Asal Ijazah S2 Dinilai Bermasalah, Penetapan JOSUA Sebagai Paslon Gubernur Diminta Dibatalkan

Suasana musyawarah sengketa yang diajukan Tim Hukum LUKMEN terhadap keberatan penetapan calon gubernur oleh KPU Papua, Jumat (2/3).
banner 120x600
banner 468x60
Suasana musyawarah sengketa yang diajukan Tim Hukum LUKMEN terhadap keberatan penetapan calon gubernur oleh KPU Papua, Jumat (2/3).

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Musyawarah sengketa Pilgub Papua yang diajukan Tim Hukum pasangan calon Gubernur Papua, Lukas Enembe – Klemen Tinal atau LUKMEN terhadap KPU Papua berlangsung di ruang sidang Bawaslu Papua, Jumat (2/3).

Dalam musyawarah sengketa Pilkada ini, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Papua, Fegie Wattimena didampingi Anggota Bawaslu Papua, Anugerah Patta, dihadiri pemohon LUKMEN melalui tim hukumnya, Yance Salambauw, SH didampingi Hendrik Dengah SH dan DR Anton Raharusun, SH.

Sedangkan, termohon dihadiri langsung Ketua KPU Papua, Adam Arisoy dan anggota KPU Papua, Beatrix Wanane dan kuasa hukum KPU Papua, Pieter El, SH dan Rahman Ramli, SH.
Selain itu, pihak terkait dihadiri langsung oleh penasehat hukum, James Simanjuntak, SH, Budi Setianto, SH dan Hermawati, SH.

Tim Hukum Pemohon, Yance Salambauw menyampaikan pokok permohonannya setelah penetapan calon yang dilakukan KPU Papua pada 20 Februari 2018, sehingga sangat keberatan atas ditetapkannya bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua atas nama Wempi Wetipo, SH, MH dan DR Habel Melkias Suwae sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada pilkada tahun 2018 sesuai yang tercantum dalam obyek sengketa.

Pemohon berkeyakinan bahwa apabila termohon melakukan tahapan proses verifikasi berkas bakal pasangan calon Gubernur atas nama Wempi Wetipo, SH, MH sebagaimana telah ditentukan dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka bakal pasangan calon Gubernur Papua atas nama Wempi Wetipo, dinyatakan tidak memenuhi syarat calon sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 tahun 2016 jo pasal 12 huruf c, UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Sebab, lanjut Yance Salambauw, akan terbukti bahwa syarat calon berupa ijazah yang dimasukkan sebagai salah satu syarat calon telah diperileh dengan cara-cara yang tidak benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karenanya, kata Yance Salambauw, beralasan hukum untuk menyatakan bakal calon Gubernur Papua atas nama Wempi Wetipo, SH, MH, tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur Papua.

“Dengan demikian, bakal pasangan calon Gubernur Papua atas nama Wempi Wetipo, SH, MH dan bakal pasangan calon Wakil Gubernur Papua atas nama DR Habel Melkias Suwae, beralasan hukum untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada Papa tahun 2018.

Dengan demikian, kata Yance Salambauw, seharusnya termohon dalam hal ini KPU Papua hanya menetapkan pemohon (LUKMEN) sebagai satu-satunya bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada Papua tahun 2018.

“Yang kami soroti adalah tentang ijazah pendidikan yang diklaim oleh termohon calon gubernur atas nama Wempi Wetipo, yakni Sarjana Sosial yang diperoleh dari Sekolah Tinggi Ilmu Politik Silas Papare,” kata Yance Salambauw.

Dikatakan, setelah melakukan kajian dan analisis terhadap dokumen yang telah ditemukan, sebagaimana dinyatakan Kopertis Wilayah XII dan penyampaikan Dirjen Dikti, namun setelah diklarifikasi dan disandingkan dengan keterangan resmi dari Rektor Universitas Cenderawasih, pihaknya menduga bahwa penggunaan ijazah Magister Hukum, S2 yang dikeluarkan Fakultas Hukum Uncen Jayapura, patut diduga bermasalah.

“Sehingga muncul asumsi bahwa apabila klarifikasi atau verifikasi faktual itu dilakukan secara tepat dan benar, berkaitan dengan syarat calon, haruslah ditemukan bahwa ijazah itu bermasalah sehingga patut untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Alasannya, lanjut Yance Salambauw, berdasarkan salinan resmi dari Rektor Uncen Jayapura diketahui bahwa yang bersangkutan memperoleh ijazah terakhir, Magister Hukum yang dijadikan sebagai dokumen pendaftaran adalah bersumber dari ijazah S1 Stisipol Silas Papare.

“Ini menurut analisa dan dokumen-dokumen yang ada pada kami, ijazah itu pada dasarnya tidak atas nama yang bersangkutan, sehingga perolehan gelar atau sarjana S2 tersebut adalah bermasalah,” ungkapnya.

Dikatakan, apabila verifikasi faktual itu menyeluruh apalagi setelah pendaftaran bakal calon, telah diajukan keberatan oleh masyarakat yang disampaikan secara tertulis, seharusnya mendapatkan perhatian yang seharusnya diverifikasi secara berjenjang agar mendapatkan kebenaran secara materiil dari pokok yang dipersoalkan.

Menurutnya, hal ini pula telah menjadi pengetahuan umum, yang bersangkutan ketika ikut dalam Pilbup Jayawijaya tahun 2008 dan 2013, tidak dapat dibantah bahwa syarat untuk maju pada saat itu sebagai calon bupati adalah menggunakan ijazah Stisipol Silas Papare dan magister pariwisata.

“Inilah fakta-fakta yang kami ungkapkan sebagai hal yang perlu dicermati untuk mendapatkan suatu kebenaran materiil sehingga tiba pada keputusan yang adil, semua semata-mata demi menjaga marwah dari pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

Untuk itu, berdasarkan alasan-alasan itu, kata Yance Salambauw, pihaknya meminta Bawaslu dapat memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Membatalkan keputusan KPU Papua Nomor: 28/PL.03.1/91/Prov/2018 tanggal 20 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil GUbernur Papua yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018,” katanya.

Selain itu, tim hukum LUKMEN meminta agar menyatakan calon Gubernur Papua atas nama Wempi Wetipo, SH, MH tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur Papua.

“Menyatakan penetapan pasangan calon Gubernur Papua atas nama Wempi Wetipo, SH, MH dan calon Wakil Gubernur Papua atas nama DR Habel Melkias Suwae pada Pemilukada Papua tahun 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.

Selain itu, memerintahkan KPU Papua untuk menetapkan pemohon sebagai calon tunggal pada Pemilukada Provinsi Papua tahun 2018. “Meminta KPU Papua untuk melaksanakan keputusan ini,” imbuhnya.

Usai pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya itu, Pimpinan Musyawarah Fegie Wattimena meminta tanggapan dari termohon (KPU Papua) terhadap keberatan yang disampaikan tim hukum LUKMEN tersebut.

KPU Papua melalui Kuasa Hukumnya, Pieter El, SH meminta waktu untuk memberikan jawaban terhadap laporan pemohon tersebut. “Untuk jawaban, kami belum siap dan kami minta waktu, karena ada tambahan yangd iajukan pemohon, sehingga kami minta waktu untuk menyiapkan jawaban,” kata Pieter El.

Musyawarah sengketa Pilkada Papua ini, akan dilanjutkan pada Sabtu (3/2) pukul 14.00 WIT.
Usai musyawarah, Ketua Tim Kuasa Hukum LUKMEN, Yance Salambauw mengatakan permasalahan itu, bersumber dari data Kopertis dan Uncen Jayapura sendiri.

“Dari data Kopertis, dijelaskan bahwa sarjana politik (SSos) atas nama bapak Wempi Wetipo, itu adalah tidak benar. Lalu kemudian kita sandingkan dari keterangan Rektor Uncen bahwa yang bersangkutan mendaftar sebagai mahasiswa Pasca Sarjana pada Fakultas Hukum Uncen berdasarkan pada ijazah Stisipol tersebut. Bagi kami, disitulah letak persoalan, bahwa ijazah itu bermasalah lalu digunakan untuk melanjutkan pendidikan,” paparnya.

Untuk itu, jelas Yance, pemohon mengklaim bahwa disitulah letak ketidakcermatan KPU Papua dalam melakukan verifikasi. Sebab, dua hari setelah pendaftaran bakal calon, masyarakat telah melaporkan adanya dugaan ijazah bermasalah, sehingga mestinya menjadi keharusan bagi KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap hal yang dilaporkan secara detail dan dilakukan secara berjenjang untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya.

Atas dasar itulah, kata Yance, pemohon berpendapat bahwa ada kelalaian yang dilakukan oleh KPU Papua dalam melakukan verifikasi, sehingga dokumen atau temuan yang telah disampaikan, itu tidak terakomodir oleh KPU dalam mengambil keputusan, sehingga pihaknya membawa hal ini dalam sengketa.

Lebih spesifiknya, Yance mengungkapkan, soal ijasah bermasalah itu, bersumber dari penggunaan ijasah S.Sos tersebut dinyatakan tidak sah dari Dikti dan juga kopertis bukan milik Wempi Wetipo, bahkan secara register data mahasiswa ijasah tersebut tercatat atas nama Sadiyo.

“Beliau tidak terdaftar sebagai salah satu peserta ujian negara yang lulus pada keluluhan tahun 1999. Daftar dan dokumen itu semuanya telah kami dapatkan sehingga kami sampaikan sebagai bukti dalam persidangan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta KPU membatalkan keputusan terdahulu yang menetapkan dua pasangan calon dalam Pilgub Papua. “Kami minta supaya Bawaslu memerintahkan KPU bahwa pasangan calon Gubernur Wempi Wetipo dan Habeli Melkias Suwae tidak memenuhi syarat, lalu memerintahkan KPU menetapkan pemohon sebagai calon tunggal,” imbuhnya.

Menanyakan tentang dasar hukum yang ingkrah bahwa Ijazah S.Sos Wempi Wetipo bermasalah, Yance menambahkan bahwa pihaknya ingin menjadikan itu sebagai kebenaran yang sifatnya subsansi. “Kami tidak mengacu kebenaran formal, dimana fakta ini terungkap dan terjadi,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *