SP3 Papua Sinyalir Ada Konspirasi Halangi Agenda Negara

Ketua SP3 Papua, Isak Kogoyanak Giyai bersama Fransiskus Magai dan anggota memberikan keterangan pers, Sabtu (10/2).
banner 120x600
banner 468x60
Ketua SP3 Papua, Isak Kogoyanak Giyai bersama Fransiskus Magai dan anggota memberikan keterangan pers, Sabtu (10/2).

JAYAPURA, Papuaterkini.com–Solidaritas Peduli Pilgub Papua (SP3 Papua) mensinyalir ada upaya untuk menghalang-halangi proses tahapan pemilihan gubernur Papua tahun 2018.

“Ada indikasi kesengajaan menghalang-halangi proses tahapan Pilgub ini. Jika penetapan gagal, maka kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Fransiskus Magai, pengurus SP3 Papua didampingi Ketua SP3 Papua, Isak Kogoyanak Giyai dalam pers conference di Grand Abe Hotel, Sabtu (10/2).

Sebab, tegas Isak Giyai, lantaran  pihaknya memang melihat ada oknum-oknum yang sengaja memainkan konspirasi  untuk menghalangi agenda negara ini.

Padahal, lanjut Fransiskus Magai, KPU sebagai lembaga penyelenggara sudah jelas diatur kewenangannya melalui Undang-undang dan PKPU dalam Pilgub Papua, sehingga harus melaksanakan penetapan calon gubernur Papua sesuai jadwal nasional pada Senin (12/2) hari ini.

Untuk itu, tegas Frans Magai, jika sampai masalah tarik ulur di DPR Papua dan berkas untuk verifikasi keaslian Orang Papua belum dilanjutkan ke MRP dan pada akhirnya KPU mengumumkan dua pasangan bakal calon gubernur itu tidak memenuhi syarat (TMS), maka SP3 Papua akan bertindak lebih lanjut.

“Jngan salahkan jika ketika kami dari SP3 Papua menurunkan massa dan terjadi apa-apa. Itu tegas kami akan menuntut KPU Papua, DPR Papua dalam hal ini Pansus Pilgub dan MRP untuk bertanggungjawab bila terjadi apa-apa,” tandasnya.

Bahkan, SP3 Papua siap menurunkan massa untuk menduduki kantor KPU untuk mendengarkan hasil penetapan calon oleh KPU tersebut.

“Bila hasilnya menetapkan bila keuda paslon tidak memenuhi syarat, maka jika terjadi apa-apa kami tidak tahu. Dan kami akan bilang itu karena KPU Papua, Pansus Pilgub dan MRP bertanggungjawab jika terjadi apa-apa,” ujarnya.

Sebab, imbuh Frans Magai, hal itu sudah jelas bahwa berkas untuk verifikasi keaslian OAP itu, diberikan ke MRP melalui DPR Papua.  “Itukan sudah jelas,” tandasnya.

Ketua SP3 Papua, Isak Kogoyanak Giyai menegaskan bahwa KPU Papua harus transparan menyampaikan tahapan Pilgub yang dilakukan.

Ia juga mempertanyakan kewenangan Pansus Pilgub DPR Papua yang ingin melakukan verifikasi berkas, padahal itu merupakan kewenangan KPU.

“Ini kan sudah jelas, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini sangat jelas dan mengikat. KPU yang melaksanakan jadwal nasional itu juga sudah jelas. Sekarang apa yang jadi persoalan? Sementara itu, berkas yang disampaikan ke MRP itu, hanya melalui DPR Papua. Bukan melalui verifikasi,” tandasnya.

Dikatakan, DPR Papua terutama Pansus Pilgub mestinya belajar aturan yang jelas, karena akibatnya dampak negatifnya pada rakyat, yang bisa berujung pada konflik horisontal.

Untuk itu, ia mengajak dari tim sukses Lukas Enembe dan JWW bersama-sama bergandeng tangan mengamankan keputusan yang dijadwalkan oleh KPU RI, sehingga berjalan baik.

Jika besok, imbuh Isak, tidak ada keputusan, sesuai amanat Undang-undnag, maka SP3 Papua  akan menurunkan massa besar-besaran pada Senin (12/2)  hari ini di Kantor KPU Papua.

“Setelah itu, kami akan tinjau secara hukum. Saya akan laporkan persoalan ini ke DKPP. Saya akan ikuti sesuai perudangan-undangan. Terhadap Pansus Pilgub DPR Papua, saya akan tegas karena itu ilegal. Tidak ada tahapan Pilgub itu, Pansus ikut melakukan verifikasi. Jadi, tegas kami ikuti jalur hukum sampai kemana persoalan ini,” tegasnya.

Dikatakan,s esuai PKPU Nomor 10 tahun 2017 pasal 25 ayat (1), menyatakan bahwa KPU menyampaikan salinan dokumen persyaratan bakal calon kepada MRP melalui DPR Papua untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terhadap syarat calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1 huruf a tentang Orang Asli Papua.

Dengan demikian, ujarnya, DPR Papua tidak mempunyai hak untuk melakukan verifikasi terhadap berkas calon gubernur Papua, karena DPR Papua hanya berfungsi sebagai penyalur berkas dari KPU ke MRP.

Sedangkan, berdasarkan putusan MA nomor 16/P/H/HUM/2012 yang memerintahkan presiden, gubernur dan DPR Papua untuk mencabut dan membatalkan semua pasal yang mengatur kewenangan DPR Papua sebagai penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur baik dalam pasal 139 dan pada Perdasus Nomor 6 tahun 2011 .

“Sehingga DPR Papua tidak dapat menghidupkan kembali pasal-pasal kewenangan DPR Papua sebagai penyelenggara Pilgub. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka KPU harus dengan segera menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur karena secara berkas administrasi pasangan calon telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya.  (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *