslian Orang Papua yang dilakukan oleh MRP.

“Ini untuk mengantisipasi, apalagi KPU menyatakan coba kita berjuang sama-sama sambil menunggu skors pleno penetapan itu. Kami berjuang dengan cara semacam pegangan atau alternatif menunjukkan keaslian OAP dengan rekomendasi dari kepala suku bahwa keduanya anak asli Papua,” katanya.

Ditambahkan, hal itu merujuk pada PKPU Nomor 10 tahun 2017 yakni pasal 26 dan 27. Dalam pasal 26 ayat (1) Dalam     hal     dokumen     persyaratan     Bakal     Calon  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  25 belum  lengkap,  Partai  Politik  atau  Gabungan  Partai  Politik  dan/atau Bakal  Calon  wajib  melengkapi  dokumen  syarat  calon  dalam masa perbaikan administrasi.

(2) Kelengkapan    dokumen    syarat    calon    dalam    masa  perbaikan  administrasi  disampaikan  oleh  Partai  Politik atau   Gabungan   Partai   Politik   dan/atau   Bakal   Calon kepada   MRP   melalui   KPU   Provinsi   Papua   atau   KPU Provinsi Papua Barat.

(3) Pada     masa     perbaikan     administrasi     sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  Partai  Politik  atau  Gabungan Partai    Politik    dan/atau    Bakal    Calon    tidak    dapat melakukan penggantian Bakal Calon.

(4) MRP  melakukan  verifikasi  terhadap  dokumen  perbaikan administrasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3),  dan menyampaikan   hasil   pertimbangan   dan   persetujuan kepada  KPU  Provinsi  Papua  atau  KPU  Provinsi  Papua Barat.

(5) Dalam   hal   MRP   menyatakan   Bakal   Pasangan   Calon  bukan merupakan orang asli Papua, KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat menyatakan Bakal Calon tidak memenuhi syarat.

Pasal 27 ayat (1) Dalam hal pertimbangan MRP menyatakan Bakal Calon tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat  (5),    KPU    Papua    atau    KPU    Papua    Barat    menyatakan persyaratan   orang   asli   Papua   memenuhi   syarat   apabila  terdapat  pertimbangan  pengakuan  suku  asli  di  Papua  asal Bakal Calon yang bersangkutan. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *