Partai Lokal Papua Terus Berupaya Jadi Peserta Pemilu 2019

Anggota DPR Papua, Yonas Nussy bersama Ketua Umum DPP Partai Papua Bersatu, Kris Fonataba memberikan keterangan pers, Senin (26/2).
banner 120x600
banner 468x60
Anggota DPR Papua, Yonas Nussy bersama Ketua Umum DPP Partai Papua Bersatu, Kris Fonataba memberikan keterangan pers, Senin (26/2).

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Partai Papua Bersatu, sebagai partai lokal pertama di Papua, terus berupaya untuk menjadi peserta dalam pemilihan legislatif (Pileg) pada tahun 2019 mendatang.

Salah satunya, Ketua Umum DPP Partai Papua Bersatu, Kris Fonataba bersama pengurus bertemu dengan anggota DPR Papua, Yonas Nussy yang juga Sekjen Barisan Merah Putih (BMP) di ruang Badan Pembentukan Perdasi dan Perdasus (BP3) DPR Papua, Senin (26/2)  kemarin, untuk memperjuangkan partai lokal ikut dalam pileg tersebut.

Usai pertemuan, Yonas Nussy mengatakan, jika pihaknya telah menerima aspirasi dari pimpinan dan pengurus partai lokal Partai Papua Bersatu, agar diperjuangkan untuk menjadi peserta pemilu pada tahun 2019.

“Aspirasi ini kami terima dan akan segera disampaikan ke pimpinan DPR Papua untuk ditindaklanjuti dan kawal serta dikomunikasikan ke berbagai pihak, baik pemerintah daerah, KPU Papua, KPU RI maupun Mendagri,” kata Yonas Nussy.

Diakui, sebagai utusan adat, Yonas Nussy mengaku prehatin ketika partai lokal di Papua tidak diikutkan dalam verifikasi parpol di tingkat nasional.

“Kenapa KPU Papua tidak mampu memperjuangkan partai lokal ini dengan baik, sehingga masuk sebagai peserta pemilu dan dilakukan verifikasi oleh KPU RI. Kami sangat prehatin dengan kondisi ini, apalagi anak-anak Papua sendiri yang ada di KPU Papua,” ujarnya.

Mestinya, lanjut Yonas Nussy, partai lokal di Papua ini harus diperjuangkan semua pihak, karena hal itu merupakan hak konstitusi rakyat Papua, sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Harusnya ini menjadi perhatian dan perlindungan. Mereka perjuangkan ini cukup lama dan merupakan amanat UU Otsus,” tandasnya.

Soal Perdasus Partai Lokal yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendagri? Yonas mengaku jika pihaknya akan menyampaikan aspirasi itu kepada pimpinan DPR Papua, sehingga pihaknya bisa melakukan pengawalan dan komunikasi dengan pemerintah daerah maupun pusat.

Ditegaskan, jika partai lokal terhambat, maka jalan keluarnya adalah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai lokal dalam UU Otsus tersebut.

“Ini kan hak konstitusi resmi rakyat yang diberikan oleh negara, maka harus dipakai. Selaku Sekjen Barisan Merah Putih yang pernah memperjuangkan hak konstitusi rakyat yang sudah dipakai Papua dan Papua Barat, saya akan menerima aspirasi ini dan BMP akan mengawal ini untuk memperjuangkan hak rakyat ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Papua Bersatu, Kris Fonataba menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya agar partai lokal, Partai Papua Bersatu menjadi peserta pemilu tahun 2019.

“Kami sudah mendaftarkan 29 DPD Partai Papua Bersatu sesuai tuntutan UU Otsus ke KPU Papua. Apalagi, MRP mengeluarkan surat kepada KPU Papua untuk segera melakukan verifikasi Partai Papua Bersatu sesuai tuntutan UU Otsus,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada DPR Papua untuk mendorong dan menfasilitasi agar Partai lokal agar setara dengan partai nasional dalam penegakan demokrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Komitmen kami, suka dan tidak suka, kami akan menjadi peserta pemilu 2019,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *