JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim Koalisi Papua Cerdas yang mengusung bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, John Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae atau dikenal dengan JOSUA, mengantarkan surat rekomendasi keaslian Orang Papua dari masyarakat adat asal kedua bakal pasangan calon gubernur ke Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Jadi, kami berinisiatif menyerahkan rekomendasi dari kepala suku yang menyatakan John Wempi Wetipo maupun Habel Melkias Suwae adalah Orang Asli Papua. Surat itu kami serahkan ke MRP dan tembusan kepada KPU Papua, Senin (12/2) sore, ” kata Ketua Tim Koalisi Papua Cerdas, Edoardus Kaize.
Dalam surat itu, jelas Edo Kaize, sapaan akrabnya, berisi rekomendasi atau menyampaikan bahwa pasangan bakal calon Gubernur Papua, John Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae, adalah anak-anak adat.
“Surat itu, dari kepala suku Wetipo di Jayawijaya dan kepala suku atau ondoafi di Tablanusu di Jayapura,” jelasnya.
Mestinya, lanjut Edo Kaize yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Papua ini, untuk verifikasi keaslian Orang Asli Papua bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu, tinggal John Wempi Wetipo saja.
Sebab, pada Pilgub lima tahun lalu, Lukas Enembe, Klemen Tinal maupun Habel Melkias Suwae telah mengikuti verifikasi keaslian Orang Papua yang dilakukan oleh MRP.
“Ini untuk mengantisipasi, apalagi KPU menyatakan coba kita berjuang sama-sama sambil menunggu skors pleno penetapan itu. Kami berjuang dengan cara semacam pegangan atau alternatif menunjukkan keaslian OAP dengan rekomendasi dari kepala suku bahwa keduanya anak asli Papua,” katanya.
Ditambahkan, hal itu merujuk pada PKPU Nomor 10 tahun 2017 yakni pasal 26 dan 27. Dalam pasal 26 ayat (1) Dalam hal dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon wajib melengkapi dokumen syarat calon dalam masa perbaikan administrasi.
(2) Kelengkapan dokumen syarat calon dalam masa perbaikan administrasi disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon kepada MRP melalui KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat.
(3) Pada masa perbaikan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon tidak dapat melakukan penggantian Bakal Calon.
(4) MRP melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan menyampaikan hasil pertimbangan dan persetujuan kepada KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat.
(5) Dalam hal MRP menyatakan Bakal Pasangan Calon bukan merupakan orang asli Papua, KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat menyatakan Bakal Calon tidak memenuhi syarat.
Pasal 27 ayat (1) Dalam hal pertimbangan MRP menyatakan Bakal Calon tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), KPU Papua atau KPU Papua Barat menyatakan persyaratan orang asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan pengakuan suku asli di Papua asal Bakal Calon yang bersangkutan. (bat)