Masyarakat Adat Minta Mambra Dikembalikan ke Mamta – Tabi, Bukan Saireri

Masyarakat dan tokoh adat Mamberamo Raya dalam pertemuan dengan Komisi I DPR Papua di Hotel Horison Jayapura, baru-baru ini.
banner 120x600
Masyarakat dan tokoh adat Mamberamo Raya dalam pertemuan dengan Komisi I DPR Papua di Hotel Horison Jayapura, baru-baru ini.

JAYAPURA, Papuaterkini.com- Komisi I DPR Papua menfasilitasi kembalinya Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra) secara wilayah adat masuk ke wilayah adat Mamta – Tabi, bukan masuk di wilayah adat Seireri.

Sekretaris Komisi I DPR Papua, Mathea Mamoyao mengatakan, pihaknya melakukan pertemuan dengan masyarakat adat Mamberamo Raya dalam rangka pengembalian wilayah adat Mamberamo Rata ke dalam wilayah adat Mamta – Tabi, bukan masuk di wilayah Seireri seperti saat ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan MRP untuk meluruskan wilayah adat di Papua ini. Kini masyarakat Mambra menceritakan hal tersebunyi yang tidak diketahui pemangku kebijakan sehingga batas wilayah adat itu menyebabkan masyarakat adat bergesekan,” kata Mathea didampingi Wakil Ketua KOmisi I DPR Papua, Tan Wie Long di Hotel Horison Jayapura usai pertemuan.

Untuk itu, pihaknya juga akan mengundang Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam upaya pengembalian Mamberamo Raya masuk ke wilayah Mamta – Tabi tersebut.

“Ini karena MRP merupakan keterwakilan lima wilayah adat sehingga dengan mendapat masukan dari para kepala suku wilayah ada Mamta. Kebetulan saya dengan wakil ketua Komisi I ada di Baleg. Kami di Baleg akan bicara soal perdanya,” imbuhnya.

Sekretaris Dewan Adat Mamberamo Raya, Martin Tukeji mengatakan, dalam tatanan masyarakat ada tiga tungku yakni adat, agama dan pemerintah.

“Sejak dulu stuktur itu, kami dewan adat Tabi sudah ada sejak Belanda, ada peta adat. Ada Mambra, Jayapura, Keerom, Sarmi dan Jayapura,” jelas Martin.

Tapi, kata Martin, kini Mamberamo Raya dimasukkan di wilayah adat Seireri, padahal sejak 1960 pihaknya merupakan bagian dari Mamta.

Sementara itu, Ketua III Dewan Adat Papua, George Waisayu menambahkan, pihaknya membicarakan wilatah adat Mamberamo Raya yang ada sejak tradisi wilayah adat masyarakat Papua.

“Di Papua ada lima wilayah adat, Mamta, Saireri, Lapago, Meepago dan Animha. Sebelum pemekaran kami semua ada di wilayah Kabupaten Jayapura, termasuk Mamberamo Raya,” katanya.

Ditambahkan, memang saat Mambra terbentuk syaratnya tiga distrik di Waropen atas harus masuk yakni Beliku, Sawai dan Barapsi.

“Mereka yang ada di sebelah muara adalah wilayah Mamta Tabi. Ke timur itu masuk Saireri. Harus dikembalikan wilayah adat karena dalam statuta dewan adat Papua, harus menghormati wilayah adat suku, siapapun itu,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *