Pansus Pilgub ‘Ngotot’ Minta Berkas Verifikasi OAP Lengkap

Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau, ST.
banner 120x600
banner 468x60
Ketua Pansus Pilgub DPR Papua, Thomas Sondegau.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Panitia Khusus Pemilihan Gubernur (Pansus Pilgub) DPR Papua tetap ‘ngotot’ meminta KPU Papua untuk menyerahkan berkas lengkap untuk verifikasi keaslian Orang Asli Papua (OAP).

“Ya,  itu akan kita serahkan ke MRP. Bukan berkas yang diserahkan KPU sebelumnya. Ya,berkas yang kemarin, yang mereka ada itu kan ada penambahan. Jadi, kita lagi tunggu, ketika KPU membawa berkas itu ke DPR Papua, kita terima apa  saja, setelah itu besok pagi pukul 10.00 WIT kita antar ke MRP, termasuk berkas ijazah,” kata Ketua Pansus Pilgub DPR Papua, Thomas Sondegau, Selasa (13/2).

Pansus Pilgub DPR Papua tetap meminta agar berkas untuk verifikasi keaslian OAP itu diberikan KPU secara lengkap.

“Bukan dikasih 1 lembar foto copy KTP dan berkas biodata, itu tidak. Kita minta yang keseluruhan untuk diantar. Yang berbicara bukan Pansus Pilgub, tapi yang berbicara ini UU Otonomi Khusus yang berbicara,” tegasnya.

Soal penundaan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua selama tujuh hari untuk menunggu verifikasi keaslian OAP itu, Thomas Sondegau menghargai keputusan tersebut.

Sebab, ada ruang waktu untuk pelaksanaan berkas dari KPU Papua ke DPR Papua, lalu dari DPR Papua ke Majelis Rakyat Papua (MRP).

Yang jelas, dengan waktu tujuh hari itu, lanjut Sondegau,  Pansus Pilgub DPR Papua siap bekerja sesuai dengan hasil kesepakatan tersebut, setelah KPU Papua menyerahkan berkas ke DPR Papua.

“Begitu berkas itu diserahkan ke DPR Papua, dalam satu atau dua hari, bahkan hari ini juga kami bisa serahkan ke MRP. Kita tidak bermain untuk kepentingan tertentu, tapi kita hanya taat Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kewenangan itu yang kami pakai, karena ini daerah Otonomi Khusus,” jelasnya.

Bahkan, jika Selasa kemarin, berkas itu diserahkan KPU ke DPR Papua, maka pihaknya akan mengantar berkas itu ke MRP, pada Rabu (14/2) pukul 10.00 WIT.

Soal Bawaslu Papua yang menegaskan bahwa jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi proses pertimbangan dan persetujuan dari MRP itu, akan menjadikan sebagai temuan pidana pemilu yang secara tidak langsung mengarah kepada Pansus Pilgub DPR Papua? Sondegau mengaku pihaknya akan melihat hal itu terlebih dahulu.

“Ya, kita lihat dulu. Pansus bertahan ini kenapa? Ada dititik mana? Saat antar berkas waktu itu dialamatkan ke MRP, yang satu lembar KTP dan satu lembar biodata. Itu yang ditahan, kenapa tidak diserahkan semuanya berkas dokumen itu, supaya dokumen itu kita serahkan ke MRP,” katanya.

Ia mempersilahkan Bawaslu mencari siapa yang menahan. “Jadi, silahkan dicari siapa yang menahan itu. Atau ada bukti jelas, silahkan saja. Tapi, kita juga cari dibalik itu ada apa?  Ini lembaga politik, kita kerja bukan hal-hal ini, karena semua melihat, apalagi seorang gubernur dia harus sesuai UU Otsus,” jelasnya.

Sondegau menambahkan, jika surat pertama itu dialamatkan ke MRP, bukan ke DPR Papua, sedangkan UU Otonomi Khusus mengamanatkan dari KPU ke DPR Papua, kemudian DPR Papua dia akan antar dokumen itu ke MRP. Dari MRP kembali ke DPR Papua dan akan diserahkan ke KPU.

“Itu yang ada. Ini bicara UU Otonomi Khusus, bukannya Pansus yang berbicara. Dari awal salah alamat. Yang jelas, ketika berkas diserahkan ke DPR Papua, setelah kita cek, kita akan antar ke MRP. Tapi, kita komit bahwa besok jam 10.00 WIT, kita antar ke MRP,” pungkasnya. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *