PDIP – Gerindra Tarik Anggota dari Pansus Pilgub DPR Papua

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yance Mambrasar bersama Sekretaris DPD PDI Perjuangan Papua, Calvin Mansnembra memberikan keterangan pers, Selasa (6/2).
banner 120x600
banner 468x60
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yance Mambrasar bersama Sekretaris DPD PDI Perjuangan Papua, Calvin Mansnembra memberikan keterangan pers, Selasa (6/2).

JAYAPURA-Kerja Panitia Khusus Pemilihan Gubernur (Pansus Pilgub) DPR Papua yang dinilai menabrak aturan untuk ngotot ingin terlibat dalam penyelenggaraan Pilgub, terutama verifikasi berkas pasangan calon, membuat DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua dan DPD Partai Gerindra Provinsi Papua kecewa dan bakal menarik anggotanya dari keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Gubernur (Pilgub) DPR Papua.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua yang masuk dalam Pansus Pilgub itu, diantaranya Herman Yogobi dan Lazarus Siep, sedangkan anggota Fraksi Gerindra DPR Papua yang masuk Pansus Pilgub DPR Papua, diantaranya Elvis Tabuni dan Natan Pahabol.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, Calvin Mansnembra mengatakan jika pihaknya akan segera  mengeluarkan surat dari DPD PDI Perjuangan untuk menarik kedua anggotanya dari Pansus Pilgub DPR Papua.

“Kami, hari ini Selasa (6/2) juga akan mengeluarkan surat dari DPD PDI Perjuangan untuk menarik dua anggota kami dari Pansus Pilgub DPR Papua. Hari ini, kami akan bikin surat dan kami harap mulai besok, dua orang dari anggota itu, keluar dari Pansus Pilgub DPR Papua. Itu sikap tegas kami dari PDI Perjuangan Provinsi Papua,” tegas Calvin Mansnembra didampingi Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Papua, Yance Mambrasar usai peringatan HUT Partai Gerindra ke 10 di Posko Pemenangan Gerindra Papua, Selasa (6/2).

Ia berasalan, penarikan anggota fraksi PDI Perjuangan itu, lantaran Pansus Pilgub DPR Papua disebut-sebut bekerja ngawur, sudah di luar dari aturan-aturan yang berlaku dan menabrak aturan.

Calvin Mansnembra menyebut jika kerja Pansus Pilgub DPR Papua yang dinilai menyalahi aturan adalah ikut menverifikasi dokumen-dokumen yang seharusnya menjadi domainnya KPU Papua.

Selain itu, Pansus Pilgub DPR Papua juga mengintervensi domainnya Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memverifikasi keaslian Orang Asli Papua terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Tidak hanya itu, Pansus Pilgub DPR Papua juga telah membuat kesepakatan-kesepakatan di luar dari aturan yang resmi, termasuk jelas-jelas menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011, alias inkonstitusional.

Untuk itu, sebagai protes terhadap kerja Pansus Pilgub DPR Papua itu, PDI Perjuangan memilih menarik dua anggotanya yang masuk dalam Pansus Pilgub DPR Papua.

“Sebagai protes kami, kami akan mengeluarkan surat kepada fraksi PDI Perjuangan untuk menarik dua anggota kami yang ada di Pansus Pilgub DPR Papua. Karena pansus sudah tidak beres lagi,” tandasnya.

Ditanya apakah Pansus Pilgub ada indikasi untuk kepentingan tertentu? Secara diplomatis, Calvin Mansnembra mengatakan bahwa masyarakat sudah bisa membaca itu.

“Kami juga punya perasaan-perasaan yang lain, tapi ok lah. Kami tidak mengungkapkannya di sini. Paling tidak, kami tidak mau mereka itu menjadi tim bayangan pihak lain atau relawan pihak lain. Itu tidak bagus,” ujarnya.

Yang jelas, tegas Mansnembra, pihaknya akan menarik kedua anggota fraksi PDI Perjuangan itu dari Pansus Pilgub DPR Papua, Rabu (6/2) hari ini.

“Suratnya kami buat, besok (Rabu, 6/2) akan kami tarik. Bisa lewat pertelepon juga kami beritahukan kepada kedua anggota kami untuk tidak terlibat dalam Pansus Pilgub,” tegasnya.

Dikatakan, pihaknya tidak setuju dengan kerja Pansus Pilgub DPR Papua terkait keinginan mereka yang ngotot untuk terlibat dalam pemeriksaan dokumen bagi calon gubernur dan wakil gubernur Papua, lantaran tidak sesuai dengan konstitusi.

Sebab, imbuh Mansnembra, pada dasarnya, Pansus Pilgub DPR Papua itu, dibentuk untuk menerima dokumen dari KPU Papua, lalu meneruskan ke MRP tanpa diutak-atik sedikitpun. Namun, perkembangannya, kerja Pansus Pilgub dinilai sudah diluar aturan dan pihaknya mengkhawatirkan akan merugikan proses administrasi yang dilakukan oleh KPU untuk penyelenggaraan Pilgub Papua tahun 2018.

“Sikap kami dari awal di DPR itu, kami menolak pembentukan Pansus seperti. Tapi karena mayoritas menyetujui itu dan pansus sudah jalan dan ternyata kerjanya jauh dari apa yang diperkirakan dari semula dan bertentangan dengan aturan penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Papua, Yance Mambrasar juga menegaskan jika Partai Gerindra akan menarik dua anggotanya dari Pansus Pilgub DPR Papua.

Pihaknya meminta agar Pansus Pilgub DPR Papua bekerja seolah-olah menjadi tim sukses kandidat tertentu.  “Pansus jangan menjadi tim sukses lah,” tandasnya.

Menurutnya, jika kemudian verifikasi pemberkasan ini dari Pansus Pilgub DPR Papua ke MRP, lalu lambat diserahkan ke KPU dan pada 12 Februari 2018 berkasnya tidak masuk ke KPU, dan kemudian KPU nyatakan kedua kandidat tidak memenuhi syarat (TMS), maka Pansus Pilgub terlibah penuh dalam menggagalkan agenda nasional itu.

“Tidak ada alasan itu. Jelas-jelas Pansus Pilgub DPR Papua maupun MRP sama sekali bukan domain penyelenggara Pilkada. Apalagi, berdasarkan putusan MK sudah jelas itu,” tandasnya.

Lebih lanjut, tidak bisa hanya karena lewat pertemuan lewat Dirjen Otda Kemendagri, kemudian disepakati poin-point tersebut. “Tentu itu menabrak aturan,” katanya.

Untuk itu, tegas Yance Mambrasar, tentu sangat membuka peluang bagi Tim Koalisi untuk memperkarakan penyelenggara jika proses itu terjadi.

“Jika kemudian pemberkasan ke KPU itu lambat diserahkan dan pada 12 Februari 2018 nanti, KPU nyatakan kandidat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kita akan perkarakan penyelenggara dalam hal ini KPU RI. Kita DKPP-kan, karena aturan jelas, tapi tiba-tiba dalam pertemuan yang difasilitasi Dirjen Otda, Pansus Pilgub DPR Papua dan MRP ikut serta dalam tugas-tugas yang menjadi domain KPU Papua. Ini keliru,” paparnya.

Soal mengapa harus KPU RI yang diperkarakan? Yance Mambrasar menegaskan bahwa keterlibatan KPU RI dalam daftar hadir dan notulensi pertemuan itu, bahkan menandatangani kesepakatan itu.

“Artinya sah, dia mendukung kesepakatan itu. Aturan yang dia buat, dia sendiri yang melanggar. Ini pantas kita perkarakan di DKPP,” tegasnya.

Pihaknya juga akan melakukan class action terhadap Pansus Pilgub DPR Papua, karena sebagai pihak yang merasa dirugikan, bahwa dari proses kerja dari Pansus Pilgub ke MRP terkesan bisa saja membuat Pilgub tahun 2018 gagal, ditunda ke tahun 2020 jika pemberkasannya tidak sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Pilgub bisa terancam ditunda ke 2020 dan yang rugi adalah rakyat Papua, bukan partai yang rugi, karena akan terganggu proses pembangunan,” katanya.

Apalagi, waktu penetapan calon tinggal beberapa hari lagi, namun belum ada tanda-tanda adanya verifikasi keaslian Orang Asli Papua di MRP.

“Ingat tanggal 12 Februari, KPU sudah penetapan. Mau tidak mau penetapan, kalau berkasnya tidak masuk ke KPU, maka kedua pasangan calon tidak memenuhi syarat. Otomatis gagal atau ditunda pilgubnya, tidak ada calon, dua-duanya calon. Yang rugi siapa? Bukan partai, tapi kandidat. Pansus tidak memikirkan resiko apa yang mereka lakukan, karena mereka buta menjadi corongnya pihak lain,” jelasnya yang ditambahkan Calvin Mansnembra.

Ia juga sependapat dengan PDI Perjuangan dan akan menarik kedua anggota Fraksi Gerindra  dari anggota Pansus Pilgub DPR Papua.

“Kami sudah sepakat untuk tidak terlibat penuh, karena ini bisa saja diperkarakan. Artinya, anggota kami tidak terlibat penuh dan tidak bertanggungjawab terhadap kerja yang dibuat oleh Pansus Pilgub. Besok (Rabu, hari ini) kami juga tarik anggota kami. Kami sudah sepakat dan ini perintah, karena kami pihak yang dirugikan,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *