Penetapan Cagub Papua Terganjal Rekomendasi Verifikasi OAP

Bakal calon Gubernur Papua, John Wempi Wetipo, Lukas Enembe dan bakal calon wakil Gubernur, Klemen Tinal menghadiri pleno penetapan calon, Senin (12/2).
banner 120x600
banner 468x60
Bakal calon Gubernur Papua, John Wempi Wetipo, Lukas Enembe dan bakal calon wakil Gubernur, Klemen Tinal menghadiri pleno penetapan calon, Senin (12/2).

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur pada Pilkada serentak tahun 2018, tampaknya harus diskors atau ditunda.

Pasalnya, hingga saat ini, KPU Papua belum menerima hasil verifikasi tentang keaslian Orang Asli Papua bagi keempat orang bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

Komisioner KPU Papua, Yoseph Musa Sombuk usai skorsing pleno itu mengakui jika pleno penetapan calon gubernur itu ditunda hingga Senin (12/2) pukul 23.00 WIT.

“Alasannya, belum ada dokumen keaslian Orang Asli Papua dari MRP,” katanya.

Jika sampai pukul 23.00 WIT,tidak ada hasil verifikasi keaslian OAP dari MRP, kata Musa Sombuk, pihaknya akan memutuskan dalam rapat pleno tersebut.

Apakah akan dipaksakan untuk ditetapkan meski tanpa ada hasil verifikasi keaslian OAP dari MRP? Musa Sombuk mengatakan, pihaknya masih akan melihat pada pleno yang dilakukan KPU Papua pada pukul 23.00 WIT.

Komisioner KPU Papua, Yoseph Musa Sombuk diwawancarai media.

Ditanya apakah MRP belum diberikan dokumen untuk verifikasi keaslian OAP? Musa Sombuk justru menanyakan dokumen tersebut ada dimana.

“Tidak tahu dokumennya ada dimana? Faktanya hari ini di KPU tidak ada dokumen hasil verifikasi keaslian OAP tersebut,” tandasnya.

Jika KPU belum menetapkan calon gubernur sampai batas waktu yang ditentukan, apakah tidak menyalahi aturan? Musa Sombuk menegaskan KPU Papua berusaha untuk mengikuti aturan.

“Untuk itu, pleno ini kita skors sampai pukul 23.00 WIT, kita lihat sebentar. Setelah itu apa yang kita lakukan, karena semua tahapan kita konsultasikan dengan Bawaslu dan pimpinan kami di Jakarta,” ujarnya.

Soal koordinasi dengan MRP untuk verifikasi keaslian OAP tersebut? Musa Sombuk mengakui jika surat menyurat sudah berjalan. “Mereka kita undang hari ini, namun tidak hadir,” katanya.

Jika tidak ada rekomendasi dari MRP dan diumumkan calon gubernur itu, apakah kemungkinan ada bakal calon yang gugur? Musa Sombuk mengaku belum tahu.

“Ya, kita belum tahu. Nanti pukul 23.00 WIT, kita baru bicara. Itu persyaratan penting malahan, tanpa dokumen itu berarti pilgubnya sama dengan provinsi lain,” ujarnya.

Soal dokumen untuk verifikasi keaslian OAP itu tertahan di DPR Papua hampir 1 bulan, Musa Sombuk menambahkan jika KPU Papua berusaha berkali-kali untuk mendorong itu, tapi sampai pleno untuk penetapan calon, dokumen hasil verifikasi keaslian OAP itu belum ada.

“Jadi, pleno kita tunda pukul 23.00 WIT. Mudah-mudahan ada dokumennya,” katanya.

Adanya surat dari KPU RI kemungkinan penetapan calon gubernur bisa tertunda, Musa Sombuk mengatakan kemungkinan hal itu ada. Namun, pihaknya akan melakukan pleno terlebih dahulu.

 

Bakal calon Gubernur Papua, Lukas Enembe usai mengikuti pleno penetapan yang diskors.

Usai mengikuti pleno, bakal calon Gubernur Papua, Lukas Eneme kepada wartawan mengatakan jika penetapan calon sesuai jadwal, namun jika ada masalah, bukan urusannya, namun melainkan urusan KPU Papua.

Apakah ini KPU Papua bekerja tidak benar? Lukas mengatakan bukan hal itu, tapi KPU Papua sudah bekerja dengan baik. Hanya saja, koordinasi antara lembaga DPR Papua dan MRP tidak berjalan.

Sebab, lanjut Lukas Enembe, salah satu dokumen yang menjadi syarat adalah verifikasi keaslian Orang Asli Papua dari MRP.

“Sekarang kelihatannya,  MRP menurut mereka, dokumen dari DPR Papua belum tiba di MRP. Disini persoalannya,” katanya.

Sebagai peserta Pilgub, Lukas berharap pada prinsipnya siap mengikuti aturan saja.  “Saya akan hadir dalam rapat pleno pukul 23.00 WIT,” imbuhnya.

Bakal calon Gubernur Papua, John Wempi Wetipo mengepalkan tangan usai mengikuti pleno penetapan calon oleh KPU Papua.

Sementara itu, bakal calon Gubernur Papua, Jhon Wempi Wetipo mengatakan jika ada satu berkas yang belum ada tentang keaslian Orang Papua.

“Sekarang pertanyaannya, macam saya ini orang Papua tidak? Khan begitu,” katanya.

Dengan skors pleno itu, pria yang akrab disapa JWW ini, menegaskan jika pada Selasa (12/2) merupakan deadline terakhir penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua.

“Pukul 23.00 WIT, apa yang disampaikan oleh KPU itu merupakan deadline terakhir buat kita. Saya hanya menyampaikan begini, meski kita menyandang Otonomi Khusus, tapi PKPU-nya itu tidak berlaku untuk Otonomi Khusus. PKPU itu mengatur tentang penyelenggaraan tahapan pemilukada, itu tidak mengatur kekhususan Papua, PKPU itu berlaku untuk umum,” paparnya.

Ditambahkan, dalam UU Otsus itu menyatakan bahwa MRP memberikan pertimbangan untuk keaslian Orang Asli Papua.

“Jadi, kalau itu sudah ada sampai pukul 23.00 WIT, mudah-mudahan ada perubahan. Jika pak Lukas, pak Klemen dan pak Habel sudah pernah ada verifikasi keaslian Orang Asli Papua pada Pilgub lalu. Hanya saya saja yang belum. Jadi kalau saya hari ini diminta ke MRP, saya siap untuk klarifikasi 1 – 2 jam bisa selesai. Jadi, gak usah panjang-panjang, itu gak perlu,” imbuhnya.

Ditanya sampai hari ini tidak diumumkan hasil penetapan calon? Justru Wempi Wetipo mempertanyakan alasannya apa? “Saya pikir jika berkas belum diterima, disinilah KPU dan Bawaslu memutuskan. Artinya, kita ini peserta, kalau mereka memutuskan memenuhi atau tidak, kita tinggal tunggu. Hanya ketentuan MRP tidak memberikan rekomendasi itu, kemudian jerih usaha yang kita lakukan berbulan-bulan itu, kemudian tiba-tiba kita digugurkan, itu kan tidak rasional,” katanya.

Jika tidak rasional, imbuh JWW yang berpasangan dengan Habel Melkias Suwae atau dikenal dengan sebutan JOSUA ini, pihaknya tentu akan lakukan upaya-upaya lain, karena setiap warga negara punya hak untuk mencalonkan diri dalam pertarungan politik ini. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *